MARTAPURA, PALPOS.ID - Oknum Kepala Desa di Kabupaten OKU Timur yang dilaporkan seorang janda karena melakukan tindakan penganiayaan akan dipanggil oleh Sat Reskrim Polres OKU Timur.
Hal itu terungkap setelah korban Reni (33) selesai menjalani pemeriksaan di Mapolres OKU Timur, Selasa (23/8). "Iya, besok (Rabu) kita panggil untuk diperiksa," ujar Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Apromico melalui Kanit Pidum Ipda Miming usai melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Kades dilaporkan seorang janda muda bernama Reni ke Mapolres OKU Timur. Dalam laporannya, Reni mengaku dianiaya oleh oknum Kades tersebut, sehingga menyebabkan jarinya patah.
Berdasarkan penuturan korban, pada 16 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB, SG mendatangi kontrakannya, lalu langsung masuk ke kamar. Karena kaget, ia langsung menyusul masuk ke kamar mempertanyakan maksud dan tujuan oknum Kades tersebut.
"Saat itu saya lagi duduk di depan teras kontrakan, tiba-tiba SG ini datang, tanpa basa-basi langsung masuk ke kamar. Saya kaget terus saya ikuti dia, saya ingin bertanya maksudnya tujuannya," tuturnya kepada awak media.
Lanjutnya, setelah bertanya iapun menyuruh oknum Kades itu untuk pergi dan keluar dari kamar kontrakan. "Pada saat itu posisi saya didepan SG dan tangan saya memegang pundaknya hendak menyuruh pergi. SG tiba tiba berdiri dan memegang tangan saya, lalu menekan pergelangan tangan kiri hingga patah," ujarnya.
Atas ulah oknum Kades tersebut, korban melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polres OKU Timur berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/49/VI/2022/SPKT/Polres OKUT/Polda Sumsel, tanggal 5 Juni 2022 tentang tindak pidana penganiayaan. (*)