JPU Kejari OKI: Berkas Perkara Tersangka Rosi Telah P21, Minggu Ini Dilimpahkan ke Pengadilan
Berkas Perkara Rosi yang telah lengkap.-Foto: Diansyah-
BORGOL,PALPOS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Komering Ilir (OKI), Indah Kumala Dewi SH menyatakan, berkas perkara tersangka Rosi Yanto (20) telah lengkap (P21).
Rosi merupakan tersangka yang tega manghabisi nyawa, menculik, bahkan melakukan rudapaksa terhadap RA, anak di bawah umur di Kecamatan Pedamaran pada bulan Juli 2025 lalu.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas tahap dua dari penyidik (Kapolsek Pedamaran), kami menyatakan berkas perkara ini sudah lengkap (P21), baik secara formil maupun materiil," ungkapnya, Senin, 10 November 2025.
BACA JUGA:Hak Jawab Terlapor Lo Terkait Berita
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Lirik OKI Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Selanjutnya tambah Indah, mereka selaku JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung dalam waktu minggu ini.
"Untuk jadwal sidang masih belum diketahui. Tetapi, kemungkinan pada minggu depan akan ada penetapan dari majelis hakim PN Kayuagung," ujarnya didampingi Aldo SH, Anggota JPU yang lain.
Dikatakannya lagi, mengingat kejadian ini terbilang sadis dan menimbulkan kesedihan yang mendalam, mereka akan memberikan pasal berlapis terhadap tersangka.
BACA JUGA:Dandim 0402/OKI Tegaskan Pengeroyok Kades Cahya Bumi dan Kakaknya Bukan Anggota Mereka
BACA JUGA:Diduga Oknum Anggota Keroyok Kades Cahya Bumi OKI dan Saudaranya Saat Tanyakan Penangkapan Warga
"Yang jelas dalam perkara ini, nantinya kita akan mendakwakan pasal berlapis seperti, Pasal Perlindungan Anak Pasal 5 ayat 1, Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP," tuturnya.
Masih kata, pada perkara tersebut, ada tujuh orang saksi yang diperiksa dimulai dari keluarga, dokter, dan juga tetangga yang melihat kejadian.
"Para saksi yang diperiksa itu, nantinya akan kita minta untuk hadir pada proses persidangan mendatang. Kemudian, untuk barang bukti ada baju, sendal, rekaman cctv, dan juga celana korban," imbuhnya.
BACA JUGA:Bupati OKI Apresiasi Langkah Tegas Kejari Gagalkan Aksi Penyamaran Jaksa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


