JAKARTA, PALPOS.ID – Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi resmi naik sejak Sabtu, 03 September 2022, pukul 14.30 WIB.
Namun, kenaikan BBM itu ditengarai akan menambah sulit perekenomian warga negara Indonesia. Sebab, disaat pereknomian masyarakat baru mulai bangkit, malah diterpa lagi dengan kenaikan BBM subsidi. Tetapi pemerintah berdalih kenaikan harga BBM subsidi diakibatkan adanya penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran. BACA JUGA:BBM Naik,Polsek Sekayu Lakukan Pemantauan Penyesuaian Harga Akan tetapi, untuk jenis BBM non subsidi malah terjadi penurunan. Misalnya untuk BBM jenis pertamax turbo. Namun, tahukah anda, ternyata untuk kendaraan pengguna BBM subsidi itu ternyata ada kriterianya. Kriteria itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam perpres itu, pemerintah memberlakukan kriteria khusus bagi siapa saja pemilik Kendaraan yang bisa menggunakan Pertalite subsidi. BACA JUGA:Harga BBM Bersubsidi Naik, Ini Harga Terbaru Hal ini diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Sebelumnya untuk kriteria mobil, bagi pengguna mesin di bawah 1.400 cc. Sebelumnya diwacanakan di bawah 1.500 cc. Jika aturan tersebut diberlakukan maka akan ada batasan untuk mobil dengan model low MPV dan low SUV. Sedangkan untuk motor dengan mesin di atas 250 cc tidak boleh menggunakan Pertalite bersubsidi. BACA JUGA:FKPBM Sumsel Tolak Kenaikan BBM Subsidi Hal ini juga berlaku untuk pemilik Kendaraan dinas pemerintahan termasuk TNI dan Polri. Bagi pengguna mobil dan motor yang memenuhi kriteria tersebut bisa menggunakan Pertalite. Termasuk untuk Kendaraan angkutan umum, angkutan logistik. Saat ini draft tentang peraturan terbaru itu telah dipegang oleh kemenko dan menunggu penandatangan dari presiden. (elva/fajar)Ini Kriteria Kendaraan Dilarang Gunakan BBM Subsidi
Minggu 04-09-2022,12:50 WIB
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Rabu 19-03-2025,18:58 WIB
Polres OKU Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU
Sabtu 01-03-2025,17:10 WIB
Daftar Harga BBM Terbaru Per 01 Maret 2025: Mayoritas Stabil, Ada yang Turun
Rabu 26-02-2025,21:12 WIB
Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi
Kamis 13-02-2025,20:06 WIB
Pengendara Pribadi Harus Gunakan Barcode Tapi SPBU Layanani Mobil Tangki Modifikasi dan Jeriken Warga
Jumat 25-10-2024,17:40 WIB
FUSO Truck Campaign 2024 Digelar di Palembang: Memperkuat Hubungan dengan Konsumen Kota Palembang
Terpopuler
Selasa 13-05-2025,10:58 WIB
Dua Pelajar di OKU Diamankan Bawa Pedang Diduga Hendak Tawuran
Senin 12-05-2025,21:13 WIB
Realme Note 60, Andalkan Desain Tangguh dan Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Senin 12-05-2025,21:00 WIB
Fakta Bakwan Makanan Khas Indonesia : Berikut Cara Memasak Bakwan Krenyes dan Garing
Selasa 13-05-2025,16:16 WIB
Polda Metro Jaya Panggil Lagi Abraham Samad: Saksi Kunci Kasus Dugaan Ijazah Palsu Eks Presiden Jokowi
Selasa 13-05-2025,14:12 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Usulan Pembentukan Kota Parung Semakin Menyala
Terkini
Selasa 13-05-2025,19:41 WIB
Anggota DPR Galih Kartasasmita Usulkan Legalisasi Kasino untuk Optimalisasi PNBP: Antara Peluang dan Kontrover
Selasa 13-05-2025,19:16 WIB
Komitmen Tangani Masalah Sampah, Pemkot Prabumulih Perluas TPA Sungai Medang dan Tambah Armada Baru
Selasa 13-05-2025,19:08 WIB
Dinas Sosial Kota Prabumulih Resmi Alihkan Pelayanan dan Berkantor di Rusunawa
Selasa 13-05-2025,19:00 WIB
Bupati Edison Serahkan Penyaluran KUR Rp1,1 Miliar
Selasa 13-05-2025,18:56 WIB