MUARA ENIM, PALPOS.ID - Polsek Rambang Lubai berhasil mengamankan salah seorang tersangka.
Yakni tersangka Ali Muhamad atas pencurian pupuk di afdeling KUD Mitra Sejahtera Desa Pagar Gunung Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim. Satu tersangka lainnya yang tak lain merupakan orang dalam KUD Sejahtera masih dalam pengejaran dan berstatus DPO. Informasi dihimpun, perbuatan tersangka dilakukan pada Rabu, 16 Maret 2022, sekitar pukul 9.00 WIB di afdeling Koperasi Unit Desa (KUD) Mitra Sejahtera Desa Pagar Gunung Kecamatan Lubai. BACA JUGA:Kasus Pencurian Kerangka Sepeda Motor, Korban Ambil Langkah Restorative Justice Telah terjadi tindak pidana pencurian pupuk merk Hi-Kay Plus sebanyak 40 karung yang dilakukan oleh tersangka Ali Muhammad dan Imron (DPO). Kejadian tersebut berawal pelapor Zulkifli Matondang mendapat informasi dari karyawan bahwa pupuk yang ada di areal afdeling KUD Mitra Sejahtera hilang. Kemudian setelah dicek ternyata benar pupuk yang berada di TKP tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut pihak KUD Mitra Sejahtera mengalami kerugian perkarungnya sebesar lebih kurang Rp600Ribu x 40 karung. BACA JUGA:Asyik Nongkrong di Tugu Pasar Tanjung Enim, Pencuri Pagar Mess PTBA Dibekuk Jadi jumlah kerugian Rp24 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai. Kemudin, Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH mendapat informasi bahwa ada seorang bernama Urip menyimpan pupuk merk Hi-Kay Plus di rumahnya, Rabu, 31 Agustus 2022. Setelah itu, Kapolsek Rambang Lubai bersama unit Reskrim melakukan penyelidikan dan ditemukan barang bukti 40 karung pupuk Hi-Kay Plus berada didalam rumah Urip. Dari pengakuan Urip bahwa pupuk tersebut didapatnya dari membeli dengan Tersangka Ali Muhamad. BACA JUGA:2 Pemalak Bacok Sopir Truk di Macan Lindungan Dibekuk Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ali Muhamad dirumahnya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Lubai. "Tersangka ditangkap di rumahnya sendiri" ujar Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH, Jumat, 02 September 2022. ''Tersangka melakukannya bersama dengan rekannya yang merupakan karyawan afdeling KUD Mitra Sejahtera itu sendiri, saat ini masih DPO dan dalam pengejaran," terangnya. Lanjutnya, untuk barang bukti masih ada yakni sebanyak 40 karung pupuk Hi-Kay Plus dan untuk tersangka dikenakan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan. BACA JUGA:Aniaya Adik Tiri, Pasutri di Muara Enim Dibekuk "Untuk tersangka berikut barang buktinya berada di Mapolsek Rambang Lubai untuk proses selanjutnya," bebernya. (*)Curi 40 Karung Pupuk, Ali Dibekuk Polsek Rambang Lubai
Jumat 02-09-2022,16:38 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Jumat 04-07-2025,16:51 WIB
Tanggapi Aspirasi Masyarakat, BPD Tanjung Terang Gelar Musdesus
Rabu 18-06-2025,17:04 WIB
Reses di Muara Enim, Giri Ramanda Bicara Pemekaran Gelumbang
Selasa 17-06-2025,21:39 WIB
PLTP Lumut Balai Unit 2 Segera Operasional Bupati Tekankan Prioritas Listrik Untuk Lokal
Minggu 15-06-2025,19:35 WIB
Gencarkan Patroli Cegah Senpi Ilegal dan Premanisme
Kamis 29-05-2025,14:29 WIB
Muara Enim Siap Sukseskan Koperasi Merah Putih 256 Desa/Kelurahan Gelar Musdessus
Terpopuler
Kamis 17-07-2025,16:56 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Tana Toraja Kembali Bergulir
Kamis 17-07-2025,17:18 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Wacana Pembentukan 3 Provinsi Baru Mendapat Dukungan Masyarakat Setempat
Kamis 17-07-2025,19:29 WIB
Perbandingan Redmi 13x vs Infinix Hot 60i: Mana yang Lebih Unggul di Kelas Harga Rp2-3 Jutaan?
Jumat 18-07-2025,07:02 WIB
Tampil Stylish! Ini 6 Warna Daihatsu Sigra Facelift 2025 yang Siap Bikin Kamu Jatuh Hati.
Kamis 17-07-2025,23:12 WIB
Riset IPSOS: Tren Pilihan UMKM & Brand Lokal dalam Menggunakan Platform E-Commerce
Terkini
Jumat 18-07-2025,15:31 WIB
Tiga Tersangka Curat di Pemulutan Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir
Jumat 18-07-2025,15:26 WIB
H Edison Ditunjuk Sebagai Ketua Bidang ESDM Apkasi
Jumat 18-07-2025,15:23 WIB
Vivo X200 Resmi Dirilis: Desain Futuristik, Kamera Canggih, dan Performa Kencang
Jumat 18-07-2025,15:18 WIB
Dorong Pemanfaatan Limbah FABA Menjadi Barang Bernilai Ekonomis
Jumat 18-07-2025,15:12 WIB