Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala Desa/yang akan diangkat menjadi perangkat Desa, dalam hal terpilih dan diangkat menjadi kepala Desa/perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil. "Kalau terpilih dia mengajukan cuti kepada atasannya dan juga pembina kepegawaian atau kepala daerah," bebernya. (*)