KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Tidak lengkapnya jumlah majelis hakim dalam sidang putusan terdakwa Sandi Soleh, pengedar 4,601 gram sabu yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kayuagung, Kabupaten OKI, Selasa (02/08) terpaksa ditunda.
Sidang warga Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan itu, diketuai langsung oleh Majelis Hakim, Tira Tirtona SH MHum yang tak lain adalah Ketua PN Kelas 1B Kayuagung. "Iya saya PP-nya, tapi sidangnya ditunda dahulu karena Ketua Hakimnya tidak ada. Tadi Ibu dipanggil oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Sidang akan kembali digelar pada, Kamis (04/08) nanti," ungkap Rozi, Panitera Pengganti dalam sidang tersebut kepada Palpos.Id, Selasa, 02 Agustus 2022. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Kejari OKI, Muhammad Rezi Revaldo yakni 5 Tahun Penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar dan Subsidair 4 bulan penjara. Terdakwa diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan kedua. Dalam tuntutannya, peristiwa terjadi pada, Jum'at (11/03/2022) sekitar pukul 09.45 WIB di Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan. Berawal pada, Kamis (10/03/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Fery (DPO) di rumah sang buronan. Pada saat itu, Fery menelpon terdakwa dan bertanya apakah masih ada bahan (sabu) dan meminta Sandi Soleh untuk datang ke rumahnya. Setelah terdakwa datang, Fery langsung memberikan sabu sebanyak 38 paket. Kemudian, terdakwa berkata, "banyak sekali barangnya". Lalu Fery menjawab," Iya. Tulisan 100, 150, 200, 250, dan 300 ada yang mau mengambilnya. Dan untuk kamu, 50 sama 100 saja," ucap Fery kepada terdakwa. Setelah itu, Sandi yang menanyakan kapan barang itu bisa diambil? dijawab Fery, " besok pagi tunggu saja," ujarnya. Dan pada hari Kamis itu juga, sekitar pukul 16.30 WIB, saksi Anton Suriadi, M Andrius, dan Muhammad Ali Akbar mendapat informasi ada pengedaran gelap narkotika di TKP oleh terdakwa. Setelah mendapat kebenaran informasi, keesokannya, Jum'at (11/03) sekitar pukul 09.45 WIB, ketiga anggota kepolisan Polres OKI tersebut menuju rumah terdakwa. Setibanya disana, aparat melihat Sandi sedang duduk di depan rumah dan langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya. Hasilnya ditemukan 4,601 gram sabu tersebut yang disimpan di dalam, 1 dompet berisi 1 bungkus plastik bening berisi kertas bertuliskan 50 berisi 11 bungkus plastik bening ; 1 bungkus plastik bening berisi kertas bertuliskan 100 berisi 7 bungkus plastik bening ; 1 bungkus plastik berisi kertas bertuliskan 150 berisi 5 bungkus plastik bening. Selanjutnya, 1 bungkus plastik berisi kertas bertuliskan 200 berisi 3 bungkus ; 1 bungkus plastik bening berisi kertas bertuliskan 250 berisi 4 bungkus plastik bening ; dan 1 bungkus plastik berisi kertas bertuliskan 300 berisi 4 bungkus plastik bening. Lalu, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)Hakim Ketua Dipanggil PT, Putusan Pengedar 4,601 Gram Sabu Ditunda
Selasa 02-08-2022,16:28 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Minggu 30-11-2025,17:50 WIB
Pengedar Sabu Diciduk, Amankan 19 Paket Siap Edar
Minggu 19-10-2025,18:32 WIB
Mekanik di Muara Enim Nyambi Jual Sabu
Jumat 03-10-2025,15:58 WIB
Jadi Pengedar Sabu, Karyawan Swasta Diciduk Temukan 22 Paket Sabu di Kontrakan Pelaku
Senin 29-09-2025,16:31 WIB
Nyambi Jual Sabu, Petani Dibekuk
Minggu 14-09-2025,18:24 WIB
Dua Pelaku Pengedar Sabu di Bekuk
Terpopuler
Selasa 02-12-2025,20:10 WIB
Kades Ulak Segara Klaim Jadi Korban Jebakan dan Pemerasan, Minta Polisi Usut Laporanya
Rabu 03-12-2025,13:29 WIB
Honda Vario 125 Street Terbaru 2026: Skutik Streetfighter Modern Tanpa Rangka eSAF
Rabu 03-12-2025,13:56 WIB
Toyota Pertahankan Mesin Diesel 2GD di Innova Reborn 2026, Ini Alasannya!
Selasa 02-12-2025,20:30 WIB
Korupsi Dispora OKU Selatan, Mantan Wabup OKUS Sholehien Abuasir Sebut Kontribusi Terdakwa untuk OKUS
Rabu 03-12-2025,11:52 WIB
Hasil La Liga Spanyol: Barca Menang Meyakinkan 3-1 atas Atletico Madrid
Terkini
Rabu 03-12-2025,18:22 WIB
Barantin Sumsel Ikut Bahas Revisi UU Pangan Bersama Komisi IV DPR RI, Dorong Ketahanan Pangan Nasional
Rabu 03-12-2025,17:58 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan 4 Provinsi Baru Jawaban Atasi Tantangan Zaman
Rabu 03-12-2025,17:44 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Palapa Selatan Tak Pernah Surut
Rabu 03-12-2025,16:48 WIB
Sengketa Batas Lahan Berujung Maut, Kakak di Musi Rawas Tebas Leher Adik Sepupu
Rabu 03-12-2025,16:43 WIB