JAKARTA, PALPOS.ID – Empat tersangka kasus pembunuhan dan penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, sudah ditetapkan.
Dalam penetapan tersangka yang diumumkan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo itu, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam nonaktif yang kini menjabat Pati Yanma Polri. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM. Semuanya terlibat kasus pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam Jalan Duren III, Jumat, 08 Juli 2022 yang lalu tersebut. Bahkan, peran para tersangka dalam pembunuhan itu juga dibeberkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa, 09 Agustus 2022. BACA JUGA:Pengacara Sebut Bharada E Saksikan Ferdy Sambo Pegang Pistol dan Brigadir J Bersimbah Darah Agus pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Yakni mulai dari pesuruh, pembuat skenario, hingga eksekutor penembak Brigadir J. "Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban (Brigadir J). Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban," ujar Agus di Mabes Polri pada Selasa, 09 Agustus 2022. "KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," tutur pria dengan tiga bintang di pundaknya ini. Sementara peran Irjen Pol Ferdy Sambo, sambung Agus, yakni membuat skenario dan menyuruh ketiga bawahannya untuk merekayasa cerita dari insiden yang terjadi. BACA JUGA:Diduga Ada Persekongkolan Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan "(Adapun) Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus. Kini, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," paparnya. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo termasuk ke dalam tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," jelas Sigit. BACA JUGA:Kematian Brigadir J, Diduga Ada Kode Senyap Libatkan Putri Sambo Ditambahkannya, Ferdy Sambo telah disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya. Sigit juga mengatakan bahwa saat ini tim khusus dari kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kebenaran Irjen Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J. "Terkait apakah saudara FS (Irjen Ferdy Sambo) menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022. Listyo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf ke Institusi Polri Bukan Kepada Keluarga Brigadir J "Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegasnya. Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)Peran Keempat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dibongkar, Mulai Pesuruh hingga Eksekutor
Rabu 10-08-2022,08:27 WIB
Editor : Bambang
Tags : #penetapan tersangka
#pembunuhan
#kabareskrim polri
#irjen pol ferdy sambo
#eksekutor
#brigadir j
#bharada e
Kategori :
Terkait
Senin 22-07-2024,13:51 WIB
Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Pidana Penggunaan Dana Hibah Panwaslu OKI Tahun 2017-2018
Rabu 17-07-2024,15:51 WIB
Eeng Praza Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati
Rabu 17-07-2024,15:49 WIB
Buntut Vonis 15 Tahun : Keluarga Ujang Kocot Tuntut Keadilan, Gelar Aksi di PN Kayuagung
Rabu 10-04-2024,19:23 WIB
Tragedi Dimalam Lebaran, Seorang Pemuda di Prabumulih Tewas Bersimbah Darah
Kamis 15-02-2024,17:49 WIB
Polisi Terus Buru Pelaku Pembunuhan Gadis Belia di OKU
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,16:49 WIB
Survei PUSKAPI: Toha-Rohman Unggul Menjelang Pilkada 2024
Kamis 21-11-2024,12:05 WIB
7 Proyek Strategis Nasional Berada di Sumsel: Alfrenzi Tegaskan Berkaitan dengan Program HDCU
Kamis 21-11-2024,18:35 WIB
Logam Mulia hingga Smartphone: Hadiah Tahap Pertama Program Apresiasi Bank Mandiri Taspen
Kamis 21-11-2024,12:49 WIB
Wacana Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara: Harapan Baru untuk Pemekaran Wilayah Sumatera Utara
Kamis 21-11-2024,14:45 WIB
Mantan Bupati Lahat Cik Ujang: Sosok Berdedikasi dan Pilar Politik Sumatera Selatan
Terkini
Jumat 22-11-2024,10:49 WIB
Jelang Pilwalkot Palembang: Dukungan untuk Yudha-Bahar Kian Deras
Jumat 22-11-2024,10:38 WIB
Pusri Raih Penghargaan Tertinggi Platinum di Ajang SNI Award 2024
Jumat 22-11-2024,08:07 WIB
Hyundai Tucson Hybrid Resmi Masuk Indonesia, Bawa Garansi Baterai 8 Tahun!
Kamis 21-11-2024,23:21 WIB
Kejari OKU Pantau Kualitas Jalan dan Siring di Baturaja
Kamis 21-11-2024,23:20 WIB