PALEMBANG, PALPOS.ID – Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan hasil visum, akhirnya oknum anggota DPRD Palembang arogan berinisial SZ, dijadikan tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis, 25 Agustus 2022. Oknum wakil rakyat dari Fraksi Gerindra ini ditetapkan tersangka kasus penganiayaan wanita atau korban bernama Juwita. Kejadian pemukulan atau penganiayaan itu dilakukan SZ saat antre BBM di salah satu SPBU di Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, Jumat, 05 Agustus 2022 yang lalu. BACA JUGA:DPP PPS Minta Proses Hukum Oknum Dewan Palembang Arogan Dan tersangka SZ sendiri diamankan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang saat berada di rumahnya, Rabu, 24 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB. Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 25 Agustus 2022. Menurut Ngajib, penetapan tersangka terhadap SZ, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan 5 saksi dan hasil visum korban. "Setelah dapat Hasil visumnya, kami melihat korban mengalami luka-luka, itulah dijadikan dasar menjadikan penyelidikan," kata Mokhamad Ngajib di ruang kerjanya, Kamis 25 Agustus 2022. BACA JUGA:Terbukti Lakukan Penganiayaan, Oknum Dewan Terancam Dipecat Dia menambahkan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu 24 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB. "Atas ulahnya juga, tersangka kita kenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurang di atas 5 tahun penjara," ujar Mokhamad Ngajib. Sementara itu, tersangka SZ, angota DPRD Palembang yang memukul korban Juwita di SPBU mengakui perbuatannya. "Waktu itu saya mau isi Pertamax di SPBU, sementara korban sedang mengantre Pertalite, " katanya. BACA JUGA:Oknum Dewan Palembang Arogan, Diduga Pukul Wanita Saat Antre BBM Dia menyebut karena tidak diberi jalan oleh korban akhirnya tersulut emosinya. Dirinya pun turun dari mobil dan menghampiri korban, lalu terjadilah aksi pemukulan tersebut. "Saya tidak dikasih jalan karena mau antre Pertamax, jadi kesal," ujar tersangka SZ. SZ juga memohon maaf kepada khalayak masyarakat atas tindakan tidak terpujinya. "Dari saya pribadi saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan korban," tutupnya. BACA JUGA:DPRD Palembang Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Di sisi lain, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang M Akbar Alvaro pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap SZ. Syukri Zen, angota DPRD Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang wanita oleh Polrestabes Palembang. "Kita menilai apa yang dilakukan oknum partai tersebut merusak moral, dan tidak sejalan dengan Partai Gerindra yang dekat dengan masyarakat,” tegas Akbar Alvaro, dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis, 25 Agustus 2022. Menurut Akbar Alvaro, Syukri Zen hanya oknum dari Partai Gerindra. BACA JUGA:Fraksi-fraksi DPRD Palembang Sampaikan Pemandangan Umum Akbar Alvaro juga tidak menerima alasan apapun dari kadernya itu. Gerindra bakal memberikan sanksi tegas. “Final keputusannya akan didapatkan setelah sidang majelis kehormatan pada Jumat, 26 Agustus 2022 di Jl Harsono RM 54 Ragunan-Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” katanya. Akbar Alvaro menjelaskan, SZ merupakan kader cukup senior di Partai Gerindra Kota Palembang. "Dia ini cukup senior di partai Kita. Dimana Dia sudah tiga periode (menjabat anggota DPRD Kota Palembang,red)," ungkap Akbar Alvaro. BACA JUGA:DPRD Palembang Dorong Kepastian Pembangunan BOT Pasar Cinde Sementara terhadap wanita yang menjadi korban penganiayaan SZ, Akbar Alvaro mengaku siap memberikan bantuan. "Kita siap memberikan bantuan berupa berobat jalan bila korban masih dalam keadaan sakit, atas kejadian yang dialaminya tersebut," tuturnya. (*)Oknum Dewan Palembang Arogan Dijadikan Tersangka Kasus Penganiayaan Wanita
Kamis 25-08-2022,20:28 WIB
Editor : Bambang
Tags : #tersangka
#spbu
#satreskrim polrestabes palembang
#penganiayaan wanita
#oknum dewan
#dprd kota palembang
Kategori :
Terkait
Kamis 17-04-2025,19:25 WIB
Suplay Pertalite dan Solar di Baturaja Tersendat, Warga Menjerit
Rabu 18-12-2024,09:01 WIB
Kasus Pembunuhan di Tanjung Dalam Polisi Bekuk Pelaku dan Kejar Rekannya yang DPO
Jumat 13-12-2024,06:25 WIB
Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam diamankan
Kamis 12-12-2024,22:06 WIB
Pertamina Tingkatkan Keselamatan Operasional SPBU Menjelang Satgas Nataru 2024/2025
Kamis 31-10-2024,17:35 WIB
Lantaran Pasal Tanah, Warga Gajah Mati Tusuk Teman Sedusun
Terpopuler
Minggu 11-05-2025,16:43 WIB
KSAD Jenderal Maruli Perintahkan Personel TNI AD Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan di Indonesia
Minggu 11-05-2025,16:03 WIB
Presiden Prabowo dan Megawati Soekarnoputri Direncanakan Bertemu: Tradisi Politik yang Baik
Minggu 11-05-2025,18:25 WIB
Realme 14T 5G: Performa Tangguh Berbasis Dimensity 6300 dengan RAM Dinamis hingga 18GB
Minggu 11-05-2025,15:42 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kota Cipanas Calon Pusat Pariwisata dan Ekonomi Mandiri
Minggu 11-05-2025,17:29 WIB
Dana Pensiun Bisa Jadi Solusi Pembayaran Pesangon PHK Masih Dikesampingkan Banyak Perusahaan
Terkini
Senin 12-05-2025,15:05 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kota Kertajati Berbasis Kawasan Bandara Internasional Jawa Barat
Senin 12-05-2025,14:41 WIB
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Pinjamkan Lahan Bangun SPPG
Senin 12-05-2025,14:28 WIB
Enam Cara Ampuh Atasi Daun Cabe Keriting ala Dayat Suryana
Senin 12-05-2025,14:22 WIB
Waspadai Penyakit Daun Keriting pada Cabe, Bisa Sebabkan Tanaman Mati
Senin 12-05-2025,14:16 WIB