JAKARTA, PALPOS.ID – Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi resmi naik sejak Sabtu, 03 September 2022, pukul 14.30 WIB.
Namun, kenaikan BBM itu ditengarai akan menambah sulit perekenomian warga negara Indonesia. Sebab, disaat pereknomian masyarakat baru mulai bangkit, malah diterpa lagi dengan kenaikan BBM subsidi. Tetapi pemerintah berdalih kenaikan harga BBM subsidi diakibatkan adanya penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran. BACA JUGA:BBM Naik,Polsek Sekayu Lakukan Pemantauan Penyesuaian Harga Akan tetapi, untuk jenis BBM non subsidi malah terjadi penurunan. Misalnya untuk BBM jenis pertamax turbo. Namun, tahukah anda, ternyata untuk kendaraan pengguna BBM subsidi itu ternyata ada kriterianya. Kriteria itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam perpres itu, pemerintah memberlakukan kriteria khusus bagi siapa saja pemilik Kendaraan yang bisa menggunakan Pertalite subsidi. BACA JUGA:Harga BBM Bersubsidi Naik, Ini Harga Terbaru Hal ini diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Sebelumnya untuk kriteria mobil, bagi pengguna mesin di bawah 1.400 cc. Sebelumnya diwacanakan di bawah 1.500 cc. Jika aturan tersebut diberlakukan maka akan ada batasan untuk mobil dengan model low MPV dan low SUV. Sedangkan untuk motor dengan mesin di atas 250 cc tidak boleh menggunakan Pertalite bersubsidi. BACA JUGA:FKPBM Sumsel Tolak Kenaikan BBM Subsidi Hal ini juga berlaku untuk pemilik Kendaraan dinas pemerintahan termasuk TNI dan Polri. Bagi pengguna mobil dan motor yang memenuhi kriteria tersebut bisa menggunakan Pertalite. Termasuk untuk Kendaraan angkutan umum, angkutan logistik. Saat ini draft tentang peraturan terbaru itu telah dipegang oleh kemenko dan menunggu penandatangan dari presiden. (elva/fajar)Ini Kriteria Kendaraan Dilarang Gunakan BBM Subsidi
Minggu 04-09-2022,12:50 WIB
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Rabu 19-03-2025,18:58 WIB
Polres OKU Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU
Sabtu 01-03-2025,17:10 WIB
Daftar Harga BBM Terbaru Per 01 Maret 2025: Mayoritas Stabil, Ada yang Turun
Rabu 26-02-2025,21:12 WIB
Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi
Kamis 13-02-2025,20:06 WIB
Pengendara Pribadi Harus Gunakan Barcode Tapi SPBU Layanani Mobil Tangki Modifikasi dan Jeriken Warga
Jumat 25-10-2024,17:40 WIB
FUSO Truck Campaign 2024 Digelar di Palembang: Memperkuat Hubungan dengan Konsumen Kota Palembang
Terpopuler
Minggu 23-03-2025,12:47 WIB
Kendaraan Taktis Andalan Indonesia: Pindad Komodo dan Maung.
Minggu 23-03-2025,12:42 WIB
Fin Komodo KD500 4x4: Mobil Off-Road Buatan Indonesia Tampil Lebih Garang di IIMS 2024.
Minggu 23-03-2025,12:55 WIB
Kendaraan Taktis Andalan Indonesia: Pindad Komodo dan Maung.
Minggu 23-03-2025,11:24 WIB
Strategi Jepang Bobol Bahrain, Indonesia Harus Coba Ini untuk Amankan 3 Poin!
Minggu 23-03-2025,17:17 WIB
Minta Hakim Putusan Terdakwa Bos Tambang Ilegal Divonis Hukuman Maksimal
Terkini
Minggu 23-03-2025,20:35 WIB
dr Ratu Semarakkan Belanja Bersama Anak Yatim Bersama Dompet Dhuafa
Minggu 23-03-2025,20:34 WIB
Mudik Aman, Ikuti Promo Service Daihatsu
Minggu 23-03-2025,20:10 WIB
Wabub OI Safari Ramadhan di Kuang Dalam Timur, Sampaikan Komitmen Pembangunan
Minggu 23-03-2025,19:56 WIB
Timbun BBM Ilegal, Warga Deli Serdang Diamankan
Minggu 23-03-2025,19:48 WIB