JAKARTA, PALPOS.ID – Empat tersangka kasus pembunuhan dan penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, sudah ditetapkan.
Dalam penetapan tersangka yang diumumkan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo itu, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam nonaktif yang kini menjabat Pati Yanma Polri. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM. Semuanya terlibat kasus pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam Jalan Duren III, Jumat, 08 Juli 2022 yang lalu tersebut. Bahkan, peran para tersangka dalam pembunuhan itu juga dibeberkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa, 09 Agustus 2022. BACA JUGA:Pengacara Sebut Bharada E Saksikan Ferdy Sambo Pegang Pistol dan Brigadir J Bersimbah Darah Agus pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Yakni mulai dari pesuruh, pembuat skenario, hingga eksekutor penembak Brigadir J. "Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban (Brigadir J). Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban," ujar Agus di Mabes Polri pada Selasa, 09 Agustus 2022. "KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," tutur pria dengan tiga bintang di pundaknya ini. Sementara peran Irjen Pol Ferdy Sambo, sambung Agus, yakni membuat skenario dan menyuruh ketiga bawahannya untuk merekayasa cerita dari insiden yang terjadi. BACA JUGA:Diduga Ada Persekongkolan Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan "(Adapun) Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus. Kini, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," paparnya. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo termasuk ke dalam tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," jelas Sigit. BACA JUGA:Kematian Brigadir J, Diduga Ada Kode Senyap Libatkan Putri Sambo Ditambahkannya, Ferdy Sambo telah disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya. Sigit juga mengatakan bahwa saat ini tim khusus dari kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kebenaran Irjen Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J. "Terkait apakah saudara FS (Irjen Ferdy Sambo) menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022. Listyo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf ke Institusi Polri Bukan Kepada Keluarga Brigadir J "Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegasnya. Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)Peran Keempat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dibongkar, Mulai Pesuruh hingga Eksekutor
Rabu 10-08-2022,08:27 WIB
Editor : Bambang
Tags : #penetapan tersangka
#pembunuhan
#kabareskrim polri
#irjen pol ferdy sambo
#eksekutor
#brigadir j
#bharada e
Kategori :
Terkait
Senin 03-02-2025,20:31 WIB
Motif Pembunuhan di Jembatan Kisam OKU Adalah Dendam, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Minggu 02-02-2025,18:07 WIB
Polres OKU Dalami Motif Pembunuhan di Jembatan Kisam
Minggu 02-02-2025,11:10 WIB
Licik! Jebak Korban Lewat WhatsApp Pelaku Pembunuhan Wawansyah Ditangkap dalam Sehari
Sabtu 01-02-2025,19:39 WIB
Ketua RT di OKU Tewas Dengan 9 Luka Tusukan
Selasa 21-01-2025,13:16 WIB
Update Kasus Mafia Tanah di OI Kejari Ogan Ilir Tinggal Tunggu Audit BPKP
Terpopuler
Jumat 07-02-2025,10:46 WIB
Kolaborasi Toyota & BMW Hadirkan Performa Turbocharged Tiada Tanding.
Jumat 07-02-2025,10:52 WIB
Sensasi Turbo 4G63! Evo VII, Mobil Sport yang Tak Lekang oleh Waktu.
Jumat 07-02-2025,15:56 WIB
Wamendagri Tegaskan 505 Kepala Daerah Akan Dilantik Serentak pada 20 Februari 2025
Jumat 07-02-2025,16:48 WIB
Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Calon Kabupaten Kepulauan Singkep Fokus Ekonomi Lokal
Jumat 07-02-2025,09:58 WIB
Kelepon Ubi, Inovasi Baru dalam Kelezatan Tradisional Nusantara
Terkini
Jumat 07-02-2025,20:58 WIB
Miris: Satu Diantara Dua Begal Bersenpi yang Diamankan Polsek Lempuing Masih Berstatus Pelajar!
Jumat 07-02-2025,20:30 WIB
Harrey Hadi, ASN Pertama di Sumsel Dilantik sebagai Perencana Ahli Utama
Jumat 07-02-2025,20:10 WIB
Warga Palembang Bayar Air Limbah, Mulai Maret Ada Kolom Air Limbah pada Rekening Tagihan
Jumat 07-02-2025,19:49 WIB
Polres OKI Buka Pendaftaran Taruna Polri Tahun 2025, Ini Jadwal Selengkapnya!
Jumat 07-02-2025,18:57 WIB