BANTEN, PALPOS.ID – Masih ingat dengan Crazy Rich Medan, Indra Kenz. Pria yang tersandung dugaan investasi bodong Binomo, itu bakal segera disidang.
Pasalnya, kasus yang menjeratnya itu, sudah dilimpahkan JPU Jampidum Kejagung dan JPU Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) ke PN Tangerang Provinsi Banten, Selasa, 02 Agustus 2022. Dalam kasusnya, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online, dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan atau penipuan, dan atau pencucian uang. BACA JUGA:Promosi Judi Online, Hana Hanifah Dianggap Rusak Moral Bangsa Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, JPU menyiapkan pasal berlapis untuk Indra Kenz dalam kasus investasi bodong Binomo. “JPU berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan,” katanya, Selasa (02/08). BACA JUGA:Pernikahan dokter di Pinrang Heboh, Mahar Rp5 Miliar, 7 Artis Hibur Undangan Dakwaannya, telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP. Dengan adanya pelimpahan berkas perkara ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan. BACA JUGA:Prostitusi Online di Lubuklinggau Kejahatan Terstruktur "(Digelar) setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," katanya. (*)Tersangka Dugaan Investasi Bodong Crazy Rich Medan Indra Kenz Segera Disidang
Rabu 03-08-2022,09:52 WIB
Editor : Bambang
Tags : #pn tangerang
#pencucian uang
#kejagung
#judi online
#investasi bodong
#indra kesuma
#indra kenz
#crazy rich medan
#binomo
Kategori :
Terkait
Kamis 12-06-2025,13:55 WIB
Kasus Penggelapan BRI Link di Tanjung Raja Ogan Ilir, Dua Pelaku Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rabu 04-06-2025,21:24 WIB
5 Tahun Buron, Tika Wulandari Tersangka Penipuan Modus Perumahan Syariah Ditangkap di Depok
Rabu 21-05-2025,11:29 WIB
Oknum Pegawai Bank Mandiri Diringkus Polisi Kasus Penipuan, Pihak Bank Mandiri Pilih Bungkam
Rabu 16-04-2025,11:36 WIB
Terbongkar! Perampokan Cuma Kedok, Karyawan BRI Link Gasak Ungan Ratusan Juta Bersama Sang Kekasih
Terpopuler
Sabtu 19-07-2025,11:23 WIB
Indonesia U-16 Kalahkan Thailand 3-2, Melaju ke Perebutan Peringkat 5 Kejuaraan Asia Voli 2025
Sabtu 19-07-2025,07:31 WIB
Mitsubishi Destinator Meluncur: Lawan Serius Honda HR-V, Hyundai Creta & Toyota Yaris Cross
Sabtu 19-07-2025,11:20 WIB
Mauro Zijlstra dan Dua Striker Diaspora Siap Dinaturalisasi, Timnas U-23 Tambah Amunisi Eropa
Sabtu 19-07-2025,08:10 WIB
Skutik Sultan Makin Sempurna: Honda Forza 2025 Hadir dengan Teknologi dan Gaya Premium
Sabtu 19-07-2025,07:49 WIB
Daihatsu Sigra Facelift 2025: Mobil Murah Rasa Sultan, Ini Rahasianya!
Terkini
Sabtu 19-07-2025,19:32 WIB
Tanjung Enim Membara, 7 Rumah Hangus Terbakar
Sabtu 19-07-2025,19:28 WIB
Warga Sungai Rambutan Geger Temukan Pria Tak Bernyawa Mengambang di Sungai Kurung, Ini Kata Polisi
Sabtu 19-07-2025,19:25 WIB
Pemkab Muba Hadirkan Sekayu Carnaval 2025 untuk Meriahkan HUT RI ke-80 Tahun
Sabtu 19-07-2025,19:18 WIB