BANTEN, PALPOS.ID – Masih ingat dengan Crazy Rich Medan, Indra Kenz. Pria yang tersandung dugaan investasi bodong Binomo, itu bakal segera disidang.
Pasalnya, kasus yang menjeratnya itu, sudah dilimpahkan JPU Jampidum Kejagung dan JPU Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) ke PN Tangerang Provinsi Banten, Selasa, 02 Agustus 2022. Dalam kasusnya, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online, dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan atau penipuan, dan atau pencucian uang. BACA JUGA:Promosi Judi Online, Hana Hanifah Dianggap Rusak Moral Bangsa Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, JPU menyiapkan pasal berlapis untuk Indra Kenz dalam kasus investasi bodong Binomo. “JPU berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan,” katanya, Selasa (02/08). BACA JUGA:Pernikahan dokter di Pinrang Heboh, Mahar Rp5 Miliar, 7 Artis Hibur Undangan Dakwaannya, telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP. Dengan adanya pelimpahan berkas perkara ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan. BACA JUGA:Prostitusi Online di Lubuklinggau Kejahatan Terstruktur "(Digelar) setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," katanya. (*)Tersangka Dugaan Investasi Bodong Crazy Rich Medan Indra Kenz Segera Disidang
Rabu 03-08-2022,09:52 WIB
Editor : Bambang
Tags : #pn tangerang
#pencucian uang
#kejagung
#judi online
#investasi bodong
#indra kesuma
#indra kenz
#crazy rich medan
#binomo
Kategori :
Terkait
Selasa 29-10-2024,20:10 WIB
Ditangkap Pidum Polres Prabumulih di Cilegon, Santy alas Dewa Matras Asal Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka
Selasa 12-12-2023,18:17 WIB
Puluhan Warga Datangi Polres Ogan Ilir, Laporkan Pelaku Arisan dan Investasi Diduga Bodong
Kamis 05-01-2023,16:14 WIB
Berkas Lengkap, Miniarsih Pelaku Arisan Bodong Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Rabu 03-08-2022,09:52 WIB
Tersangka Dugaan Investasi Bodong Crazy Rich Medan Indra Kenz Segera Disidang
Terpopuler
Senin 20-01-2025,20:25 WIB
Menyelami Kelezatan Pendap : Kuliner Unik dan Khas dari Bengkulu
Senin 20-01-2025,20:35 WIB
Kearifan Lokal Hingga Kelezatan Kuliner Nusantara : Inilah Asal Usul Nama Tempoyak!
Senin 20-01-2025,10:32 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan Kabupaten Aceh Selatan Jaya untuk Perikanan dan Pariwisata
Senin 20-01-2025,14:52 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Utara Hasilkan 4 Kabupaten dan Kota untuk Pemerataan Pembangunan
Senin 20-01-2025,10:34 WIB
Menguak Pesona Volvo PV445, Kendaraan Koleksi Paling Dicari di Dunia.
Terkini
Senin 20-01-2025,21:42 WIB
Ulefone Armor X13 Resmi Diluncurkan: Ponsel Rugged Canggih dengan Fitur Terbaru untuk Pengguna Ekstrem
Senin 20-01-2025,21:24 WIB
Ulefone Armor X9 Pro Resmi Diluncurkan: Ponsel Tangguh dengan Fitur Canggih untuk Petualang
Senin 20-01-2025,21:08 WIB
Realme C75 Resmi Diluncurkan: Ponsel Terjangkau dengan Fitur Tangguh
Senin 20-01-2025,20:38 WIB