JAKARTA, PALPOS.ID – Empat tersangka kasus pembunuhan dan penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, sudah ditetapkan.
Dalam penetapan tersangka yang diumumkan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo itu, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam nonaktif yang kini menjabat Pati Yanma Polri. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM. Semuanya terlibat kasus pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam Jalan Duren III, Jumat, 08 Juli 2022 yang lalu tersebut. Bahkan, peran para tersangka dalam pembunuhan itu juga dibeberkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa, 09 Agustus 2022. BACA JUGA:Pengacara Sebut Bharada E Saksikan Ferdy Sambo Pegang Pistol dan Brigadir J Bersimbah Darah Agus pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Yakni mulai dari pesuruh, pembuat skenario, hingga eksekutor penembak Brigadir J. "Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban (Brigadir J). Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban," ujar Agus di Mabes Polri pada Selasa, 09 Agustus 2022. "KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," tutur pria dengan tiga bintang di pundaknya ini. Sementara peran Irjen Pol Ferdy Sambo, sambung Agus, yakni membuat skenario dan menyuruh ketiga bawahannya untuk merekayasa cerita dari insiden yang terjadi. BACA JUGA:Diduga Ada Persekongkolan Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan "(Adapun) Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus. Kini, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," paparnya. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo termasuk ke dalam tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," jelas Sigit. BACA JUGA:Kematian Brigadir J, Diduga Ada Kode Senyap Libatkan Putri Sambo Ditambahkannya, Ferdy Sambo telah disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya. Sigit juga mengatakan bahwa saat ini tim khusus dari kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kebenaran Irjen Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J. "Terkait apakah saudara FS (Irjen Ferdy Sambo) menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022. Listyo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf ke Institusi Polri Bukan Kepada Keluarga Brigadir J "Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegasnya. Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)Peran Keempat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dibongkar, Mulai Pesuruh hingga Eksekutor
Rabu 10-08-2022,08:27 WIB
Editor : Bambang
Tags : #penetapan tersangka
#pembunuhan
#kabareskrim polri
#irjen pol ferdy sambo
#eksekutor
#brigadir j
#bharada e
Kategori :
Terkait
Rabu 04-03-2026,11:13 WIB
Polres Muba Tetapkan Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal yang Terbakar sebagai Tersangka
Kamis 11-12-2025,15:12 WIB
Legalitas Beracara Jan Maringka Disoal Jaksa, Sidang H Alim Urung Digelar
Selasa 02-12-2025,18:10 WIB
Reza Resmi Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Penganiayaannya
Senin 10-11-2025,17:01 WIB
JPU Kejari OKI: Berkas Perkara Tersangka Rosi Telah P21, Minggu Ini Dilimpahkan ke Pengadilan
Rabu 29-10-2025,12:19 WIB
Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Indralaya, Pelaku Serahkan Diri
Terpopuler
Kamis 05-03-2026,10:48 WIB
SUV Listrik Premium Mazda CX-6e Punya 9 Airbag dan Frunk, Kapan Masuk Indonesia?
Kamis 05-03-2026,10:41 WIB
Debut di Tokyo, Honda Super-One EV Bersiap Masuk Indonesia, Harga Mulai Rp 300 Jutaan?
Kamis 05-03-2026,16:29 WIB
Pemekaran Wilayah Jambi: Wacana Pembentukan Kota Bangko Dinilai Penuhi Syarat Administratif dan Teknis
Kamis 05-03-2026,11:50 WIB
Pemkot Prabumulih Usulkan 200 Unit WC Sanitasi ke Pemerintah Pusat
Kamis 05-03-2026,11:02 WIB
Motor Trail 250cc Rasa Adventure, Yamaha Lander 250 2026 Bikin Ngiler!
Terkini
Kamis 05-03-2026,20:40 WIB
Tragedi Open BO, Habisi Teman Kencan, Pria Ini Terancam Hukuman Mati!
Kamis 05-03-2026,20:38 WIB
Residivis Begal Bengis Tertangkap, 9 Aksi Kejahatan di Palembang Terungkap
Kamis 05-03-2026,20:36 WIB
Sebanyak 25 Unit Mesin Pipil Jagung disalurkan BRI untuk Gapoktan di Sumatera Selatan
Kamis 05-03-2026,20:30 WIB
Tecno Pova Curve 2 5G Meluncur dengan Baterai 8000 mAh dan Desain Futuristik
Kamis 05-03-2026,20:28 WIB