JAKARTA, PALPOS.ID – Kasus dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung (Unila), terus diusut penyidik KPK.
Bahkan, penyidik KPK sudah menetapkan empat tersangka dugaan suap tersebut, dari delapan orang yang sempat diamankan. Keempat tersangka itu, adalah Rektor Universitas Lampung Prof DR Karomani Msi. Kemudian, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Universitas Negeri Lampung Muhammad Basri. Dan pihak swasta Andi Desfiandi. BACA JUGA:Terjaring OTT KPK, Rektor Unila Prof Karomani Punya Segudang Prestasi Sementara barang bukti yang disita berupa uang Rp414 jutaan, selip setoran salah satu bank Rp800 juta. Selanjutnya, kunci setboks emas setara Rp1,4 miliar, dan buku tabungan Rp1,8 miliar. Para tersangka sendiri diamankan di Lampung, Bandung, dan Bali. Untuk tersangka diamankan di Lampung bernama Heryandi (HY). Kemudian yang diamankan di Bandung, yakni Karomani (KRM), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan satu tersangka lagi dibekuk di Bali yaitu Andi Defiandi (AD). Direktur Penyidikan KPK Asep menjelaskan kronologis penangkapan dan penindakan oleh KPK ini dimulai dari adanya laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan korupsi soal penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022. BACA JUGA:Rektor dan Pejabat Unila Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Saat itu Tim KPK pada Jumat 19 Agustus sekitar 21.00 WIB bergerak ke lapangan. Dan menangkap beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung juga Bali. "Ditangkap di Lampung ML, HF dan HY dan beberapa barang bukti uang Rp 414 jutaan selip setoran di salah satu Bank Rp 800 juta dan kunci setbok emas dengan setara senilai Rp 1,4 miliar," jelasnya, Minggu 21 Agustus 2022. Kemudian pihak ditangkap di Bandung KRM, BS dan MB lalu AT beserta barang bukti dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar dan ditangkap di Bali saudara AD barang bukti dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut. "Dengan dilakukannya pengumpulan barang bukti tindak pidana korupsi di maksud kemudian lanjut ke tahap penyelidikan dan ada permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka KRM, HY, MB ketua senat dan AD swasta," katanya. BACA JUGA:Tokoh Pemuda Minta KPK Pantau Pelaksanaan Pilwabup Muara Enim Keperluan proses penyidikan tim melakukan upaya paksa penahahan para tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung sekarang di rutan KPK. Untuk KRM ditahan di rutan pada gedung merah putih, HY di rutan pomdam jaya Guntur dan MB ditahan rutan KPK pomdam jaya Guntur dan AD terhitung tanggal 21 Agustus karena ada perbedaan waktu penangkapan," pungkasnya. Sedangkan Wakil Ketua Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, untuk ketiga tersangka yang menjadi penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 ”AD selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal ayat 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 juncto UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi,” kata Nurul Ghufron, dalam konferensi pers Minggu 21 Agustus 2022. BACA JUGA:KPK OTT Bupati Pemalang Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, 34 Pejabat Ikut Terjaring Dalam kesempatan tersebut Nurul Ghufron menyayangkan kasus yang melibatkan petinggi Univesits Lampung tersebut. ”Modus suap penerimaam mahasiwa baru ini mencoreng dan juga mengironikan kita semua. Karena suap ini terjadi di dunia pendidikan,” tegs Nurul Ghufron. ”Di mana, kita berharap dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa yang kita harapkan,” imbuhnya. (*) Berita ini sudah terbit di Radarlampung.co.id (Grup Palpos.id), dengan judul: https://radarlampung.disway.id/read/653228/kpk-tetapkan-empat-tersangka-kasus-suap-dan-gratifikasi-penerimaan-mahasiswa-baru-jalur-mandiri-unilaDugaan Suap Mahasiswa Baru, KPK Tetapkan Empat Tersangka Termasuk Rektor Unila
Minggu 21-08-2022,12:07 WIB
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Selasa 25-11-2025,13:38 WIB
Bacakan Nota Pembelaan, Sambil Menangis Terdakwa Suap Pokir OKU Minta Maaf Ke Masyarakat
Senin 24-11-2025,18:14 WIB
Inspektorat Sumsel Maksimal Jalankan Program Sosialisasi Cegah korupsi
Kamis 20-11-2025,16:41 WIB
Sinergi KPK, BPKP, dan Pemda Diperkuat dalam Rakor Pengadaan Barang dan Jasa Sumsel
Sabtu 25-10-2025,20:10 WIB
KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus OTT DPRD OKU
Rabu 20-08-2025,10:17 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Webinar Nasional, Dorong Budaya Antikorupsi yang Mengakar
Terpopuler
Kamis 04-12-2025,09:55 WIB
JAECOO J7 Bikin Gebrakan! Hybrid Super Efisien dan AWD Turbo Siap Tantang Kompetitor
Rabu 03-12-2025,19:40 WIB
Ciptakan Lingkungan Bersih Melalui MPS 100
Kamis 04-12-2025,14:38 WIB
Skema Single Salary Mulai Disiapkan: Begini Selisih Gaji PNS dan PPPK Jika Diterapkan 2026
Rabu 03-12-2025,19:40 WIB
Gelar Pemilihan Duta Baca Tingkat Pelajar dan Umum
Rabu 03-12-2025,20:00 WIB
Barak Dalmas dan Mess Polwan Baru Makin Nyaman dan Humanis
Terkini
Kamis 04-12-2025,17:51 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan Provinsi Palapa Selatan Untuk Administratif Baru
Kamis 04-12-2025,17:38 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Baru Buat Lubuklinggau di Persimpangan Jalan
Kamis 04-12-2025,17:00 WIB
256 Guru Ngaji Ikuti Pelatihan Manajemen TPQ/TPA
Kamis 04-12-2025,16:55 WIB