BANTEN, PALPOS.ID – Masih ingat dengan Crazy Rich Medan, Indra Kenz. Pria yang tersandung dugaan investasi bodong Binomo, itu bakal segera disidang.
Pasalnya, kasus yang menjeratnya itu, sudah dilimpahkan JPU Jampidum Kejagung dan JPU Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) ke PN Tangerang Provinsi Banten, Selasa, 02 Agustus 2022. Dalam kasusnya, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online, dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan atau penipuan, dan atau pencucian uang. BACA JUGA:Promosi Judi Online, Hana Hanifah Dianggap Rusak Moral Bangsa Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, JPU menyiapkan pasal berlapis untuk Indra Kenz dalam kasus investasi bodong Binomo. “JPU berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan,” katanya, Selasa (02/08). BACA JUGA:Pernikahan dokter di Pinrang Heboh, Mahar Rp5 Miliar, 7 Artis Hibur Undangan Dakwaannya, telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP. Dengan adanya pelimpahan berkas perkara ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan. BACA JUGA:Prostitusi Online di Lubuklinggau Kejahatan Terstruktur "(Digelar) setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," katanya. (*)Tersangka Dugaan Investasi Bodong Crazy Rich Medan Indra Kenz Segera Disidang
Rabu 03-08-2022,09:52 WIB
Editor : Bambang
Tags : #pn tangerang
#pencucian uang
#kejagung
#judi online
#investasi bodong
#indra kesuma
#indra kenz
#crazy rich medan
#binomo
Kategori :
Terkait
Jumat 08-08-2025,11:14 WIB
Waspada! Judi Online dan Penipuan Digital Marak, Diskominfo Gandeng Polres Prabumulih
Rabu 23-07-2025,21:14 WIB
Terbongkar! Ungkap Penipuan Proyek Sepeda Listrik Fiktif Polres Prabumulih Tangkap Pasutri
Kamis 12-06-2025,13:55 WIB
Kasus Penggelapan BRI Link di Tanjung Raja Ogan Ilir, Dua Pelaku Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rabu 04-06-2025,21:24 WIB
5 Tahun Buron, Tika Wulandari Tersangka Penipuan Modus Perumahan Syariah Ditangkap di Depok
Rabu 21-05-2025,11:29 WIB
Oknum Pegawai Bank Mandiri Diringkus Polisi Kasus Penipuan, Pihak Bank Mandiri Pilih Bungkam
Terpopuler
Minggu 19-10-2025,10:27 WIB
Suzuki e- VanVan: Kembalinya Aura Retro dengan Sentuhan Masa Depan
Minggu 19-10-2025,11:12 WIB
Hasil Liga Premier Inggris: Chelsea Menang 3-0 Atas Forest
Minggu 19-10-2025,12:40 WIB
Hasil Liga Premier Inggris: Arsenal Menang Tipis 1-0 Atas Fulham
Minggu 19-10-2025,10:57 WIB
Fajar/Fikri dan Jonatan Christie Bikin Bangga, Maju ke Final Denmark Open 2025!
Minggu 19-10-2025,11:06 WIB
SUV Mewah Hemat BBM, Volvo XC90 Plug-in Hybrid Siap Kuasai Pasar Premium Indonesia
Terkini
Minggu 19-10-2025,19:49 WIB
Babinsa Koramil 042-13/Sungai Menang OKI Tingkatkan Kamtibmas dengan Cara Ini!
Minggu 19-10-2025,18:53 WIB
TP PKK Prabumulih Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Sungai Medang
Minggu 19-10-2025,18:49 WIB
Diisukan Sering Mengintip, Warga Sungai Keruh Aniaya Tetangga Serta Rudapaksa Anak Korban
Minggu 19-10-2025,18:42 WIB
Sumarni Bakar Semangat Membara Kontingen Muara Enim di Porprov XV Muba
Minggu 19-10-2025,18:32 WIB