JAKARTA, PALPOS.ID – Kasus dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung (Unila), terus diusut penyidik KPK.
Bahkan, penyidik KPK sudah menetapkan empat tersangka dugaan suap tersebut, dari delapan orang yang sempat diamankan. Keempat tersangka itu, adalah Rektor Universitas Lampung Prof DR Karomani Msi. Kemudian, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Universitas Negeri Lampung Muhammad Basri. Dan pihak swasta Andi Desfiandi. BACA JUGA:Terjaring OTT KPK, Rektor Unila Prof Karomani Punya Segudang Prestasi Sementara barang bukti yang disita berupa uang Rp414 jutaan, selip setoran salah satu bank Rp800 juta. Selanjutnya, kunci setboks emas setara Rp1,4 miliar, dan buku tabungan Rp1,8 miliar. Para tersangka sendiri diamankan di Lampung, Bandung, dan Bali. Untuk tersangka diamankan di Lampung bernama Heryandi (HY). Kemudian yang diamankan di Bandung, yakni Karomani (KRM), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan satu tersangka lagi dibekuk di Bali yaitu Andi Defiandi (AD). Direktur Penyidikan KPK Asep menjelaskan kronologis penangkapan dan penindakan oleh KPK ini dimulai dari adanya laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan korupsi soal penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022. BACA JUGA:Rektor dan Pejabat Unila Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Saat itu Tim KPK pada Jumat 19 Agustus sekitar 21.00 WIB bergerak ke lapangan. Dan menangkap beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung juga Bali. "Ditangkap di Lampung ML, HF dan HY dan beberapa barang bukti uang Rp 414 jutaan selip setoran di salah satu Bank Rp 800 juta dan kunci setbok emas dengan setara senilai Rp 1,4 miliar," jelasnya, Minggu 21 Agustus 2022. Kemudian pihak ditangkap di Bandung KRM, BS dan MB lalu AT beserta barang bukti dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar dan ditangkap di Bali saudara AD barang bukti dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut. "Dengan dilakukannya pengumpulan barang bukti tindak pidana korupsi di maksud kemudian lanjut ke tahap penyelidikan dan ada permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka KRM, HY, MB ketua senat dan AD swasta," katanya. BACA JUGA:Tokoh Pemuda Minta KPK Pantau Pelaksanaan Pilwabup Muara Enim Keperluan proses penyidikan tim melakukan upaya paksa penahahan para tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung sekarang di rutan KPK. Untuk KRM ditahan di rutan pada gedung merah putih, HY di rutan pomdam jaya Guntur dan MB ditahan rutan KPK pomdam jaya Guntur dan AD terhitung tanggal 21 Agustus karena ada perbedaan waktu penangkapan," pungkasnya. Sedangkan Wakil Ketua Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, untuk ketiga tersangka yang menjadi penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 ”AD selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal ayat 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 juncto UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi,” kata Nurul Ghufron, dalam konferensi pers Minggu 21 Agustus 2022. BACA JUGA:KPK OTT Bupati Pemalang Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, 34 Pejabat Ikut Terjaring Dalam kesempatan tersebut Nurul Ghufron menyayangkan kasus yang melibatkan petinggi Univesits Lampung tersebut. ”Modus suap penerimaam mahasiwa baru ini mencoreng dan juga mengironikan kita semua. Karena suap ini terjadi di dunia pendidikan,” tegs Nurul Ghufron. ”Di mana, kita berharap dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa yang kita harapkan,” imbuhnya. (*) Berita ini sudah terbit di Radarlampung.co.id (Grup Palpos.id), dengan judul: https://radarlampung.disway.id/read/653228/kpk-tetapkan-empat-tersangka-kasus-suap-dan-gratifikasi-penerimaan-mahasiswa-baru-jalur-mandiri-unilaDugaan Suap Mahasiswa Baru, KPK Tetapkan Empat Tersangka Termasuk Rektor Unila
Minggu 21-08-2022,12:07 WIB
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Kamis 09-01-2025,20:18 WIB
Hasto Kristiyanto Janji Hadiri Panggilan KPK: Persiapan Simbolis, Rambut Disemir Hitam dan Ini Maknanya
Kamis 09-01-2025,20:03 WIB
Hasto Kristiyanto Terancam Dijemput Paksa, Bila Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
Rabu 08-01-2025,21:46 WIB
KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, PDIP Tuduh Upaya Alihkan Isu Jokowi Pemimpin Terkorup Dunia 2024
Rabu 08-01-2025,10:23 WIB
Ditanya Soal Suap dari Hasto Kristiyanto, Wahyu Setiawan Memberikan Penjelasan Begini
Rabu 08-01-2025,10:16 WIB
Calon Wagub Sumsel, Riezky Aprilia Dipanggil KPK Terkait Suap PAW Hasto Kristiyanto
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,16:35 WIB
Pemandangan Spektakuler Ini Ada di Bukit Aslan Bandar Lampung
Kamis 30-01-2025,15:42 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Intip Profil dan Potensi Calon Provinsi Nusa Utara
Kamis 30-01-2025,17:05 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Calon Provinsi Nusa Utara, Surga Pariwisata dan Tambang Emas
Kamis 30-01-2025,14:29 WIB
Beli Mobil Tunai atau Kredit : Mana yang Lebih Cocok Untuk Anda?
Kamis 30-01-2025,14:54 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Aspirasi Pembentukan Dua Provinsi Baru Semakin Menguat
Terkini
Jumat 31-01-2025,10:36 WIB
LPG Subsidi: Jamin Kualitas dan Sesuai HET, Pertamina Ajak Masyarakat Beli di Pangkalan Resmi
Jumat 31-01-2025,10:30 WIB
Kembaran Esemka Digdaya yang Siap Memasuki Era Kendaraan Listrik!
Jumat 31-01-2025,10:16 WIB
New Hyundai Creta Desain Teknologi Lebih Pintar, dan Performa Lebih Bertenaga!
Jumat 31-01-2025,10:08 WIB
SUV Geely EX5 Siap Gempur Pasar Indonesia dengan Harga Kompetitif.
Jumat 31-01-2025,09:58 WIB