MUARA ENIM, PALPOS.ID - Polsek Rambang Lubai berhasil mengamankan salah seorang tersangka.
Yakni tersangka Ali Muhamad atas pencurian pupuk di afdeling KUD Mitra Sejahtera Desa Pagar Gunung Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim. Satu tersangka lainnya yang tak lain merupakan orang dalam KUD Sejahtera masih dalam pengejaran dan berstatus DPO. Informasi dihimpun, perbuatan tersangka dilakukan pada Rabu, 16 Maret 2022, sekitar pukul 9.00 WIB di afdeling Koperasi Unit Desa (KUD) Mitra Sejahtera Desa Pagar Gunung Kecamatan Lubai. BACA JUGA:Kasus Pencurian Kerangka Sepeda Motor, Korban Ambil Langkah Restorative Justice Telah terjadi tindak pidana pencurian pupuk merk Hi-Kay Plus sebanyak 40 karung yang dilakukan oleh tersangka Ali Muhammad dan Imron (DPO). Kejadian tersebut berawal pelapor Zulkifli Matondang mendapat informasi dari karyawan bahwa pupuk yang ada di areal afdeling KUD Mitra Sejahtera hilang. Kemudian setelah dicek ternyata benar pupuk yang berada di TKP tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut pihak KUD Mitra Sejahtera mengalami kerugian perkarungnya sebesar lebih kurang Rp600Ribu x 40 karung. BACA JUGA:Asyik Nongkrong di Tugu Pasar Tanjung Enim, Pencuri Pagar Mess PTBA Dibekuk Jadi jumlah kerugian Rp24 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai. Kemudin, Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH mendapat informasi bahwa ada seorang bernama Urip menyimpan pupuk merk Hi-Kay Plus di rumahnya, Rabu, 31 Agustus 2022. Setelah itu, Kapolsek Rambang Lubai bersama unit Reskrim melakukan penyelidikan dan ditemukan barang bukti 40 karung pupuk Hi-Kay Plus berada didalam rumah Urip. Dari pengakuan Urip bahwa pupuk tersebut didapatnya dari membeli dengan Tersangka Ali Muhamad. BACA JUGA:2 Pemalak Bacok Sopir Truk di Macan Lindungan Dibekuk Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ali Muhamad dirumahnya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Lubai. "Tersangka ditangkap di rumahnya sendiri" ujar Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH, Jumat, 02 September 2022. ''Tersangka melakukannya bersama dengan rekannya yang merupakan karyawan afdeling KUD Mitra Sejahtera itu sendiri, saat ini masih DPO dan dalam pengejaran," terangnya. Lanjutnya, untuk barang bukti masih ada yakni sebanyak 40 karung pupuk Hi-Kay Plus dan untuk tersangka dikenakan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan. BACA JUGA:Aniaya Adik Tiri, Pasutri di Muara Enim Dibekuk "Untuk tersangka berikut barang buktinya berada di Mapolsek Rambang Lubai untuk proses selanjutnya," bebernya. (*)Curi 40 Karung Pupuk, Ali Dibekuk Polsek Rambang Lubai
Jumat 02-09-2022,16:38 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Senin 16-02-2026,19:01 WIB
Sinergi Tertibkan Hiburan Malam Jelang Ramadan
Jumat 06-02-2026,19:30 WIB
Percepat Flyover Muara Enim, Sekda Edward Candra Tekankan Kepastian Hukum dan Sinergi Lintas Instansi
Minggu 01-02-2026,20:00 WIB
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah Terendam Banjir
Minggu 01-02-2026,19:15 WIB
Gencarkan Razia Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Kamis 29-01-2026,16:43 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Lewat Budidaya Cabai dan Ikan Nila
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,16:16 WIB
Jangan Bingung, Ini Kelebihan Sistem Sewa Baterai Pada Mobil Listrik
Selasa 14-04-2026,19:26 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Wacana Pembentukan Provinsi Seribu Megalit Poso Kian Menguat
Selasa 14-04-2026,21:06 WIB
Senator dr Ratu Soroti Lonjakan Kasus Campak, Tekankan Ancaman Serius bagi Tenaga Kesehatan
Selasa 14-04-2026,19:40 WIB
Vaksinasi Calon Jemaah Haji Prabumulih 2026 Belum Maksimal, Ini Imbauan Dinkes
Selasa 14-04-2026,19:30 WIB
Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Selaraskan Perencanaan Pembangunan Pusat dan Daerah
Terkini
Rabu 15-04-2026,15:02 WIB
Dapat Info Dari Layanan Polisi 110, Dua Bandar Sabu Berhasil Diciduk Polres OKU
Rabu 15-04-2026,14:57 WIB
Antisipasi Kesulitan Air Saat Kemarau, Polres OKU Bangun Sumur Bor
Rabu 15-04-2026,14:49 WIB
Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026
Rabu 15-04-2026,14:36 WIB