JAKARTA, PALPOS.ID – Kasus dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung (Unila), terus diusut penyidik KPK.
Bahkan, penyidik KPK sudah menetapkan empat tersangka dugaan suap tersebut, dari delapan orang yang sempat diamankan. Keempat tersangka itu, adalah Rektor Universitas Lampung Prof DR Karomani Msi. Kemudian, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Universitas Negeri Lampung Muhammad Basri. Dan pihak swasta Andi Desfiandi. BACA JUGA:Terjaring OTT KPK, Rektor Unila Prof Karomani Punya Segudang Prestasi Sementara barang bukti yang disita berupa uang Rp414 jutaan, selip setoran salah satu bank Rp800 juta. Selanjutnya, kunci setboks emas setara Rp1,4 miliar, dan buku tabungan Rp1,8 miliar. Para tersangka sendiri diamankan di Lampung, Bandung, dan Bali. Untuk tersangka diamankan di Lampung bernama Heryandi (HY). Kemudian yang diamankan di Bandung, yakni Karomani (KRM), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan satu tersangka lagi dibekuk di Bali yaitu Andi Defiandi (AD). Direktur Penyidikan KPK Asep menjelaskan kronologis penangkapan dan penindakan oleh KPK ini dimulai dari adanya laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan korupsi soal penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022. BACA JUGA:Rektor dan Pejabat Unila Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Saat itu Tim KPK pada Jumat 19 Agustus sekitar 21.00 WIB bergerak ke lapangan. Dan menangkap beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung juga Bali. "Ditangkap di Lampung ML, HF dan HY dan beberapa barang bukti uang Rp 414 jutaan selip setoran di salah satu Bank Rp 800 juta dan kunci setbok emas dengan setara senilai Rp 1,4 miliar," jelasnya, Minggu 21 Agustus 2022. Kemudian pihak ditangkap di Bandung KRM, BS dan MB lalu AT beserta barang bukti dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar dan ditangkap di Bali saudara AD barang bukti dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut. "Dengan dilakukannya pengumpulan barang bukti tindak pidana korupsi di maksud kemudian lanjut ke tahap penyelidikan dan ada permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka KRM, HY, MB ketua senat dan AD swasta," katanya. BACA JUGA:Tokoh Pemuda Minta KPK Pantau Pelaksanaan Pilwabup Muara Enim Keperluan proses penyidikan tim melakukan upaya paksa penahahan para tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung sekarang di rutan KPK. Untuk KRM ditahan di rutan pada gedung merah putih, HY di rutan pomdam jaya Guntur dan MB ditahan rutan KPK pomdam jaya Guntur dan AD terhitung tanggal 21 Agustus karena ada perbedaan waktu penangkapan," pungkasnya. Sedangkan Wakil Ketua Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, untuk ketiga tersangka yang menjadi penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 ”AD selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal ayat 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 juncto UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi,” kata Nurul Ghufron, dalam konferensi pers Minggu 21 Agustus 2022. BACA JUGA:KPK OTT Bupati Pemalang Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, 34 Pejabat Ikut Terjaring Dalam kesempatan tersebut Nurul Ghufron menyayangkan kasus yang melibatkan petinggi Univesits Lampung tersebut. ”Modus suap penerimaam mahasiwa baru ini mencoreng dan juga mengironikan kita semua. Karena suap ini terjadi di dunia pendidikan,” tegs Nurul Ghufron. ”Di mana, kita berharap dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa yang kita harapkan,” imbuhnya. (*) Berita ini sudah terbit di Radarlampung.co.id (Grup Palpos.id), dengan judul: https://radarlampung.disway.id/read/653228/kpk-tetapkan-empat-tersangka-kasus-suap-dan-gratifikasi-penerimaan-mahasiswa-baru-jalur-mandiri-unilaDugaan Suap Mahasiswa Baru, KPK Tetapkan Empat Tersangka Termasuk Rektor Unila
Minggu 21-08-2022,12:07 WIB
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Minggu 23-03-2025,16:51 WIB
Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Teddy Mengaku Tak Tahu Soal Proyek Itu
Jumat 21-03-2025,17:57 WIB
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU
Kamis 20-03-2025,15:59 WIB
KPK Geledah Gedung DPRD OKU dan Sita Satu Koper Dokumen
Rabu 19-03-2025,18:54 WIB
Geledah Kantor PUPR OKU Selama 4 Jam Lebih, KPK Bawa 4 Koper Diduga Barang Bukti
Selasa 18-03-2025,15:51 WIB
Wabup OKU Kecewa Fotonya Disunting Seperti Tersangka
Terpopuler
Sabtu 05-04-2025,11:38 WIB
Penuh Tekanan, Indonesia U-17 Bungkam Korea Selatan 1-0 di Piala Asia!
Sabtu 05-04-2025,11:49 WIB
Rivian R4T: Revolusi Truk Listrik 3/4 Ton Pertama di Dunia.
Sabtu 05-04-2025,12:02 WIB
Lebih Futuristik dan Sporty, Inilah Wajah Baru Hyundai Ioniq 6 2025!
Sabtu 05-04-2025,12:06 WIB
Fakta Menarik Setelah Timnas Indonesia U-17 Taklukkan Korsel U-17
Sabtu 05-04-2025,12:21 WIB
Dua Bocah Diduga Tenggelam di Sungai Ogan, Pencarian Masih Terus Dilakukan
Terkini
Minggu 06-04-2025,11:24 WIB
Honda Prelude 2026: Kebangkitan Sang Coupe Legendaris dengan Sentuhan Modern Hybrid.
Minggu 06-04-2025,11:20 WIB
Satu Gol Tak Cukup: Arsenal Gagal Salip Liverpool Usai Ditahan Everton!
Minggu 06-04-2025,11:18 WIB
Tangisan di Bernabeu: Gol Telat Hancurkan Ambisi Real Madrid
Minggu 06-04-2025,11:15 WIB
Nova Arianto Bungkam Kritik, Bawa Timnas U-17 Taklukkan Korea Selatan!
Minggu 06-04-2025,10:56 WIB