MUARA ENIM, PALPOS.ID - Polsek Rambang Lubai berhasil mengamankan salah seorang tersangka.
Yakni tersangka Ali Muhamad atas pencurian pupuk di afdeling KUD Mitra Sejahtera Desa Pagar Gunung Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim. Satu tersangka lainnya yang tak lain merupakan orang dalam KUD Sejahtera masih dalam pengejaran dan berstatus DPO. Informasi dihimpun, perbuatan tersangka dilakukan pada Rabu, 16 Maret 2022, sekitar pukul 9.00 WIB di afdeling Koperasi Unit Desa (KUD) Mitra Sejahtera Desa Pagar Gunung Kecamatan Lubai. BACA JUGA:Kasus Pencurian Kerangka Sepeda Motor, Korban Ambil Langkah Restorative Justice Telah terjadi tindak pidana pencurian pupuk merk Hi-Kay Plus sebanyak 40 karung yang dilakukan oleh tersangka Ali Muhammad dan Imron (DPO). Kejadian tersebut berawal pelapor Zulkifli Matondang mendapat informasi dari karyawan bahwa pupuk yang ada di areal afdeling KUD Mitra Sejahtera hilang. Kemudian setelah dicek ternyata benar pupuk yang berada di TKP tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut pihak KUD Mitra Sejahtera mengalami kerugian perkarungnya sebesar lebih kurang Rp600Ribu x 40 karung. BACA JUGA:Asyik Nongkrong di Tugu Pasar Tanjung Enim, Pencuri Pagar Mess PTBA Dibekuk Jadi jumlah kerugian Rp24 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai. Kemudin, Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH mendapat informasi bahwa ada seorang bernama Urip menyimpan pupuk merk Hi-Kay Plus di rumahnya, Rabu, 31 Agustus 2022. Setelah itu, Kapolsek Rambang Lubai bersama unit Reskrim melakukan penyelidikan dan ditemukan barang bukti 40 karung pupuk Hi-Kay Plus berada didalam rumah Urip. Dari pengakuan Urip bahwa pupuk tersebut didapatnya dari membeli dengan Tersangka Ali Muhamad. BACA JUGA:2 Pemalak Bacok Sopir Truk di Macan Lindungan Dibekuk Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ali Muhamad dirumahnya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Lubai. "Tersangka ditangkap di rumahnya sendiri" ujar Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH, Jumat, 02 September 2022. ''Tersangka melakukannya bersama dengan rekannya yang merupakan karyawan afdeling KUD Mitra Sejahtera itu sendiri, saat ini masih DPO dan dalam pengejaran," terangnya. Lanjutnya, untuk barang bukti masih ada yakni sebanyak 40 karung pupuk Hi-Kay Plus dan untuk tersangka dikenakan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan. BACA JUGA:Aniaya Adik Tiri, Pasutri di Muara Enim Dibekuk "Untuk tersangka berikut barang buktinya berada di Mapolsek Rambang Lubai untuk proses selanjutnya," bebernya. (*)Curi 40 Karung Pupuk, Ali Dibekuk Polsek Rambang Lubai
Jumat 02-09-2022,16:38 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Jumat 28-03-2025,19:54 WIB
Edison Optimistis Kabupaten Muara Enim Kembali Raih WTP
Kamis 27-03-2025,21:46 WIB
Wujudkan Muara Enim Zero Stunting 2025
Minggu 23-03-2025,17:22 WIB
Realisasikan Program Pupuk Tersedia dan Murah Luncurkan Toko Pupuk Murah Membara di 22 Kecamatan
Selasa 18-03-2025,17:50 WIB
Bupati Minta Perbaikan Jalan dan Penambahan SMA
Minggu 16-03-2025,14:27 WIB
Bupati Harapkan Dukungan TP PKK Wujudkan Visi MEMBARA
Terpopuler
Sabtu 29-03-2025,08:59 WIB
BYD Denza N9: SUV Mewah dengan Teknologi Canggih, Performa Gahar, dan Harga Fantastis.
Sabtu 29-03-2025,09:10 WIB
BMW 850CSi Coupe: Ikon Klasik yang Tetap Mempesona.
Sabtu 29-03-2025,09:06 WIB
Mack 2025: Truk Pikap Tangguh dengan Performa, Teknologi, dan Desain Futuristik.
Sabtu 29-03-2025,08:30 WIB
Semur Jengkol : Kuliner Legendaris dengan Rasa yang Tak Terlupakan
Sabtu 29-03-2025,08:47 WIB
Mie Pangsit Pedas : Sensasi Baru dalam Dunia Kuliner yang Menggugah Selera
Terkini
Sabtu 29-03-2025,21:31 WIB
Honda Umumkan Yuki Tsunoda Akan Membalap Untuk Tim Red Bull Racing Mulai F1 Grand Prix Jepang 2025
Sabtu 29-03-2025,21:23 WIB
Apresiasi Menjelang Lebaran dari Pertamina : Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 29 Maret 2025
Sabtu 29-03-2025,20:51 WIB
XL Axiata Perkuat Jaringan 4G di 15 Kota Lampung dan 7 Kota Kepri, Plus Posko Mudik
Sabtu 29-03-2025,20:48 WIB
XL Axiata Perkuat Jaringan 4G di 15 Kota Lampung dan 7 Kota Kepri, Plus Posko Mudik
Sabtu 29-03-2025,20:34 WIB