MUARA ENIM, PALPOS.ID - Polsek Rambang Lubai berhasil mengamankan salah seorang tersangka.
Yakni tersangka Ali Muhamad atas pencurian pupuk di afdeling KUD Mitra Sejahtera Desa Pagar Gunung Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim. Satu tersangka lainnya yang tak lain merupakan orang dalam KUD Sejahtera masih dalam pengejaran dan berstatus DPO. Informasi dihimpun, perbuatan tersangka dilakukan pada Rabu, 16 Maret 2022, sekitar pukul 9.00 WIB di afdeling Koperasi Unit Desa (KUD) Mitra Sejahtera Desa Pagar Gunung Kecamatan Lubai. BACA JUGA:Kasus Pencurian Kerangka Sepeda Motor, Korban Ambil Langkah Restorative Justice Telah terjadi tindak pidana pencurian pupuk merk Hi-Kay Plus sebanyak 40 karung yang dilakukan oleh tersangka Ali Muhammad dan Imron (DPO). Kejadian tersebut berawal pelapor Zulkifli Matondang mendapat informasi dari karyawan bahwa pupuk yang ada di areal afdeling KUD Mitra Sejahtera hilang. Kemudian setelah dicek ternyata benar pupuk yang berada di TKP tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut pihak KUD Mitra Sejahtera mengalami kerugian perkarungnya sebesar lebih kurang Rp600Ribu x 40 karung. BACA JUGA:Asyik Nongkrong di Tugu Pasar Tanjung Enim, Pencuri Pagar Mess PTBA Dibekuk Jadi jumlah kerugian Rp24 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai. Kemudin, Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH mendapat informasi bahwa ada seorang bernama Urip menyimpan pupuk merk Hi-Kay Plus di rumahnya, Rabu, 31 Agustus 2022. Setelah itu, Kapolsek Rambang Lubai bersama unit Reskrim melakukan penyelidikan dan ditemukan barang bukti 40 karung pupuk Hi-Kay Plus berada didalam rumah Urip. Dari pengakuan Urip bahwa pupuk tersebut didapatnya dari membeli dengan Tersangka Ali Muhamad. BACA JUGA:2 Pemalak Bacok Sopir Truk di Macan Lindungan Dibekuk Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ali Muhamad dirumahnya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Lubai. "Tersangka ditangkap di rumahnya sendiri" ujar Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH, Jumat, 02 September 2022. ''Tersangka melakukannya bersama dengan rekannya yang merupakan karyawan afdeling KUD Mitra Sejahtera itu sendiri, saat ini masih DPO dan dalam pengejaran," terangnya. Lanjutnya, untuk barang bukti masih ada yakni sebanyak 40 karung pupuk Hi-Kay Plus dan untuk tersangka dikenakan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan. BACA JUGA:Aniaya Adik Tiri, Pasutri di Muara Enim Dibekuk "Untuk tersangka berikut barang buktinya berada di Mapolsek Rambang Lubai untuk proses selanjutnya," bebernya. (*)Curi 40 Karung Pupuk, Ali Dibekuk Polsek Rambang Lubai
Jumat 02-09-2022,16:38 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Rabu 12-11-2025,16:56 WIB
Curi Uang Rp100 Juta, Ayah Bersama Anak Dibekuk
Senin 10-11-2025,16:08 WIB
PT SDJ Gelar Pengobatan Gratis di Empat Desa
Jumat 07-11-2025,20:47 WIB
Patroli Malam Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Minggu 02-11-2025,19:01 WIB
Polisi-Petani Kolaborasi Tanam Jagung
Minggu 02-11-2025,18:58 WIB
Muara Enim Tiga Besar Porprov Sumsel XV Muba
Terpopuler
Rabu 03-12-2025,13:29 WIB
Honda Vario 125 Street Terbaru 2026: Skutik Streetfighter Modern Tanpa Rangka eSAF
Rabu 03-12-2025,13:56 WIB
Toyota Pertahankan Mesin Diesel 2GD di Innova Reborn 2026, Ini Alasannya!
Rabu 03-12-2025,11:52 WIB
Hasil La Liga Spanyol: Barca Menang Meyakinkan 3-1 atas Atletico Madrid
Rabu 03-12-2025,17:58 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan 4 Provinsi Baru Jawaban Atasi Tantangan Zaman
Rabu 03-12-2025,12:05 WIB
Hasil Coppa Italia 2025/2026: Juventus Lolos ke Perempatfinal, Kalahkan Udinese 2-0.
Terkini
Rabu 03-12-2025,18:22 WIB
Barantin Sumsel Ikut Bahas Revisi UU Pangan Bersama Komisi IV DPR RI, Dorong Ketahanan Pangan Nasional
Rabu 03-12-2025,17:58 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan 4 Provinsi Baru Jawaban Atasi Tantangan Zaman
Rabu 03-12-2025,17:44 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Palapa Selatan Tak Pernah Surut
Rabu 03-12-2025,16:48 WIB
Sengketa Batas Lahan Berujung Maut, Kakak di Musi Rawas Tebas Leher Adik Sepupu
Rabu 03-12-2025,16:43 WIB