Berdasarkan BB dan keterangan sejumlah saksi, Tim Macan, langsung mengamankan oknum polisi Empat Lawang berpangkat Briptu tersebut. Setelah sempat diintrogasi dan tersangka mengakui perbuatannya membobol Mesin ATM, dia langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
Atas kejadian ini satu unit mesin ATM milik BRI merek WINCOR PROCAH 280 warna silver DENON /pecahan Rp 100 ribu, yang masih berisi uang Rp500.700.000.- rusak. Namun uang senilai Rp500.700.000.- di dalamnya masih utuh dan belum sempat diambil tersangka satu rupiahpun. Kendati demikian atas kerusakan mesin ATM tersebut BRI mengakaminkerugian yang ditaksir sekitar Rp150 juta.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman diatas lima tahun penjarah," pungkas Kapolres. (yat)