LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Dua oknum atlet menembak Kabupaten Musi Rawas (Mura) berinisial CF dan LAT tersandung kasus penjualan senpi tanpa dokumen resmi alias ilegal. Keduanya ditangkap aparat Polres Lubuklinggau saat transaksi dengan polisi yang melakukan penyamaran di kawasan Bandara Silampari, Prumnas Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur.
Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sepucuk senjata jenis M4 A1 beserta 51 butir amunisi aktif kaliber 7,66 MM.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasatreskrim, AKP M Romi, Kabag Humas, AKP Hendri dan Kasat Intel Iptu Deni Suherdy dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Lubuklinggau, Jumat (29/07), menjelaskan kronologis terungkapnya penjualan senjata laras panjang tersebut.
Menurut Harissandi, berawal dari timnya melakukan cyber patroll melihat ada penawaran senjata ilegal melalui online
Lalu petugas melakukan transaksi dengan tersangka CF dan bertemu di lokasi yang ditentukan (area Bandara Silampari). Saat bertemu polisi langsung mengamankan tersangka CF dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mobil yang dikendaraainya.
Dalam penggeledahan itu tidak ditemukan senjata yang ditawarkan. Namun di dalam mobil tersangka ditemukan 31 amunisi aktif. Dengan BB tersebut, tersangka CF langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
Dari pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka CF, diketahui bahwa CF hanya perantara penjual. Sedangkan pemilik senjata adalah LAT. Polisi kemudian bergeser ke rumah tersangka LAT yang ada di wilayah Mura.
Ketika dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka LAT, polisi berhasil menemukan BB berupa senjata yang sempat ditawarkan tersangka CF melalui online berikut amunisi 21 butir.
"Senjatanya berhasil diamankan, tetapi magazine dan HP tersangka dibuangnya ke sungai, kita sudah coba cari tapi tidak berhasil ditemukan," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka LAT, menurut Harissandi, senjata tersebut didapat tersangka dari temannya di Palembang. Di mana saat itu mereka berburu di Palembang. Usai berburu itulah temannya memberikan senjata standar TNI/Polri tersebut. Sementara amunisi didapat dari sisa lomba berburu di Prabumulih beberapa waktu lalu.
Tersangka CF sendiri mengaku mendapatkan amunisi dari sisa perlombaan berburu di Prabumulih beberapa waktu lalu. Karena amunisi yang harusnya dikembalikan ke gudang Polda Sumsel.
Kedua tersangka juga mengaku baru pertama melakukan transaksi penjualan senjata standar TNI/Polri tersebut. Padahal dilihat dari status media sosial tersangka ada banyak senjata yang ditawarkan. Di antaranya ada jenis Glock, senjata laras panjang berburu lainnya.
"Tapi yang ditemukan hanya satu yakni M4," ujar Harissandi.
Tersangka CF sendiri menawarkan sejata standar TNI/Polri itu seharga Rp 40 juta. 'Itu penawaran untuk senjata saja tanpa amunisi," terang Harissandi.
Perbuatan tersangka yang menjual senjata tanpa dilengkapi dokumen resmi itu dikatakan Harissandi, membuat keduanya dijerat dengan UU Darurat dan terancam hukuman 20 tahun penjarah.