INDRALAYA, PALPOS.ID - Setelah dilakukan sosialisasi selama dua bulan, tepat hari ini, Kamis , 01 September 2022, pemberlakuan tilang elektronik di K abupaten Ogan Ilir (OI) , mulai diterapkan.
Kasatlantas Polres Ogan Ilir , AKP Putu Eka Dhenda Jayanti menerangkan , selama sosialisasi dua bulan, pihaknya telah memeriksa dan mempersiapkan segala keperluan dan kebutuhan . B aik person e l maupun perangkat komputer yang ada di front office dan back office. "Kami sudah mempersiapkan personel yang jelas untuk di front office dan back office. Setelah dua bulan melakukan sosialisasi hari ini kita berlakukan ,” ungkapnya . BACA JUGA:Miris, Begini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Pedagang Sayur Keliling di Ogan Ilir ‘’ Meski begitu kita akan terus melakukan sosialisasi. Untuk kepatuhan masyarakat Ogan Ilir sendiri terkait ETLE ini," terang Dhenda, Kamis, 01 September 2022. Adapun pelanggaran yang nantinya akan langsung dipindai secara otomatis oleh ETLE dan akan dilakukan tilang secara elektronik. Y akni tidak memakai helm, melawan arus, tidak pakai sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara , serta melanggar marka jalan. "Setelah kendaraan ter-capture oleh kamera ETLE, selanjutnya kendaraan tersebut akan diolah di back office Satlantas Polres Ogan Ilir ,” ujarnya . BACA JUGA:2 Pelajar Tersangka Pembunuhan Siswa SMP di Ogan Ilir Menyerahkan Diri ke Polisi ‘’Kemudian kita kirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan, dan pelanggar diwajibkan mengkonfirmasi kembali di Polres Ogan Ilir," papar Dhenda. Dalam prosesnya, ketika dilakukan sosialisasi selama dua bulan terakhir kepada masyarakat Ogan Ilir. Dhenda menjelaskan dalam evaluasinya belum memperlihatkan efek jera kepada masyarakat saat uji coba kamera ETLE di Kabupaten Ogan Ilir. "Mungkin setelah diberlakukannya tilang ini dan kita dikirim surat konfirmasi, baru bisa merasakan efek jera dari kamera ETLE tersebut," tegasnya. BACA JUGA:Calon Kades di Kabupaten Ogan Ilir Tewas Ditembak dan Dibacok di Depan Rumah Dirinya menghimbau dan mengingatkan agar para pengendara untuk selalu mematuhi aturan-aturan lalu lintas yang ada. ( * )Tilang Elektronik di OI Mulai Diberlakukan Hari Ini, Berikut Daftar Pelanggaran yang Ditilang
Kamis 01-09-2022,15:34 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #tilang elektronik
#satlantas polres ogan ilir
#kabupaten ogan ilir
#diberlakukan
#daftar pelanggaran
Kategori :
Terkait
Kamis 25-09-2025,10:54 WIB
Satlantas Polres Prabumulih Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini Lewat Polsanak
Sabtu 30-08-2025,17:51 WIB
Ogan Ilir Raih Penghargaan BAZNAS Awards 2025 Kategori Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia
Selasa 05-08-2025,16:56 WIB
51.968 Pelanggaran Tilang Elektronik
Selasa 22-07-2025,19:46 WIB
Waspada! Kamera ETLE di Prabumulih Sudah Aktif, Bukti Pelanggaran Segera Dikirim ke Rumah
Selasa 20-05-2025,19:38 WIB
Satlantas Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Beat Malam di Jalur Padat Lalu Lintas
Terpopuler
Kamis 30-10-2025,09:49 WIB
Pertamina EP Adera Field Torehkan Sejarah Baru dengan Inovasi Batch Drilling
Kamis 30-10-2025,11:23 WIB
BYD Luncurkan Motor Listrik Scorpio X1 Canggih: Desain Futuristik, Performa Tinggi, dan Teknologi AI!
Kamis 30-10-2025,10:56 WIB
Honda N-ONE e Siap Tantang City Car Listrik China, Tampil Lebih Sporty dan Canggih!
Kamis 30-10-2025,18:46 WIB
Dalam 9 Bulan 2025, Bank Danamon Catat Pertumbuhan Laba Bersih 21 Persen, Perkuat Sinergi dengan MUFG
Terkini
Kamis 30-10-2025,19:29 WIB
PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers dan Polri dalam Penyelesaian Delik Pers
Kamis 30-10-2025,18:46 WIB
Dalam 9 Bulan 2025, Bank Danamon Catat Pertumbuhan Laba Bersih 21 Persen, Perkuat Sinergi dengan MUFG
Kamis 30-10-2025,18:20 WIB
Cari Pelaku dan Dalang Koruptor Kasus Apar di Muratara, Penyidik Lakukan Hal Ini !
Kamis 30-10-2025,18:10 WIB
Curi Gas Hingga Daun Pintu, Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Diciduk Polisi
Kamis 30-10-2025,18:05 WIB