JAKARTA, PALPOS.ID – Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi resmi naik sejak Sabtu, 03 September 2022, pukul 14.30 WIB.
Namun, kenaikan BBM itu ditengarai akan menambah sulit perekenomian warga negara Indonesia. Sebab, disaat pereknomian masyarakat baru mulai bangkit, malah diterpa lagi dengan kenaikan BBM subsidi. Tetapi pemerintah berdalih kenaikan harga BBM subsidi diakibatkan adanya penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran. BACA JUGA:BBM Naik,Polsek Sekayu Lakukan Pemantauan Penyesuaian Harga Akan tetapi, untuk jenis BBM non subsidi malah terjadi penurunan. Misalnya untuk BBM jenis pertamax turbo. Namun, tahukah anda, ternyata untuk kendaraan pengguna BBM subsidi itu ternyata ada kriterianya. Kriteria itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam perpres itu, pemerintah memberlakukan kriteria khusus bagi siapa saja pemilik Kendaraan yang bisa menggunakan Pertalite subsidi. BACA JUGA:Harga BBM Bersubsidi Naik, Ini Harga Terbaru Hal ini diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Sebelumnya untuk kriteria mobil, bagi pengguna mesin di bawah 1.400 cc. Sebelumnya diwacanakan di bawah 1.500 cc. Jika aturan tersebut diberlakukan maka akan ada batasan untuk mobil dengan model low MPV dan low SUV. Sedangkan untuk motor dengan mesin di atas 250 cc tidak boleh menggunakan Pertalite bersubsidi. BACA JUGA:FKPBM Sumsel Tolak Kenaikan BBM Subsidi Hal ini juga berlaku untuk pemilik Kendaraan dinas pemerintahan termasuk TNI dan Polri. Bagi pengguna mobil dan motor yang memenuhi kriteria tersebut bisa menggunakan Pertalite. Termasuk untuk Kendaraan angkutan umum, angkutan logistik. Saat ini draft tentang peraturan terbaru itu telah dipegang oleh kemenko dan menunggu penandatangan dari presiden. (elva/fajar)Ini Kriteria Kendaraan Dilarang Gunakan BBM Subsidi
Minggu 04-09-2022,12:50 WIB
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Minggu 14-09-2025,12:42 WIB
Pertamina Stop Pasokan Biosolar ke SPBU Lubuk Batang
Rabu 19-03-2025,18:58 WIB
Polres OKU Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU
Sabtu 01-03-2025,17:10 WIB
Daftar Harga BBM Terbaru Per 01 Maret 2025: Mayoritas Stabil, Ada yang Turun
Terpopuler
Minggu 02-11-2025,15:01 WIB
All-New Nissan Elgrand Hadir 2026: Desain Kumiko Futuristis & AWD e-4ORCE, Lebih Mewah dari Alphard?
Minggu 02-11-2025,17:55 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Kuningan Timur Untuk Pemerataan Pembangunan
Minggu 02-11-2025,13:59 WIB
Zontes 200 U-1 Resmi Meluncur di Kolombia: Motor Hypernaked Bergaya Adventure yang Bikin Penasaran
Minggu 02-11-2025,17:22 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Karawang Selatan Karena Dianggap Tertinggal
Minggu 02-11-2025,14:30 WIB
Yamaha Tenere 700 World Raid 2026 Resmi Meluncur: Adventure-Rally Semakin Brutal dan Canggih!
Terkini
Senin 03-11-2025,08:04 WIB
MV Agusta Sartoria Meccanica: Motor Satu-Satunya di Dunia untuk Kolektor Sultan
Minggu 02-11-2025,20:30 WIB
Polsek Indralaya Amankan Pria Bawa Pisau Penusuk Tanpa Izin, Terancam Jerat UU Darurat 1951
Minggu 02-11-2025,19:56 WIB
Seorang Buruh di Prabumulih Ditangkap Polisi Usai Curi Motor KLX dan Dua HP dari Rumah Warga Bukit Lingkar Ama
Minggu 02-11-2025,19:13 WIB