JAKARTA, PALPOS.ID – Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi resmi naik sejak Sabtu, 03 September 2022, pukul 14.30 WIB.
Namun, kenaikan BBM itu ditengarai akan menambah sulit perekenomian warga negara Indonesia. Sebab, disaat pereknomian masyarakat baru mulai bangkit, malah diterpa lagi dengan kenaikan BBM subsidi. Tetapi pemerintah berdalih kenaikan harga BBM subsidi diakibatkan adanya penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran. BACA JUGA:BBM Naik,Polsek Sekayu Lakukan Pemantauan Penyesuaian Harga Akan tetapi, untuk jenis BBM non subsidi malah terjadi penurunan. Misalnya untuk BBM jenis pertamax turbo. Namun, tahukah anda, ternyata untuk kendaraan pengguna BBM subsidi itu ternyata ada kriterianya. Kriteria itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam perpres itu, pemerintah memberlakukan kriteria khusus bagi siapa saja pemilik Kendaraan yang bisa menggunakan Pertalite subsidi. BACA JUGA:Harga BBM Bersubsidi Naik, Ini Harga Terbaru Hal ini diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Sebelumnya untuk kriteria mobil, bagi pengguna mesin di bawah 1.400 cc. Sebelumnya diwacanakan di bawah 1.500 cc. Jika aturan tersebut diberlakukan maka akan ada batasan untuk mobil dengan model low MPV dan low SUV. Sedangkan untuk motor dengan mesin di atas 250 cc tidak boleh menggunakan Pertalite bersubsidi. BACA JUGA:FKPBM Sumsel Tolak Kenaikan BBM Subsidi Hal ini juga berlaku untuk pemilik Kendaraan dinas pemerintahan termasuk TNI dan Polri. Bagi pengguna mobil dan motor yang memenuhi kriteria tersebut bisa menggunakan Pertalite. Termasuk untuk Kendaraan angkutan umum, angkutan logistik. Saat ini draft tentang peraturan terbaru itu telah dipegang oleh kemenko dan menunggu penandatangan dari presiden. (elva/fajar)Ini Kriteria Kendaraan Dilarang Gunakan BBM Subsidi
Minggu 04-09-2022,12:50 WIB
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Minggu 14-12-2025,20:56 WIB
Stok BBM Jadi Sorotan, Polres Muba Siap Tindak Penimbunan
Kamis 04-12-2025,15:40 WIB
Pertamina Patra Niaga Bersama BPH Migas Perkuat Kolaborasi untuk Menjaga Penyaluran BBM di Sumsel Tetap Aman
Jumat 07-11-2025,15:29 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Penyaluran Biosolar di Sumatera Selatan Berjalan Normal
Minggu 14-09-2025,12:42 WIB
Pertamina Stop Pasokan Biosolar ke SPBU Lubuk Batang
Terpopuler
Sabtu 27-12-2025,16:04 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Wacana Pembentukan 7 Kabupaten dan Kota Baru Jadi Isu Strategis
Sabtu 27-12-2025,19:08 WIB
Harga Lebih Rasional Ini Spesifikasi. dan Simulasi Kredit Maxus MIFA 9
Sabtu 27-12-2025,19:26 WIB
Hasil E-Monev 2025 Komisi Informasi, Pemkab Muba Dinilai Konsisten Dorong Keterbukaan Publik
Sabtu 27-12-2025,18:23 WIB
Ungkap Peredaran Sabu di Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir Amankan Dua Pengedar
Terkini
Minggu 28-12-2025,15:27 WIB
Suzuki Jimny Mini Truck 4x4 2026 Meluncur: Truk Mini Tangguh Berjiwa Off-Road, Bikin Gempar Indonesia !
Minggu 28-12-2025,14:01 WIB
Liga Pro Saudi: Brace Cristiano Ronaldo Antar Al Nassr Ukir Sejarah 10 Kemenangan Beruntun
Minggu 28-12-2025,11:46 WIB
Nekat Bobol Puskesmas, Pasutri di Prabumulih Ditangkap Tim Tekab
Minggu 28-12-2025,11:38 WIB
Hasil Liga Premier Inggris: Nottingham Forest vs Man City 1-2.
Minggu 28-12-2025,11:33 WIB