JAKARTA, PALPOS.ID – Kasus dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung (Unila), terus diusut penyidik KPK.
Bahkan, penyidik KPK sudah menetapkan empat tersangka dugaan suap tersebut, dari delapan orang yang sempat diamankan. Keempat tersangka itu, adalah Rektor Universitas Lampung Prof DR Karomani Msi. Kemudian, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Universitas Negeri Lampung Muhammad Basri. Dan pihak swasta Andi Desfiandi. BACA JUGA:Terjaring OTT KPK, Rektor Unila Prof Karomani Punya Segudang Prestasi Sementara barang bukti yang disita berupa uang Rp414 jutaan, selip setoran salah satu bank Rp800 juta. Selanjutnya, kunci setboks emas setara Rp1,4 miliar, dan buku tabungan Rp1,8 miliar. Para tersangka sendiri diamankan di Lampung, Bandung, dan Bali. Untuk tersangka diamankan di Lampung bernama Heryandi (HY). Kemudian yang diamankan di Bandung, yakni Karomani (KRM), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan satu tersangka lagi dibekuk di Bali yaitu Andi Defiandi (AD). Direktur Penyidikan KPK Asep menjelaskan kronologis penangkapan dan penindakan oleh KPK ini dimulai dari adanya laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan korupsi soal penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022. BACA JUGA:Rektor dan Pejabat Unila Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Saat itu Tim KPK pada Jumat 19 Agustus sekitar 21.00 WIB bergerak ke lapangan. Dan menangkap beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung juga Bali. "Ditangkap di Lampung ML, HF dan HY dan beberapa barang bukti uang Rp 414 jutaan selip setoran di salah satu Bank Rp 800 juta dan kunci setbok emas dengan setara senilai Rp 1,4 miliar," jelasnya, Minggu 21 Agustus 2022. Kemudian pihak ditangkap di Bandung KRM, BS dan MB lalu AT beserta barang bukti dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar dan ditangkap di Bali saudara AD barang bukti dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut. "Dengan dilakukannya pengumpulan barang bukti tindak pidana korupsi di maksud kemudian lanjut ke tahap penyelidikan dan ada permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka KRM, HY, MB ketua senat dan AD swasta," katanya. BACA JUGA:Tokoh Pemuda Minta KPK Pantau Pelaksanaan Pilwabup Muara Enim Keperluan proses penyidikan tim melakukan upaya paksa penahahan para tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung sekarang di rutan KPK. Untuk KRM ditahan di rutan pada gedung merah putih, HY di rutan pomdam jaya Guntur dan MB ditahan rutan KPK pomdam jaya Guntur dan AD terhitung tanggal 21 Agustus karena ada perbedaan waktu penangkapan," pungkasnya. Sedangkan Wakil Ketua Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, untuk ketiga tersangka yang menjadi penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 ”AD selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal ayat 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 juncto UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi,” kata Nurul Ghufron, dalam konferensi pers Minggu 21 Agustus 2022. BACA JUGA:KPK OTT Bupati Pemalang Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, 34 Pejabat Ikut Terjaring Dalam kesempatan tersebut Nurul Ghufron menyayangkan kasus yang melibatkan petinggi Univesits Lampung tersebut. ”Modus suap penerimaam mahasiwa baru ini mencoreng dan juga mengironikan kita semua. Karena suap ini terjadi di dunia pendidikan,” tegs Nurul Ghufron. ”Di mana, kita berharap dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa yang kita harapkan,” imbuhnya. (*) Berita ini sudah terbit di Radarlampung.co.id (Grup Palpos.id), dengan judul: https://radarlampung.disway.id/read/653228/kpk-tetapkan-empat-tersangka-kasus-suap-dan-gratifikasi-penerimaan-mahasiswa-baru-jalur-mandiri-unilaDugaan Suap Mahasiswa Baru, KPK Tetapkan Empat Tersangka Termasuk Rektor Unila
Minggu 21-08-2022,12:07 WIB
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Kamis 22-01-2026,11:04 WIB
"Ada Komunikasi Gelap", KPK Dalami Peran Bupati OKU di Sidang Perkara Suap Dana Pokir
Rabu 14-01-2026,14:44 WIB
Sidang Suap “Fee” Pokir DPRD OKU Ditunda, Hakim Siapkan Kejutan Aturan Baru!
Selasa 13-01-2026,11:13 WIB
Segera Diadili, KPK Pindahkan Empat Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU ke Rutan Pakjo
Senin 22-12-2025,14:17 WIB
Jaksa KPK Limpah Berkas Perkara OTT Pokir OKU Jilid II ke PN Palembang
Senin 08-12-2025,14:23 WIB
Wajib Patuh! Palembang Tegaskan Batas Akhir Pengumuman RUP APBD 2026: 31 Maret!
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,17:10 WIB
UNSRI Gelar UTBK 2026 di Indralaya, Peserta Diimbau Cermat Pilih Lokasi Ujian
Sabtu 04-04-2026,14:03 WIB
Isuzu Siap Gebrak GIICOMVEC 2026: Sinyal Model Baru hingga Truk Listrik Makin Kuat
Sabtu 04-04-2026,17:35 WIB
Sempat Ditahan Imigrasi Kamboja, PMI Asal Prabumulih Dadang Gumbira Berhasli Dipulangkan
Terkini
Minggu 05-04-2026,13:47 WIB
Hasil Sassuolo vs Cagliari: Sassuolo, Comeback 2-1 atas Cagliari di Serie A.
Minggu 05-04-2026,13:39 WIB
Gasperini Buru Akhiri Kutukan Saat Roma Tantang Inter Era Baru Chivu.
Minggu 05-04-2026,13:36 WIB
Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu di Lintas Sumatera, Dua Kurir Dibekuk
Minggu 05-04-2026,13:31 WIB
Ayam Goreng Lengkuas, Kuliner Tradisional yang Kian Digemari dan Mendunia
Minggu 05-04-2026,13:22 WIB