BANTEN, PALPOS.ID – Masih ingat dengan Crazy Rich Medan, Indra Kenz. Pria yang tersandung dugaan investasi bodong Binomo, itu bakal segera disidang.
Pasalnya, kasus yang menjeratnya itu, sudah dilimpahkan JPU Jampidum Kejagung dan JPU Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) ke PN Tangerang Provinsi Banten, Selasa, 02 Agustus 2022. Dalam kasusnya, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online, dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan atau penipuan, dan atau pencucian uang. BACA JUGA:Promosi Judi Online, Hana Hanifah Dianggap Rusak Moral Bangsa Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, JPU menyiapkan pasal berlapis untuk Indra Kenz dalam kasus investasi bodong Binomo. “JPU berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan,” katanya, Selasa (02/08). BACA JUGA:Pernikahan dokter di Pinrang Heboh, Mahar Rp5 Miliar, 7 Artis Hibur Undangan Dakwaannya, telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP. Dengan adanya pelimpahan berkas perkara ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan. BACA JUGA:Prostitusi Online di Lubuklinggau Kejahatan Terstruktur "(Digelar) setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," katanya. (*)Tersangka Dugaan Investasi Bodong Crazy Rich Medan Indra Kenz Segera Disidang
Rabu 03-08-2022,09:52 WIB
Editor : Bambang
Tags : #pn tangerang
#pencucian uang
#kejagung
#judi online
#investasi bodong
#indra kesuma
#indra kenz
#crazy rich medan
#binomo
Kategori :
Terkait
Selasa 29-10-2024,20:10 WIB
Ditangkap Pidum Polres Prabumulih di Cilegon, Santy alas Dewa Matras Asal Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka
Selasa 12-12-2023,18:17 WIB
Puluhan Warga Datangi Polres Ogan Ilir, Laporkan Pelaku Arisan dan Investasi Diduga Bodong
Kamis 05-01-2023,16:14 WIB
Berkas Lengkap, Miniarsih Pelaku Arisan Bodong Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Rabu 03-08-2022,09:52 WIB
Tersangka Dugaan Investasi Bodong Crazy Rich Medan Indra Kenz Segera Disidang
Terpopuler
Jumat 28-03-2025,17:47 WIB
Ingat, Ini Himbauan yang Akan Mudik Lebaran: Persiapkan Rumah Anda dengan Sehat dan Aman
Jumat 28-03-2025,20:28 WIB
Warga Gelumbang Geger, Temukan Mayat Gosong di Dekat TPU
Sabtu 29-03-2025,09:10 WIB
BMW 850CSi Coupe: Ikon Klasik yang Tetap Mempesona.
Jumat 28-03-2025,20:03 WIB
Sistem Digital Semakin Andal, PLN Siap Berikan Layanan Maksimal di Idulfitri 1446 H
Sabtu 29-03-2025,08:59 WIB
BYD Denza N9: SUV Mewah dengan Teknologi Canggih, Performa Gahar, dan Harga Fantastis.
Terkini
Sabtu 29-03-2025,12:03 WIB
Ini Daftar Penurunan Harga BMM Non Subsidi Per Tanggal 29 Maret 2025
Sabtu 29-03-2025,11:37 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Usulan Pembentukan Kabupaten Bone Barat Terus Mengalir
Sabtu 29-03-2025,11:17 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Calon Kabupaten Wajo Utara Terus Diperjuangkan
Sabtu 29-03-2025,11:16 WIB
Mudah dan Aman! Kirim THR Lebih Praktis Lewat BRImo
Sabtu 29-03-2025,09:32 WIB