JAKARTA, PALPOS.ID – Empat tersangka kasus pembunuhan dan penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, sudah ditetapkan.
Dalam penetapan tersangka yang diumumkan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo itu, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam nonaktif yang kini menjabat Pati Yanma Polri. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM. Semuanya terlibat kasus pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam Jalan Duren III, Jumat, 08 Juli 2022 yang lalu tersebut. Bahkan, peran para tersangka dalam pembunuhan itu juga dibeberkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa, 09 Agustus 2022. BACA JUGA:Pengacara Sebut Bharada E Saksikan Ferdy Sambo Pegang Pistol dan Brigadir J Bersimbah Darah Agus pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Yakni mulai dari pesuruh, pembuat skenario, hingga eksekutor penembak Brigadir J. "Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban (Brigadir J). Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban," ujar Agus di Mabes Polri pada Selasa, 09 Agustus 2022. "KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," tutur pria dengan tiga bintang di pundaknya ini. Sementara peran Irjen Pol Ferdy Sambo, sambung Agus, yakni membuat skenario dan menyuruh ketiga bawahannya untuk merekayasa cerita dari insiden yang terjadi. BACA JUGA:Diduga Ada Persekongkolan Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan "(Adapun) Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus. Kini, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," paparnya. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo termasuk ke dalam tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," jelas Sigit. BACA JUGA:Kematian Brigadir J, Diduga Ada Kode Senyap Libatkan Putri Sambo Ditambahkannya, Ferdy Sambo telah disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya. Sigit juga mengatakan bahwa saat ini tim khusus dari kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kebenaran Irjen Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J. "Terkait apakah saudara FS (Irjen Ferdy Sambo) menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022. Listyo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf ke Institusi Polri Bukan Kepada Keluarga Brigadir J "Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegasnya. Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)Peran Keempat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dibongkar, Mulai Pesuruh hingga Eksekutor
Rabu 10-08-2022,08:27 WIB
Editor : Bambang
Tags : #penetapan tersangka
#pembunuhan
#kabareskrim polri
#irjen pol ferdy sambo
#eksekutor
#brigadir j
#bharada e
Kategori :
Terkait
Jumat 28-03-2025,17:35 WIB
Tragis! Warga Ibul Besar II Ini Tewas Dikeroyok Rekan Kerja di Depan Sang Istri
Rabu 12-03-2025,11:36 WIB
Bos Diamond Car Wash Ditemukan Tewas, 2 Karyawan Menghilang
Senin 03-02-2025,20:31 WIB
Motif Pembunuhan di Jembatan Kisam OKU Adalah Dendam, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Minggu 02-02-2025,18:07 WIB
Polres OKU Dalami Motif Pembunuhan di Jembatan Kisam
Minggu 02-02-2025,11:10 WIB
Licik! Jebak Korban Lewat WhatsApp Pelaku Pembunuhan Wawansyah Ditangkap dalam Sehari
Terpopuler
Selasa 22-04-2025,14:19 WIB
Pemekaran Wilayah NTT: Aspirasi Pembentukan Kabupaten Adonara Mimpi Lama Masyarakat Setempat
Selasa 22-04-2025,13:51 WIB
Palembang Siap Sambut Presiden! Ratu Dewa : Tunjukkan Palembang Kota Aman dan Ramah
Selasa 22-04-2025,16:00 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah NTT: Semangat Pembentukan Calon Kabupaten Alor Timur Makin Membara
Selasa 22-04-2025,15:01 WIB
Peringatan Hari Bumi: Sumatera Menolak Punah Akibat Ekspansi Energi Kotor
Selasa 22-04-2025,11:51 WIB
Pelatih Muda 32 Tahun Antar Uzbekistan U-17 Jadi Juara Asia, Ini Rahasianya!
Terkini
Selasa 22-04-2025,22:00 WIB
China Lirik Kerja Sama Penanggulangan Banjir Optimalkan Sungai Musi Sebagai Destinasi Wisata
Selasa 22-04-2025,21:56 WIB
Komisi V Setuju Tes Potensi Akademik Jalur Prestasi, Tapi dengan Syarat
Selasa 22-04-2025,21:51 WIB
Penanganan Illegal Fishing, Polres OI Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Perairan
Selasa 22-04-2025,21:47 WIB
Hadiri PESTA SMANTI, Walikota Prabumulih Nyatakan Dukungan dan Apresiasi
Selasa 22-04-2025,20:01 WIB