DPRD OKU Upayakan Bantu Kepulangan TKI Yang Ditahan Perusahaan Laos

Jumat 02-09-2022,20:23 WIB
Reporter : Eco
Editor : Ardi

BATURAJA, PALPOS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengupayakan membantu kepulangan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal daerah itu yang ditahan oleh perusahaan di Negara Laos.

 

Wakil Ketua I DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha, Jumat (2/9) mengatakan bahwa, pihaknya telah memanggil Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat bersama UKK Imigrasi serta Bagian Hukum Setda OKU untuk menanyakan kronologis penahanan warga OKU di Negara Laos.

 

"DPRD dan Pemkab OKU bersama-sama akan menuntaskan masalah ini karena sudah menjadi tanggung jawab kami untuk memfasilitasi pemulangan setiap tenaga kerja yang bermasalah di luar negeri," tegasnya.

 

Hal itu sesuai dengan Pasal 65 huruf D PP Nomor 59 tahun 2021 yang berisi, mengurus kepulangan pekerja migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi dan pekerja migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya.

 

Untuk itu, kata dia, dewan OKU menunggu hasil koordinasi Disnaker untuk melakukan tindakan-tindakan yang dimungkinkan seperti berkoordinasi dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Provinsi Sumsel.

 

"Bila mungkin koordinasi akan dilakukan sampai ke Kementrian Luar Negeri. Intinya untuk mempercepat penuntasan masalah ini,” kata Yudi.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) OKU, Helmi Purnomo mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti ke Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Provinsi Sumsel untuk membantu kepulangan Reza Pratama seorang warga Kabupaten OKU yang ditahan di Negara Laos.

 

“Nanti setelah rapat ini kami akan kembali menanyakan lagi perkembangan lebih lanjutnya ke P3MI untuk menentukan langkah sikap," tegasnya.

Kategori :