JAKARTA, PALPOS.ID – Keterangan Putri Candrawati sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, masih saja berubah-ubah.
Hal itu juga diungkapkannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat dirinya diperiksa sebagai tersangka dihadapan penyidik Bareskrim Polri. Kepada penyidik, Putri Candrawati kembali mengaku kalau dirinya memang dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang. Bahkan, Putri Candrawati menjelaskan jika Brigadir J sempat melucuti pakaiannya. Dan mengaku sempat kontak fisik antara dirinya dan Brigadir J. BACA JUGA:12 Jam Penyidik Bareskrim Periksa Putri Candrawati, Kadiv Humas Bilang Belum Selesai Dalam pemeriksaan selama 12 jam di Bareskrim Polri, Putri Candrawati dicecar dengan 80 pertanyaan oleh penyidik. Demikian ditegaskan kuasa hukum Putri Candrawati, advokat Arman Hanis di Mabes Polri, Sabtu, 27 Agustus 2022. "Kurang lebih sebanyak 80-an pertanyaan," kata Arman Hanis, ketika ditanya wartawan seputar pemeriksaan istri Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut. Arman menegaskan, bahwa kliennya telah secara konsisten menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP terkait, termasuk dugaan yang disangkakan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J. BACA JUGA:Jurnalis Aiman Witjaksono Benarkan Temuan Uang Ratusan Miliar di Rumah Ferdy Sambo "Berdasarkan klien kami, dalam BAP tersebut tidaklah akurat, dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," terangnya. Arman juga menegaskan, dalam pemeriksaan, Putri kembali menjelaskan bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual. "Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ujarnya. Sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri menghentikan penyidikan mengenai aksi pelecehan yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawati. BACA JUGA:Terseret Konsorsium 303, Dua Jenderal Alumni Akpol 94 Gagal Total Antar Ferdy Sambo jadi Kapolri Saat wawancaranya yang kedua, Putri Candrawati mengubah keterangannya dan mengatakan bahwa benar Brigadir J pernah masuk kedalam kamarnya ketika sedang berada di Magelang. Tak hanya itu, Putri Candrawati juga mengatakan bahwa Brigadir J melucuti pakaiannya dan sempat mengalami kontak fisik dengannya. Dengan pengkuan Putri Candrawati yang berubah-ubah tersebut semakin menuai kontroversi dari berbagai kalangan dan dirasa banyak terjadi kejanggalan. Bertujuan Meringankan Hukuman Sementara ahli hukum tata negara Refly Harun ikut bersuara terkait pernyataan Putri Candrawathi tersebut. Menurutnya, ini merupakan usaha yang dilakukan PC untuk terhindar dari hukum atau sekedar meringankan hukuman yang berlaku. BACA JUGA:Ahli Digital Forensik Yakin Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Hasil Editing "Kalau kita melihat keterangan Putri tersebut, maka ada dua hal yang terbayang dalam benak saya. Satu, dia ingin membuat skenario yang barangkali bisa meringankan hukuman dia dan suaminya, terutama suaminya karena dia bilang masih cinta," kata Refly, Sabtu, 27 Agustus 2022. "Sekaligus barangkali menebus rasa bersalah, we don't know exactly (Kita tidak tahu tepatnya)," sambungnya. Selain itu, kata Refly, bahwa bisa saja Putri Candrawati menutupi motif atas kasus tersebut lantaran tak ingin diketahui publik. Hal tersebut terlihat saat istri Ferdy Sambo itu mengatakan malu ketika di wawancara oleh LPSK. BACA JUGA:6 Jenderal Diduga Terseret Bisnis Gelap Judi Online 303 Ferdy Sambo, Setorannya Capai Rp1,3 Triliun per Tahun "Kedua adalah dia malu mengaku kalau misalnya ada motif dewasa. Makanya ketika kepada petugas LPSK yang menemuinya, dia mengatakan 'Malu mba, malu mba," pungkasnya. (*) Berita ini sudah terbit di Disway.id (Induk Grup Palpos.id), dengan judul: https://disway.id/read/654554/Pengakuan-Terbaru-Putri-Candrawathi-Brigadir-J-Masuk-Ke-Kamar-Melucuti-Pakaiannya-dan-Sempat/15Kuasa Hukum Sebut Brigadir J Sempat Lucuti Pakaian Putri Candrawati
Sabtu 27-08-2022,15:14 WIB
Editor : Bambang
Tags : #putri candrawati
#penyidik
#pembunuhan berencana
#lucuti pakaian
#kuasa hukum
#irjen pol ferdy sambo
#dilecehkan
#brigadir j
#bareskrim polri
#arman hanis
Kategori :
Terkait
Rabu 13-11-2024,19:28 WIB
Tersangka !!! Kuasa Hukum LSM Aliansi Prabumulih Menggugat Minta Satreskrim Gelar Perkara Ulang
Selasa 13-08-2024,21:50 WIB
Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI : Hajidin Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum Akan Pledoi
Selasa 26-03-2024,17:00 WIB
Tim Pengacara Milawarma Cs Bacakan Duplik, Tetap Mengacu pada Pembelaan Awal
Jumat 15-03-2024,23:14 WIB
5 Terdakwa Dugaan Korupsi PT SBS Dituntut 18-19 Tahun Penjara. Kuasa Hukum : Fakta Persidangan Diabaikan
Selasa 19-12-2023,09:28 WIB
Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA, Kuasa Hukum Bantah Kerugian Rp162 Miliar
Terpopuler
Rabu 19-03-2025,15:59 WIB
KPM Mau Daftar Bansos dengan Mudah: Berikut Cara dan Penjelasannya
Rabu 19-03-2025,15:18 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan Provinsi Sumselbar Menjadi Sorotan
Rabu 19-03-2025,11:21 WIB
Ford Capri 2025: Perpaduan Gaya Retro dan Teknologi Masa Depan.
Rabu 19-03-2025,21:18 WIB
Tren Usaha 2025 di Palembang: Bisnis Minuman Keliling dan Digitalisasi
Rabu 19-03-2025,11:28 WIB
Dari Konsep Mercedes ke Supercar Eksklusif: Kisah Isdera Imperator 108i.
Terkini
Rabu 19-03-2025,21:24 WIB
OJK Sumsel Gebyar Laksan, Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Rabu 19-03-2025,21:18 WIB
Tren Usaha 2025 di Palembang: Bisnis Minuman Keliling dan Digitalisasi
Rabu 19-03-2025,21:10 WIB
Wacana Revitalisasi Pasar Inpres Lubuklinggau: Meningkatkan Potensi Ekonomi Lokal
Rabu 19-03-2025,21:06 WIB