KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Tidak lengkapnya jumlah majelis hakim dalam sidang putusan terdakwa Sandi Soleh, pengedar 4,601 gram sabu yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kayuagung, Kabupaten OKI, Selasa (02/08) terpaksa ditunda.
Sidang warga Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan itu, diketuai langsung oleh Majelis Hakim, Tira Tirtona SH MHum yang tak lain adalah Ketua PN Kelas 1B Kayuagung. "Iya saya PP-nya, tapi sidangnya ditunda dahulu karena Ketua Hakimnya tidak ada. Tadi Ibu dipanggil oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Sidang akan kembali digelar pada, Kamis (04/08) nanti," ungkap Rozi, Panitera Pengganti dalam sidang tersebut kepada Palpos.Id, Selasa, 02 Agustus 2022. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Kejari OKI, Muhammad Rezi Revaldo yakni 5 Tahun Penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar dan Subsidair 4 bulan penjara. Terdakwa diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan kedua. Dalam tuntutannya, peristiwa terjadi pada, Jum'at (11/03/2022) sekitar pukul 09.45 WIB di Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan. Berawal pada, Kamis (10/03/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Fery (DPO) di rumah sang buronan. Pada saat itu, Fery menelpon terdakwa dan bertanya apakah masih ada bahan (sabu) dan meminta Sandi Soleh untuk datang ke rumahnya. Setelah terdakwa datang, Fery langsung memberikan sabu sebanyak 38 paket. Kemudian, terdakwa berkata, "banyak sekali barangnya". Lalu Fery menjawab," Iya. Tulisan 100, 150, 200, 250, dan 300 ada yang mau mengambilnya. Dan untuk kamu, 50 sama 100 saja," ucap Fery kepada terdakwa. Setelah itu, Sandi yang menanyakan kapan barang itu bisa diambil? dijawab Fery, " besok pagi tunggu saja," ujarnya. Dan pada hari Kamis itu juga, sekitar pukul 16.30 WIB, saksi Anton Suriadi, M Andrius, dan Muhammad Ali Akbar mendapat informasi ada pengedaran gelap narkotika di TKP oleh terdakwa. Setelah mendapat kebenaran informasi, keesokannya, Jum'at (11/03) sekitar pukul 09.45 WIB, ketiga anggota kepolisan Polres OKI tersebut menuju rumah terdakwa. Setibanya disana, aparat melihat Sandi sedang duduk di depan rumah dan langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya. Hasilnya ditemukan 4,601 gram sabu tersebut yang disimpan di dalam, 1 dompet berisi 1 bungkus plastik bening berisi kertas bertuliskan 50 berisi 11 bungkus plastik bening ; 1 bungkus plastik bening berisi kertas bertuliskan 100 berisi 7 bungkus plastik bening ; 1 bungkus plastik berisi kertas bertuliskan 150 berisi 5 bungkus plastik bening. Selanjutnya, 1 bungkus plastik berisi kertas bertuliskan 200 berisi 3 bungkus ; 1 bungkus plastik bening berisi kertas bertuliskan 250 berisi 4 bungkus plastik bening ; dan 1 bungkus plastik berisi kertas bertuliskan 300 berisi 4 bungkus plastik bening. Lalu, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)Hakim Ketua Dipanggil PT, Putusan Pengedar 4,601 Gram Sabu Ditunda
Selasa 02-08-2022,16:28 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Kamis 04-06-2026,15:35 WIB
Dua Pengedar Narkoba, di Babat Toman diamankan, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Selasa 02-06-2026,19:20 WIB
Sedang Paketkan Sabu di Rumah Kosong, Pengedar Narkoba di Prabumulih Digerebek Polisi
Senin 04-05-2026,14:23 WIB
Dua Pengecer Sabu di Palembang Dibekuk, Barang Bukti Sabu 2,12 Gram dan 5,94 Gram Disita
Senin 04-05-2026,13:24 WIB
Pengedar Narkoba di Majapahit Disergap Polisi, Segini Barang Bukti yang Diamankan
Senin 04-05-2026,11:24 WIB
Buruh Asal OKI Edarkan Sabu dengan Pola Distribusi Terstruktur, 28 Paket Diamankan
Terpopuler
Selasa 09-06-2026,15:45 WIB
DPRD Sumsel Tetapkan 7 Calon Komisioner KPID Periode 2026-2029, Berikut Nama-Nama Lolos Fit and Proper Test
Selasa 09-06-2026,18:28 WIB
Bansos 2026: Cek PIP Juni 2026 serta Cara Mencairkan Bantuan Rp1,8 Juta dengan Mudah dan Cepat
Selasa 09-06-2026,18:58 WIB
OTT KPK Kembali Guncang Muara Enim, Edison Jadi Bupati Keempat Tersandung Dugaan Korupsi dalam Tujuh Tahun
Selasa 09-06-2026,19:49 WIB
Berikan Dukungan Moril, PSI Prabumulih Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Bedeng 6 Pintu
Selasa 09-06-2026,18:06 WIB
Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas Utara Andalkan Potensi Hasil Laut
Terkini
Rabu 10-06-2026,12:08 WIB
Pertahankan WTP ke-15, Muchendi Fokus Perbaikan Tata Kelola dan Layanan Publik
Rabu 10-06-2026,11:49 WIB
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,2 Miliar, 34 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan
Rabu 10-06-2026,11:35 WIB
Herman Deru: BKOW Organisasi Besar dan Heterogen, Pengurus Harus Jeli Sejak Awal.
Rabu 10-06-2026,11:30 WIB