BANTEN, PALPOS.ID – Masih ingat dengan Crazy Rich Medan, Indra Kenz. Pria yang tersandung dugaan investasi bodong Binomo, itu bakal segera disidang.
Pasalnya, kasus yang menjeratnya itu, sudah dilimpahkan JPU Jampidum Kejagung dan JPU Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) ke PN Tangerang Provinsi Banten, Selasa, 02 Agustus 2022. Dalam kasusnya, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online, dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan atau penipuan, dan atau pencucian uang. BACA JUGA:Promosi Judi Online, Hana Hanifah Dianggap Rusak Moral Bangsa Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, JPU menyiapkan pasal berlapis untuk Indra Kenz dalam kasus investasi bodong Binomo. “JPU berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan,” katanya, Selasa (02/08). BACA JUGA:Pernikahan dokter di Pinrang Heboh, Mahar Rp5 Miliar, 7 Artis Hibur Undangan Dakwaannya, telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP. Dengan adanya pelimpahan berkas perkara ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan. BACA JUGA:Prostitusi Online di Lubuklinggau Kejahatan Terstruktur "(Digelar) setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," katanya. (*)Tersangka Dugaan Investasi Bodong Crazy Rich Medan Indra Kenz Segera Disidang
Rabu 03-08-2022,09:52 WIB
Editor : Bambang
Tags : #pn tangerang
#pencucian uang
#kejagung
#judi online
#investasi bodong
#indra kesuma
#indra kenz
#crazy rich medan
#binomo
Kategori :
Terkait
Jumat 08-08-2025,11:14 WIB
Waspada! Judi Online dan Penipuan Digital Marak, Diskominfo Gandeng Polres Prabumulih
Rabu 23-07-2025,21:14 WIB
Terbongkar! Ungkap Penipuan Proyek Sepeda Listrik Fiktif Polres Prabumulih Tangkap Pasutri
Kamis 12-06-2025,13:55 WIB
Kasus Penggelapan BRI Link di Tanjung Raja Ogan Ilir, Dua Pelaku Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rabu 04-06-2025,21:24 WIB
5 Tahun Buron, Tika Wulandari Tersangka Penipuan Modus Perumahan Syariah Ditangkap di Depok
Rabu 21-05-2025,11:29 WIB
Oknum Pegawai Bank Mandiri Diringkus Polisi Kasus Penipuan, Pihak Bank Mandiri Pilih Bungkam
Terpopuler
Minggu 15-02-2026,09:38 WIB
Hasil Real Madrid vs Real Sociedad: Real Madrid Hajar Sociedad 4-1 dan Geser Barcelona.
Minggu 15-02-2026,18:00 WIB
Teknologi AI Makin Gila! The Next P7 Siap Ubah Standar Mobil Listrik
Minggu 15-02-2026,09:51 WIB
Hasil Manchester City 2-0 Salford: Man City Singkirkan Salford dan Amankan Tiket Round 5 FA Cup.
Minggu 15-02-2026,09:43 WIB
Hasil Inter Milan 3-2 Juventus: Gol Menit 90 Zielinski Kunci Derby d’Italia.
Minggu 15-02-2026,18:53 WIB
10 Bulan Menjadi Buronan, Dua Pembobol Rumah di Prabumulih Ditangkap Tim Tekab Saat Operasi Pekat Musi 2026
Terkini
Minggu 15-02-2026,20:40 WIB
Samsung Galaxy A07 5G Resmi Meluncur, Baterai 6.000 mAh dan Layar 120 Hz Jadi Andalan
Minggu 15-02-2026,20:36 WIB
Tanaman Laba-Laba Cocok Ditanam di Air, Solusi Praktis Percantik Ruangan Modern
Minggu 15-02-2026,20:34 WIB
Melalui Komitmen TNI AD, Warga Embacang Segera Miliki Jembatan Gantung
Minggu 15-02-2026,20:30 WIB
Jaga Stabilitas Kamtibmas, Masyarakat Diharapkan Tidak Berjualan Petasan Selama Ramadhan
Minggu 15-02-2026,20:28 WIB