Ini Kriteria Kendaraan Dilarang Gunakan BBM Subsidi

Minggu 04-09-2022,12:50 WIB
Editor : Bambang

JAKARTA, PALPOS.ID – Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi resmi naik sejak Sabtu, 03 September 2022, pukul 14.30 WIB.

Namun, kenaikan BBM itu ditengarai akan menambah sulit perekenomian warga negara Indonesia.

Sebab, disaat pereknomian masyarakat baru mulai bangkit, malah diterpa lagi dengan kenaikan BBM subsidi.

Tetapi pemerintah berdalih kenaikan harga BBM subsidi diakibatkan adanya penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.

BACA JUGA:BBM Naik,Polsek Sekayu Lakukan Pemantauan Penyesuaian Harga

Akan tetapi, untuk jenis BBM non subsidi malah terjadi penurunan. Misalnya untuk BBM jenis pertamax turbo.

Namun, tahukah anda, ternyata untuk kendaraan pengguna BBM subsidi itu ternyata ada kriterianya.

Kriteria itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam perpres itu, pemerintah memberlakukan kriteria khusus bagi siapa saja pemilik Kendaraan yang bisa menggunakan Pertalite subsidi.

BACA JUGA:Harga BBM Bersubsidi Naik, Ini Harga Terbaru

Hal ini diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Sebelumnya untuk kriteria mobil, bagi pengguna mesin di bawah 1.400 cc. Sebelumnya diwacanakan di bawah 1.500 cc.

Jika aturan tersebut diberlakukan maka akan ada batasan untuk mobil dengan model low MPV dan low SUV.

Sedangkan untuk motor dengan mesin di atas 250 cc tidak boleh menggunakan Pertalite bersubsidi.

BACA JUGA:FKPBM Sumsel Tolak Kenaikan BBM Subsidi

Hal ini juga berlaku untuk pemilik Kendaraan dinas pemerintahan termasuk TNI dan Polri.

Bagi pengguna mobil dan motor yang memenuhi kriteria tersebut bisa menggunakan Pertalite. Termasuk untuk Kendaraan angkutan umum, angkutan logistik.

Saat ini draft tentang peraturan terbaru itu telah dipegang oleh kemenko dan menunggu penandatangan dari presiden. (elva/fajar)

Kategori :