JAKARTA, PALPOS.ID – Empat tersangka kasus pembunuhan dan penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, sudah ditetapkan.
Dalam penetapan tersangka yang diumumkan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo itu, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam nonaktif yang kini menjabat Pati Yanma Polri. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM. Semuanya terlibat kasus pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam Jalan Duren III, Jumat, 08 Juli 2022 yang lalu tersebut. Bahkan, peran para tersangka dalam pembunuhan itu juga dibeberkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa, 09 Agustus 2022. BACA JUGA:Pengacara Sebut Bharada E Saksikan Ferdy Sambo Pegang Pistol dan Brigadir J Bersimbah Darah Agus pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Yakni mulai dari pesuruh, pembuat skenario, hingga eksekutor penembak Brigadir J. "Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban (Brigadir J). Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban," ujar Agus di Mabes Polri pada Selasa, 09 Agustus 2022. "KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," tutur pria dengan tiga bintang di pundaknya ini. Sementara peran Irjen Pol Ferdy Sambo, sambung Agus, yakni membuat skenario dan menyuruh ketiga bawahannya untuk merekayasa cerita dari insiden yang terjadi. BACA JUGA:Diduga Ada Persekongkolan Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan "(Adapun) Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus. Kini, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," paparnya. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo termasuk ke dalam tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," jelas Sigit. BACA JUGA:Kematian Brigadir J, Diduga Ada Kode Senyap Libatkan Putri Sambo Ditambahkannya, Ferdy Sambo telah disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya. Sigit juga mengatakan bahwa saat ini tim khusus dari kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kebenaran Irjen Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J. "Terkait apakah saudara FS (Irjen Ferdy Sambo) menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022. Listyo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf ke Institusi Polri Bukan Kepada Keluarga Brigadir J "Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegasnya. Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)Peran Keempat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dibongkar, Mulai Pesuruh hingga Eksekutor
Rabu 10-08-2022,08:27 WIB
Editor : Bambang
Tags : #penetapan tersangka
#pembunuhan
#kabareskrim polri
#irjen pol ferdy sambo
#eksekutor
#brigadir j
#bharada e
Kategori :
Terkait
Rabu 04-03-2026,11:13 WIB
Polres Muba Tetapkan Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal yang Terbakar sebagai Tersangka
Kamis 11-12-2025,15:12 WIB
Legalitas Beracara Jan Maringka Disoal Jaksa, Sidang H Alim Urung Digelar
Selasa 02-12-2025,18:10 WIB
Reza Resmi Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Penganiayaannya
Senin 10-11-2025,17:01 WIB
JPU Kejari OKI: Berkas Perkara Tersangka Rosi Telah P21, Minggu Ini Dilimpahkan ke Pengadilan
Rabu 29-10-2025,12:19 WIB
Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Indralaya, Pelaku Serahkan Diri
Terpopuler
Selasa 03-03-2026,17:26 WIB
Praktis dan Efisien, Cek Tagihan BPJS Kesehatan dengan NIK Cukup Lewat HP
Selasa 03-03-2026,17:45 WIB
Bansos 2026: KPM Penerima PKH Wajib Lengkapi 7 Syarat Ini Agar Bantuan Rp600 Ribu Cair
Selasa 03-03-2026,15:53 WIB
Konflik Amerika Serikat, Israel dan Iran Memanas, Pemkot Prabumulih Data & Pantau 13 Warga yang Bekerja di Tim
Selasa 03-03-2026,21:00 WIB
Geely EX2 Pro Tawarkan Kabin Lapang dan Performa Sigap, Siap Jadi Andalan Mobilitas Urban
Selasa 03-03-2026,18:11 WIB
Pemekaran Wilayah Jambi: Wacana Pembentukan Kabupaten Tabir Raya Dinilai Strategis Optimalkan Potensi Daerah
Terkini
Rabu 04-03-2026,14:22 WIB
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Pekerja Bongkar Muat di PT KIT
Rabu 04-03-2026,14:08 WIB
PLN–DPR RI Tinjau Progres Listrik Desa Pulau Semambu, 4,63 Km Jaringan Rampung Jangkau Lima Dusun
Rabu 04-03-2026,13:58 WIB
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Warga OKU Diciduk Polisi
Rabu 04-03-2026,13:48 WIB
Bupati OKU Dukung SRMA 45, Pastikan Pendidikan Berkualitas untuk Anak Bangsa
Rabu 04-03-2026,11:13 WIB