KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Tidak lengkapnya jumlah majelis hakim dalam sidang putusan terdakwa Sandi Soleh, pengedar 4,601 gram sabu yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kayuagung, Kabupaten OKI, Selasa (02/08) terpaksa ditunda.
Sidang warga Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan itu, diketuai langsung oleh Majelis Hakim, Tira Tirtona SH MHum yang tak lain adalah Ketua PN Kelas 1B Kayuagung. "Iya saya PP-nya, tapi sidangnya ditunda dahulu karena Ketua Hakimnya tidak ada. Tadi Ibu dipanggil oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Sidang akan kembali digelar pada, Kamis (04/08) nanti," ungkap Rozi, Panitera Pengganti dalam sidang tersebut kepada Palpos.Id, Selasa, 02 Agustus 2022. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Kejari OKI, Muhammad Rezi Revaldo yakni 5 Tahun Penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar dan Subsidair 4 bulan penjara. Terdakwa diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan kedua. Dalam tuntutannya, peristiwa terjadi pada, Jum'at (11/03/2022) sekitar pukul 09.45 WIB di Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan. Berawal pada, Kamis (10/03/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Fery (DPO) di rumah sang buronan. Pada saat itu, Fery menelpon terdakwa dan bertanya apakah masih ada bahan (sabu) dan meminta Sandi Soleh untuk datang ke rumahnya. Setelah terdakwa datang, Fery langsung memberikan sabu sebanyak 38 paket. Kemudian, terdakwa berkata, "banyak sekali barangnya". Lalu Fery menjawab," Iya. Tulisan 100, 150, 200, 250, dan 300 ada yang mau mengambilnya. Dan untuk kamu, 50 sama 100 saja," ucap Fery kepada terdakwa. Setelah itu, Sandi yang menanyakan kapan barang itu bisa diambil? dijawab Fery, " besok pagi tunggu saja," ujarnya. Dan pada hari Kamis itu juga, sekitar pukul 16.30 WIB, saksi Anton Suriadi, M Andrius, dan Muhammad Ali Akbar mendapat informasi ada pengedaran gelap narkotika di TKP oleh terdakwa. Setelah mendapat kebenaran informasi, keesokannya, Jum'at (11/03) sekitar pukul 09.45 WIB, ketiga anggota kepolisan Polres OKI tersebut menuju rumah terdakwa. Setibanya disana, aparat melihat Sandi sedang duduk di depan rumah dan langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya. Hasilnya ditemukan 4,601 gram sabu tersebut yang disimpan di dalam, 1 dompet berisi 1 bungkus plastik bening berisi kertas bertuliskan 50 berisi 11 bungkus plastik bening ; 1 bungkus plastik bening berisi kertas bertuliskan 100 berisi 7 bungkus plastik bening ; 1 bungkus plastik berisi kertas bertuliskan 150 berisi 5 bungkus plastik bening. Selanjutnya, 1 bungkus plastik berisi kertas bertuliskan 200 berisi 3 bungkus ; 1 bungkus plastik bening berisi kertas bertuliskan 250 berisi 4 bungkus plastik bening ; dan 1 bungkus plastik berisi kertas bertuliskan 300 berisi 4 bungkus plastik bening. Lalu, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)Hakim Ketua Dipanggil PT, Putusan Pengedar 4,601 Gram Sabu Ditunda
Selasa 02-08-2022,16:28 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Sabtu 25-07-2026,21:09 WIB
Ringkus Dua Pengedar di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita Sabu dan Ekstasi
Sabtu 25-07-2026,20:56 WIB
Satresnarkoba Polres Banyuasin Ringkus Pengedar Narkotika di Muara Telang
Sabtu 25-07-2026,19:30 WIB
Sembunyikan Sabu di Bawah Kaki, Pengedar Dibekuk Polisi
Sabtu 25-07-2026,19:27 WIB
Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,08:52 WIB
Yamaha FZ Blue Flex Bikin Geger, Motor Naked 150cc Ini Bisa Minum Etanol E85!
Minggu 26-07-2026,07:05 WIB
Tumis Jantung Pisang, Hidangan Tradisional Kaya Nutrisi yang Tetap Digemari Masyarakat.
Minggu 26-07-2026,08:42 WIB
Toyota Diam-Diam Siapkan Monster Baru, GR MR2 2027 Punya Tenaga Hingga 400 HP!
Minggu 26-07-2026,08:47 WIB
Bikin Geger Honda ADV 160 FlexTech Hadir dengan Teknologi Bisa Minum E85!
Sabtu 25-07-2026,20:30 WIB
Setir Mobil Bergetar di Kecepatan Tinggi? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Terkini
Minggu 26-07-2026,13:00 WIB
Megawati Bikin Haru! Park Eun-jin Sampai Loncat Kegirangan Saat Reuni di Korea Selatan
Minggu 26-07-2026,08:52 WIB
Yamaha FZ Blue Flex Bikin Geger, Motor Naked 150cc Ini Bisa Minum Etanol E85!
Minggu 26-07-2026,08:47 WIB
Bikin Geger Honda ADV 160 FlexTech Hadir dengan Teknologi Bisa Minum E85!
Minggu 26-07-2026,08:42 WIB
Toyota Diam-Diam Siapkan Monster Baru, GR MR2 2027 Punya Tenaga Hingga 400 HP!
Minggu 26-07-2026,08:38 WIB