KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Tidak lengkapnya jumlah majelis hakim dalam sidang putusan terdakwa Sandi Soleh, pengedar 4,601 gram sabu yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kayuagung, Kabupaten OKI, Selasa (02/08) terpaksa ditunda.
Sidang warga Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan itu, diketuai langsung oleh Majelis Hakim, Tira Tirtona SH MHum yang tak lain adalah Ketua PN Kelas 1B Kayuagung. "Iya saya PP-nya, tapi sidangnya ditunda dahulu karena Ketua Hakimnya tidak ada. Tadi Ibu dipanggil oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Sidang akan kembali digelar pada, Kamis (04/08) nanti," ungkap Rozi, Panitera Pengganti dalam sidang tersebut kepada Palpos.Id, Selasa, 02 Agustus 2022. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Kejari OKI, Muhammad Rezi Revaldo yakni 5 Tahun Penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar dan Subsidair 4 bulan penjara. Terdakwa diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan kedua. Dalam tuntutannya, peristiwa terjadi pada, Jum'at (11/03/2022) sekitar pukul 09.45 WIB di Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan. Berawal pada, Kamis (10/03/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Fery (DPO) di rumah sang buronan. Pada saat itu, Fery menelpon terdakwa dan bertanya apakah masih ada bahan (sabu) dan meminta Sandi Soleh untuk datang ke rumahnya. Setelah terdakwa datang, Fery langsung memberikan sabu sebanyak 38 paket. Kemudian, terdakwa berkata, "banyak sekali barangnya". Lalu Fery menjawab," Iya. Tulisan 100, 150, 200, 250, dan 300 ada yang mau mengambilnya. Dan untuk kamu, 50 sama 100 saja," ucap Fery kepada terdakwa. Setelah itu, Sandi yang menanyakan kapan barang itu bisa diambil? dijawab Fery, " besok pagi tunggu saja," ujarnya. Dan pada hari Kamis itu juga, sekitar pukul 16.30 WIB, saksi Anton Suriadi, M Andrius, dan Muhammad Ali Akbar mendapat informasi ada pengedaran gelap narkotika di TKP oleh terdakwa. Setelah mendapat kebenaran informasi, keesokannya, Jum'at (11/03) sekitar pukul 09.45 WIB, ketiga anggota kepolisan Polres OKI tersebut menuju rumah terdakwa. Setibanya disana, aparat melihat Sandi sedang duduk di depan rumah dan langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya. Hasilnya ditemukan 4,601 gram sabu tersebut yang disimpan di dalam, 1 dompet berisi 1 bungkus plastik bening berisi kertas bertuliskan 50 berisi 11 bungkus plastik bening ; 1 bungkus plastik bening berisi kertas bertuliskan 100 berisi 7 bungkus plastik bening ; 1 bungkus plastik berisi kertas bertuliskan 150 berisi 5 bungkus plastik bening. Selanjutnya, 1 bungkus plastik berisi kertas bertuliskan 200 berisi 3 bungkus ; 1 bungkus plastik bening berisi kertas bertuliskan 250 berisi 4 bungkus plastik bening ; dan 1 bungkus plastik berisi kertas bertuliskan 300 berisi 4 bungkus plastik bening. Lalu, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)Hakim Ketua Dipanggil PT, Putusan Pengedar 4,601 Gram Sabu Ditunda
Selasa 02-08-2022,16:28 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Minggu 11-01-2026,12:34 WIB
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Gunung Kemala Prabumulih Barat, Sabu Asal PALI Gagal Beredar
Rabu 24-12-2025,15:58 WIB
Peredaran Sabu Dirungkus di Rumah Kontrakan
Minggu 30-11-2025,17:50 WIB
Pengedar Sabu Diciduk, Amankan 19 Paket Siap Edar
Minggu 19-10-2025,18:32 WIB
Mekanik di Muara Enim Nyambi Jual Sabu
Jumat 03-10-2025,15:58 WIB
Jadi Pengedar Sabu, Karyawan Swasta Diciduk Temukan 22 Paket Sabu di Kontrakan Pelaku
Terpopuler
Senin 19-01-2026,11:46 WIB
Hasil Real Sociedad vs Barcelona : Barcelona Kalah 1-2 dari Real Sociedad.
Senin 19-01-2026,16:32 WIB
Gorong-gorong Amblas di Jalan Angkatan 45 Prabumulih Akhirnya Diperbaiki, PUPR Pasang Box Culvert Baru
Senin 19-01-2026,18:44 WIB
Bansos 2026: 9 Penyebab BPNT dan PKH Tak Cair Alias Saldo Nol, Ini Penjelasan Lengkapnya
Senin 19-01-2026,11:50 WIB
Hasil AC Milan vs Lecce: Milan Tekuk Lecce 1-0, Naik ke Posisi 2 Serie A.
Senin 19-01-2026,18:03 WIB
Putusan MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat, Perkuat Perlindungan Kebebasan Pers
Terkini
Senin 19-01-2026,21:10 WIB
"Gurita Mafia Leasing", Skandal Terorganisir 355 Motor Fiktif, Surveyor FIF Group Dituntut 4 Tahun Bui
Senin 19-01-2026,21:00 WIB
Aksi Pencurian Motor di Kos Mahasiswa Indralaya Terekam CCTV, Polisi Lakukan Penyelidikan
Senin 19-01-2026,20:50 WIB
Pilus Rumahan, Camilan Renyah Lebih Higienis dan Ekonomis untuk Isi Toples Lebaran
Senin 19-01-2026,20:40 WIB