Lakukan Perselingkuhan, Dua ASN OKI Dijatuhi Sanksi Berat

Jumat 02-09-2022,18:55 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Eco

 

"Negara kita kan negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan tentunya dengan mekanisme yang benar," tegasnya.

 

Keputusan yang ditetapkan tambah Husin, sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN. "Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan," tutupnya. (*)

Kategori :