JAKARTA, PALPOS.ID – Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi resmi naik sejak Sabtu, 03 September 2022, pukul 14.30 WIB.
Namun, kenaikan BBM itu ditengarai akan menambah sulit perekenomian warga negara Indonesia. Sebab, disaat pereknomian masyarakat baru mulai bangkit, malah diterpa lagi dengan kenaikan BBM subsidi. Tetapi pemerintah berdalih kenaikan harga BBM subsidi diakibatkan adanya penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran. BACA JUGA:BBM Naik,Polsek Sekayu Lakukan Pemantauan Penyesuaian Harga Akan tetapi, untuk jenis BBM non subsidi malah terjadi penurunan. Misalnya untuk BBM jenis pertamax turbo. Namun, tahukah anda, ternyata untuk kendaraan pengguna BBM subsidi itu ternyata ada kriterianya. Kriteria itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam perpres itu, pemerintah memberlakukan kriteria khusus bagi siapa saja pemilik Kendaraan yang bisa menggunakan Pertalite subsidi. BACA JUGA:Harga BBM Bersubsidi Naik, Ini Harga Terbaru Hal ini diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Sebelumnya untuk kriteria mobil, bagi pengguna mesin di bawah 1.400 cc. Sebelumnya diwacanakan di bawah 1.500 cc. Jika aturan tersebut diberlakukan maka akan ada batasan untuk mobil dengan model low MPV dan low SUV. Sedangkan untuk motor dengan mesin di atas 250 cc tidak boleh menggunakan Pertalite bersubsidi. BACA JUGA:FKPBM Sumsel Tolak Kenaikan BBM Subsidi Hal ini juga berlaku untuk pemilik Kendaraan dinas pemerintahan termasuk TNI dan Polri. Bagi pengguna mobil dan motor yang memenuhi kriteria tersebut bisa menggunakan Pertalite. Termasuk untuk Kendaraan angkutan umum, angkutan logistik. Saat ini draft tentang peraturan terbaru itu telah dipegang oleh kemenko dan menunggu penandatangan dari presiden. (elva/fajar)Ini Kriteria Kendaraan Dilarang Gunakan BBM Subsidi
Minggu 04-09-2022,12:50 WIB
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Minggu 05-07-2026,19:45 WIB
Pertamina Sumbagsel Tegaskan Penyaluran Pertalite di SPBU Megang Sesuai SOP
Minggu 05-07-2026,19:35 WIB
SPBU di Lubuklinggau Buka Suara Soal Video Viral, Tegaskan Pertalite Memang Sudah Habis
Sabtu 04-07-2026,18:43 WIB
Ketegangan Mendadak Warnai SPBU di Lubuklinggau, Ini Penyebabnya!
Sabtu 04-07-2026,17:27 WIB
Antrean BBM Subsidi di Palembang Jadi Perhatian Pemprov Sumsel, Kuota dan Distribusi Akan Dievaluasi
Kamis 30-04-2026,16:35 WIB
Polda Sumsel Bongkar Praktik Barter BBM Subsidi, 11 Tersangka Diamankan di Musi Rawas
Terpopuler
Senin 06-07-2026,10:59 WIB
WMoto Letbe Neon 125 Resmi Jadi Lawan Berat Scoopy di 2026, Ini Alasannya
Senin 06-07-2026,17:55 WIB
Bansos 2026: Ketahui 5 Syarat Penerima Bantuan Sosial dan Cara Mudah Cek Status Penerima Melalui Kemensos
Senin 06-07-2026,17:44 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Provinsi Sumatera Barat Daya Didorong Potensi Daerah
Senin 06-07-2026,21:20 WIB
Penyebab Flek Hitam di Wajah dan Cara Menghilangkannya Secara Alami
Terkini
Senin 06-07-2026,21:40 WIB
Kenali Tanda-Tanda Aki Motor Mulai Lemah, Jangan Tunggu Mogok di Jalan
Senin 06-07-2026,21:35 WIB
Tak Harus Salmon, Ini 6 Jenis Ikan Kaya Omega-3 yang Bantu Tingkatkan Kecerdasan Anak
Senin 06-07-2026,21:30 WIB
Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Diseret ke Pengadilan
Senin 06-07-2026,21:25 WIB
16 Peserta Astra Motor Sumsel Diuji di Road to AHSRIC 2026
Senin 06-07-2026,21:20 WIB