JAKARTA, PALPOS.ID – Banyak spekulasi muncul dengan mundurnya tim pengacara Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Namun, itulah keputusan tim pengacara. Dan surat pengunduran diri itu sudah diserahkan ke Bareskrim Polri. Karena Bareskrim yang menangani kasus Bharada E. Ada alasan pengunduran dirinya. Namun, hanya dijelaskan dalam surat ke Bareskrim. Akan tetapi, alasan itu tak diungkapkan ke publik. BACA JUGA:Diduga Ada Persekongkolan Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Demikian ditegaskan advokat Andreas Nahot Silitonga, selaku salah satu tim pengacara Bharada E kepada wartawan, Sabtu, 06 Agustus 2022. “Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” kata Andreas di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022). Andreas mengatakan, alasan pengunduran sudah dijelaskan secara gamblang di surat yang dikirim. Namun, dia menolak mengungkapnya kepada publik. BACA JUGA:Pra Rekontruksi, Bharada E Tembak Brigadir J dari Lantai Atas “Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya. Kendati demikian, surat dari tim penasihat hukum belum diterima oleh pihak Bareskrim Polri. Oleh karena itu, merek akan kembali lagi pada Senin (8/8) mendatang. BACA JUGA:Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Mutasi 25 Anggota Polisi Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J. “Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8). Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli. BACA JUGA:Dua Jenderal Asal Sumsel Beri Komentar Pedas Terkait Kematian Brigadir J Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi. (jpg)Sampaikan Surat ke Bareskrim, Tim Pengacara Bharada E Mundur
Sabtu 06-08-2022,17:17 WIB
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Kamis 19-09-2024,09:04 WIB
Wow! Bareskrim Rampas Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Hasil TPPU Senilai Rp221 Miliar
Senin 29-07-2024,09:00 WIB
Resmi Maju Pilkada Palembang, Sekda Palembang Ratu Dewa Pamit di Depan Ribuan Abdi Negara
Senin 08-01-2024,23:08 WIB
JADI SOROTAN! Chico Batal Bertarung di Malaysia Open 2024, Begini Kata Sang Pelatih
Senin 27-11-2023,16:03 WIB
Kepala Daerah Tak Wajib Mundur saat Nyalon Pilkada dan Pilpres 2024, Ini Kata Pengamat Politik..
Jumat 20-10-2023,19:25 WIB
Gara-Gara Ketua KONI Mundur, Pemkot Prabumulih Bakal Tunda Pencairan Dana Hibah
Terpopuler
Senin 08-09-2025,10:34 WIB
Gerhana Bulan Total 7–8 September 2025, Umat Islam Dianjurkan Shalat Khusuf
Senin 08-09-2025,11:12 WIB
Nova Arianto Panggil 25 Pemain Timnas U17 Indonesia TC Bulgaria 2025, Ini Daftar lengkapnya!
Senin 08-09-2025,14:11 WIB
Kenapa Harga Honda Prelude 2026 Lebih Mahal dari GR Supra 2.0? Ini Alasannya!
Senin 08-09-2025,14:36 WIB
Ratusan Warga Pematang Panggang OKI Minta Pengadilan Bebaskan Kadesnya yang Tersandung Kasus Ijazah Palsu
Senin 08-09-2025,11:01 WIB
Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah AVC Men’s Champions League 2026
Terkini
Senin 08-09-2025,22:29 WIB
Merasa Tertipu, Mantan Balon Bupati Muara Enim Laporkan Balon Wabup Pasangannya ke Polisi
Senin 08-09-2025,22:22 WIB
Curi Motor Tua Ayah Dua Anak di Ogan Ilir, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Senin 08-09-2025,22:19 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa Menggantikan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, Ini Rekan Jejak Kariernya !
Senin 08-09-2025,22:14 WIB
Ombudsman RI Nilai Sumsel Responsif, Herman Deru Dorong Akuntabilitas Layanan Publik
Senin 08-09-2025,22:08 WIB