JAKARTA, PALPOS.ID – Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi resmi naik sejak Sabtu, 03 September 2022, pukul 14.30 WIB.
Namun, kenaikan BBM itu ditengarai akan menambah sulit perekenomian warga negara Indonesia. Sebab, disaat pereknomian masyarakat baru mulai bangkit, malah diterpa lagi dengan kenaikan BBM subsidi. Tetapi pemerintah berdalih kenaikan harga BBM subsidi diakibatkan adanya penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran. BACA JUGA:BBM Naik,Polsek Sekayu Lakukan Pemantauan Penyesuaian Harga Akan tetapi, untuk jenis BBM non subsidi malah terjadi penurunan. Misalnya untuk BBM jenis pertamax turbo. Namun, tahukah anda, ternyata untuk kendaraan pengguna BBM subsidi itu ternyata ada kriterianya. Kriteria itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam perpres itu, pemerintah memberlakukan kriteria khusus bagi siapa saja pemilik Kendaraan yang bisa menggunakan Pertalite subsidi. BACA JUGA:Harga BBM Bersubsidi Naik, Ini Harga Terbaru Hal ini diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Sebelumnya untuk kriteria mobil, bagi pengguna mesin di bawah 1.400 cc. Sebelumnya diwacanakan di bawah 1.500 cc. Jika aturan tersebut diberlakukan maka akan ada batasan untuk mobil dengan model low MPV dan low SUV. Sedangkan untuk motor dengan mesin di atas 250 cc tidak boleh menggunakan Pertalite bersubsidi. BACA JUGA:FKPBM Sumsel Tolak Kenaikan BBM Subsidi Hal ini juga berlaku untuk pemilik Kendaraan dinas pemerintahan termasuk TNI dan Polri. Bagi pengguna mobil dan motor yang memenuhi kriteria tersebut bisa menggunakan Pertalite. Termasuk untuk Kendaraan angkutan umum, angkutan logistik. Saat ini draft tentang peraturan terbaru itu telah dipegang oleh kemenko dan menunggu penandatangan dari presiden. (elva/fajar)Ini Kriteria Kendaraan Dilarang Gunakan BBM Subsidi
Minggu 04-09-2022,12:50 WIB
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Rabu 19-03-2025,18:58 WIB
Polres OKU Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU
Sabtu 01-03-2025,17:10 WIB
Daftar Harga BBM Terbaru Per 01 Maret 2025: Mayoritas Stabil, Ada yang Turun
Rabu 26-02-2025,21:12 WIB
Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi
Kamis 13-02-2025,20:06 WIB
Pengendara Pribadi Harus Gunakan Barcode Tapi SPBU Layanani Mobil Tangki Modifikasi dan Jeriken Warga
Jumat 25-10-2024,17:40 WIB
FUSO Truck Campaign 2024 Digelar di Palembang: Memperkuat Hubungan dengan Konsumen Kota Palembang
Terpopuler
Selasa 22-04-2025,13:51 WIB
Palembang Siap Sambut Presiden! Ratu Dewa : Tunjukkan Palembang Kota Aman dan Ramah
Selasa 22-04-2025,14:19 WIB
Pemekaran Wilayah NTT: Aspirasi Pembentukan Kabupaten Adonara Mimpi Lama Masyarakat Setempat
Selasa 22-04-2025,16:00 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah NTT: Semangat Pembentukan Calon Kabupaten Alor Timur Makin Membara
Selasa 22-04-2025,11:51 WIB
Pelatih Muda 32 Tahun Antar Uzbekistan U-17 Jadi Juara Asia, Ini Rahasianya!
Selasa 22-04-2025,15:01 WIB
Peringatan Hari Bumi: Sumatera Menolak Punah Akibat Ekspansi Energi Kotor
Terkini
Rabu 23-04-2025,10:18 WIB
Gubernur Herman Deru Harapkan Bazar dan Pameran HUT Kabupaten Pali Jadi Sarana Promosi Potensi Daerah
Rabu 23-04-2025,10:14 WIB
City 2-1 Aston Villa, City Naik ke Posisi Tiga Premier League
Rabu 23-04-2025,10:10 WIB
Review Lexus NX 350h Luxury: SUV Rp 1,4 Miliar yang Bikin Pesaing Ketar-ketir.
Rabu 23-04-2025,10:10 WIB