LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID – Pemilik tiga senjata api (senpi) dan 1.498 butir peluru tanpa dilengkapi dokumen resmi alias illegal Agus Witono (50), diringkus polisi.
Tersangka diringkus tanpa perlawanan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kamboja RT 4, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Senin (08/8), sekitar pukul 16.00 WIB. Bersama tersangka, Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau juga menyita BB senpi illegal dimaksud. Yakni dua pucuk Laras panjang jenis mouser, dan sepucuk senpi Laras panjang jenis Sten Gun, berikut 1.498 butir peluru. BACA JUGA:2 Atlet Menembak Mura Tersandung Penjualan Senjata Api Ilegal Selain itu, diamankan juga beberapa senjata Laras panjang dan Laras pendek yang rusak, serta alat untuk mereparasi, berupa gerinda, tabung gas, rompi, helm dan perlengkapan bengkel senpi lainnya. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Reskrim AKP M Romi dan Kasi Humas AKP Hendri, menjelaskan bahwa ungkap kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Tersangka sendiri merupakan pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kabupaten Musi Rawas (Mura). Kendati demikian, tersangka menyimpan dan memiliki senpi tanpa surat-surat resmi. Tersangka sendiri mengakui membeli senpi tersebut dari temannya. Dia juga memperjual belikan senpi. Selain itu, tersangka juga membuka bengkel reparasi senpi dan reparasi mobil. BACA JUGA:Sedan Brio Ditinggal Pemiliknya, Ternyata Ada Senjata Api Laras Panjang Bengkel senpi dan bengkel mobil tersebut menjadi satu di rumahnya. Tersangka sendiri mengaku sudah lima tahun terakhir memperjual beli serta memperbaiki senpi. Transaksi jual beli sendiri diakui tersangka dilakukan secara langsung alias face to face. "Tawar menawarnya langsung ketemu sama orangnya pak," ujar tersangka Agus saat diinterogasi langsung oleh Kapolres. Sementara tersangka sendiri membeli satu paket/kotak peluru Rp 400 Ribu. Itu artinya dia menjual kembali diatas angka tersebut. "Belinya satu kotak Rp400 ribu," ujarnya. Sementara itu, dari kasus terdahulu dan kasus yang dirilis saat ini semua tersangka merupakan anggota dan pengurus Perbakin Mura. Karena itu dikatakan Harissandi, pihaknya akan manggil Ketua Perbakin Mura. BACA JUGA:Kejari OKU Musnahkan Narkoba dan Senpi "Kita akan meminta keterangan dari Ketua Perbakin, guna memastikan sejauh mana keterlibatan Perbakin Mura dalam peredaran senpi illegal ini," pungkasnya. (*)Simpan 3 Senpi Ilegal dan 1.498 Butir Peluru, Pengurus Perbakin Mura Diringkus Polisi
Selasa 09-08-2022,14:59 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang
Tags : #simpan senpi ilegal
#satreskrim polres mura
#perbakin mura
#pengurus perbakin mura
#peluru
#diringkus
Kategori :
Terkait
Sabtu 07-12-2024,19:29 WIB
Dua dari Tiga Pembegal Motor Milik 2 Pelajar SMP di Mesuji Raya OKI Berhasil Diringkus
Selasa 17-09-2024,21:29 WIB
Dua Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Team Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih
Kamis 01-02-2024,19:16 WIB
Mencuri di Tempat Bekerja, 2 Buruh Diringkus Tim Singo Prabu
Kamis 18-01-2024,20:26 WIB
Curi 80 Tandan Buah Sawit, Buruh Harian Asal Bangka Diringkus Tim Opsnal Polsek RKT
Sabtu 25-11-2023,16:13 WIB
3 Kawanan Perampok dan Pemerkosa di Musi Rawas Diringkus, 1 Masih Dalam Pengejaran
Terpopuler
Sabtu 18-01-2025,16:00 WIB
Garang Asem : Kuliner Khas Jawa Tengah yang Sarat Cita Rasa
Sabtu 18-01-2025,16:58 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ABAS dan Peluang Pengembangan Pariwisata Bahari
Sabtu 18-01-2025,16:35 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ALA dengan Kekayaan Alam Melimpah Terutama Perkebunan
Sabtu 18-01-2025,20:04 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Kota Takengon Sebagai Kota Wisata Unggulan
Sabtu 18-01-2025,18:04 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan Kabupaten Aceh Raya untuk Pelayanan Administrasi
Terkini
Sabtu 18-01-2025,23:06 WIB
Prasasti Belanda 96 Tahun di Palembang, Bukti Peresmian "Kantor Ledeng" di Era Kolonial
Sabtu 18-01-2025,23:04 WIB
Bekas Tambang di Bangka Ini Menjelma Menjadi Danau yang Indah
Sabtu 18-01-2025,22:39 WIB
Terpanjang di Pulau Bangka, Pantai Satu Ini Memiliki Hamparan Pasir Putih Lembut Tak Terbatas!
Sabtu 18-01-2025,21:51 WIB
BPJS Kesehatan Tegaskan JKN Jamin Ribuan Penyakit dan Biaya Kesehatan
Sabtu 18-01-2025,21:21 WIB