Begini Pengakuan Pria di Tajung Raja Yang Tega Tikam Istrinya

Kamis 01-09-2022,19:08 WIB
Reporter : Isro
Editor : Eco

 

Dikatakan Halim, pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiyayaan dengan ancaman diatas lima tahun penjara. "Adapun mengapa kita kenakan pasal penganiayaan karena pelaku dengan korban ini hanya menikah secara sirih. Maka dari itu kita tidak bisa kenakan pasal terkait KDRT. Namun hal itu masih tetus kita dalami. (*)

Kategori :