JAKARTA, PALPOS.ID – Putri Candrawati alias Putri Sambo, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan tersangka Putri Sambo setelah timsus melakukan gelar perkara, termasuk dari rekaman CCTV di rumah Kadiv Propam nonaktif di Duren III. Dalam rekaman CCTV, diduga terlihat aktivitas Putri Candrawati di lokasi. Bahkan, Putri Candrawati diduga ikut perencanaan dan persiapan eksekusi. Kemudian, ada dua alat bukti yang dikantongi polisi, sehingga polisi yakin Putri Candrawati sebagai orang yang terlibat kasus pembunuhan berencana tersebut. BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, Akhirnya Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Demikian ditegaskan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, Jumat, 19 Agustus 2022. Andi Rian mengaku pihaknya sudah menemukan CCTV yang sangat vital dan sempat hilang. CCTV itu menunjukkan aktivitas di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo di Sangguling, maupun di lokasi kejadian atau rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren III. Aktivitas CCTV menunjukkan sebelum, sesaat dan setelah kejadian pembunuhan. "Alhamdulillah CCTV yang sangat vital dan menggambarkan peristiwa di Duren Tiga berhasil kami temukan," ujar Andi Rian. Andi Rian menjelaskan, Putri Candrawathi sempat dimintai keterangan namun karena bersangkutan melapor sakit, sehingga pemeriksaan urung dilakukan. BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, Internal Polri Terpecah Tiga "Yang bersangkutan sudah kami periksa sebanyak tiga kali, dan terakhir kali bersangkutan memberikan surat sakit tujuh hari," tambah Andi Rian. Namun demikian, karena tim penyidik telah memiliki alat bukti baru berupa rekaman CCTV di Duren Tiga yang sebelumnya dihilangkan bahwa terekam bagaimana Putri Candrawathi melakukan aktivitas-aktivitas yang diduga menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. "Namun penyidik memutuskan untuk gelar perkara dengan alat-alat bukti berupa CCTV bahwa ibu PC kami tetapkan sebagai tersangka. "Ibu PC (Putri Candrawati) kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," tukas Andi Rian. BACA JUGA:6 Jenderal Diduga Terseret Bisnis Gelap Judi Online 303 Ferdy Sambo, Setorannya Capai Rp1,3 Triliun per Tahun Dari pemeriksaaan serta gelar perkara terlihat bahwa Putri Candrawati berada di lokasi kejadian dan melakukan kegiatan terkait pembunuhan Brigadir J. Dalam pemeriksaan tersebut terlihat bahwa Putri Candrawati ikut perencanaan pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Pengumuman tersangka baru itu dijelaskan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Jumat, 19 Agustus 2022. BACA JUGA:Putri Sambo Berperan Siapkan Rp2 Miliar Agar Kasus Pembunuhan Brigadir J Hilang Tersangka kelima kasus tewasnya Brigadir J ini, yakni Putri Candrawati alias Putri Sambo, istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Penetapan tersangka terhadap Putri Sambo ini berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan yang dilakukan oleh timsus dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Jalan Duren III, Jakarta. Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengaku, bahwa setelah melakukan berbagai pemriksaan terhadap Putri Candrawathi, polisi menetapkan sang ibu bhayangkari tersebut sebagai tersangka. BACA JUGA:Komjen Polri Ancam Mundur Jika Ferdy Sambo Tidak Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J Kemudian, dalam kesempatan itu, Komjen Pol Agung mengatakan bahwa berkas dari 4 tersangka akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. (*) Berita ini sudah terbit di Disway.id (Induk Grup Palpos.id), dengan judul: https://disway.id/read/652966/Putri-Candrawathi-Ikut-Perencanaan-Pembunuhan-Brigadir-J-Lakukan-Persiapan-Eksekusi/15Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati Diduga Ikut Persiapan Eksekusi
Jumat 19-08-2022,15:11 WIB
Editor : Bambang
Tags : #rekaman cctv
#putri sambo
#putri candrawati
#persiapan eksekusi
#pembunuhan
#irjen pol ferdy sambo
#ikut perencanaan
#dirtipidum bareskrim polri
#brigjen pol andi rian
#brigadir j
#alat bukti
Kategori :
Terkait
Rabu 12-04-2023,14:56 WIB
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Hakim Ketua...
Senin 20-02-2023,17:16 WIB
JPU Ajukan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs, Ini Alasan Sebenarnya...
Kamis 16-02-2023,23:14 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Nyatakan Banding, Ini Kata Humas PN Jakarta Selatan...
Rabu 15-02-2023,16:37 WIB
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan...
Selasa 14-02-2023,20:30 WIB
Dituntut JPU 8 Tahun, Kuat Ma’ruf Divonis Majelis Hakim 15 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan...
Terpopuler
Senin 21-04-2025,10:18 WIB
Lexus Siapkan Truk Pikap Mewah Berbasis Toyota Hilux: Jawaban untuk Mercedes-Benz X-Class?
Senin 21-04-2025,10:12 WIB
Red Carpet di Medan Berat: Keanggunan Tersembunyi International Scout 1964.
Senin 21-04-2025,10:23 WIB
Toyota Hilux Surf SSR-X Ltd 3.0 ITD A/T 4WD 1997: Legenda SUV yang Tak Pernah Pudar.
Minggu 20-04-2025,15:44 WIB
Realme 13 Pro+ 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Tawarkan Fitur Premium dengan Harga Terjangkau Rp6 Jutaan
Minggu 20-04-2025,20:08 WIB
Polisi Amankan Acara Misa Vigili Paskah di Gereja Hati Kudus Indralaya
Terkini
Senin 21-04-2025,11:22 WIB
Liverpool Tumbangkan Leicester 1-0, Leicester Resmi Degradasi!
Senin 21-04-2025,10:33 WIB
Skor 0-1, AC Milan Tumbang Lagi, Dipermalukan Atalanta di San Siro!
Senin 21-04-2025,10:29 WIB
Drama Menit Akhir! Inter Milan Tumbang dari Bologna
Senin 21-04-2025,10:26 WIB
Uzbekistan U-17 Juara Piala Asia 2025, Taklukkan Arab Saudi dengan 9 Pemain
Senin 21-04-2025,10:23 WIB