PALEMBANG, PALPOS.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ir. SA Supriono mengatakan, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
Hal itu merupakan salah satu bentuk Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah, dalam menyederhanakan proses pelayanan publik. Untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang transparan, cepat dan tepat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. “Petugas DPMPTSP dituntut untuk selalu memberikan pelayanan yang prima, kepada masyarakat, diharapkan lebih efisien, dengan prosedur yang sederhana dan transparan, serta biaya yang murah dan mudah diakses,” kata Sekda SA Suprono saat membuka dengan resmi Pembukaan rapat asistensi penerapan PTSP di daerah Provinsi Sumsel, bertempat di Hotel The Zuri, Senin (08/8). Menurut Supriono, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan gerbang utama yang penting dalam pelayanan publik dan peningkatan investasi terutama di Sumsel terlebih telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah yang implementasinya dilaksanakan melalui sistem Sistem Onlin Single Submission (OSS). “Rapat Asistensi Penerapan PTSP di Daerah se Provinsi Sumsel ini diharapkan peserta mendapatkan hasil yang bisa dimanfaatkan di Kabupaten/Kota masing masing,” tegasnya. Dia menyebut selama kegiatan ini digelar peserta rakor bisa mendapatkan informasi yang lengkap dari para narasumber tentang berbagai hal yang terkait dengan Penyelenggaraan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. “Termasuk diantaranya yang berkaitan dengan masalah peraturan yang terbaru, aplikasi pemutakhiran data perizinan dan non perizinan, dan selalu mengikuti perkembangan terutama peraturan tentang perizinan agar selalu di update,” pungkasnya. Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumsel H. Lusapta Yudha Kurnia, S.E.,M.M dalam laporannya mengatakan, untuk mewujudkan pelayanan prima tersebut harus ada penguatan kelembagaan di internal PTSP. Seperti, penguatan business process antara lain, dengan SOP yang jelas dan transparan perizinan, termasuk penyederhanaan adanya transparansi informasi pelayanan perizinan dan progress pengurusan izin. “Proses pelayanan diupayakan semaksimal mungkin menggunakan sistem IT yang terintegrasi dan skema pelaporan harus dibuat efisien, efektif, dan tidak membebani unit PTSP,” katanya. Dengan adanya Bimbingan Teknis ini, Yudha berharap semua bisa saling bertukar informasi, saling memberikan masukan saran dan terkait penyelenggara perizinan melalui OSS ini yang sebagaimana kita ketahui masih banyak terdapat kendala dalam interkoneksi sistem. “Diharapkan pula pada acara nanti akan ada masukan-masukan ataupun solusi yang bisa kita gunakan untuk menyelesaikan permasalahan pelaksanaan perizinan,” pungkasnya. (*/rilis)Jawab Kebutuhan Masyarakat, Pemprov Sumsel Terapkan Layanan Publik Sistem OSS
Selasa 09-08-2022,10:12 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Senin 26-05-2025,19:33 WIB
Polres Ogan Ilir Luncurkan Layanan Call Center 110, Siap Layani Aduan Masyarakat 24 Jam
Sabtu 24-05-2025,21:25 WIB
Menteri LH Apresiasi Langkah Strategis Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang Tangani Sampah di TPA Sukawinatan
Kamis 22-05-2025,15:55 WIB
Pemprov Sumsel Sinergi Dengan Kementan RI Percepat Program Cetak Sawah Tahun 2025
Terpopuler
Senin 02-06-2025,14:26 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Bengkulu: Usulan Pembentukan 7 Kabupaten dan Kota Baru Terus Melaju
Senin 02-06-2025,10:28 WIB
AFC Futsal Asian Cup 2026: Indonesia Tuan Rumah, Format & Jadwal Kualifikasinya!
Senin 02-06-2025,16:31 WIB
Bantuan Subsidi Upah Cair 5 Juni 2025: Cek Daftar Penerima BSU untuk Pekerja dan Guru Honorer Sekarang!
Terkini
Senin 02-06-2025,17:08 WIB
Pemkot Prabumulih Jadwalkan Pelantikan 2.092 Honorer PPPK Tahap I Akhir Juni 2025
Senin 02-06-2025,17:05 WIB
PPPK Paruh Waktu Ternyata Punya Batas Usia Pensiun, Ini Aturannya Sesuai UU ASN 2023
Senin 02-06-2025,17:05 WIB
Pemkot Prabumulih Siapkan 13 Ekor Sapi Kurban, 1 Ekor Bantuan Presiden dan 6 Ekor dari Pribadi H Arlan
Senin 02-06-2025,16:57 WIB
Ogan Komering Ulu Miliki 1.300 Ekor Hewan Kurban
Senin 02-06-2025,16:52 WIB