JAKARTA, PALPOS.ID – Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi resmi naik sejak Sabtu, 03 September 2022, pukul 14.30 WIB.
Namun, kenaikan BBM itu ditengarai akan menambah sulit perekenomian warga negara Indonesia. Sebab, disaat pereknomian masyarakat baru mulai bangkit, malah diterpa lagi dengan kenaikan BBM subsidi. Tetapi pemerintah berdalih kenaikan harga BBM subsidi diakibatkan adanya penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran. BACA JUGA:BBM Naik,Polsek Sekayu Lakukan Pemantauan Penyesuaian Harga Akan tetapi, untuk jenis BBM non subsidi malah terjadi penurunan. Misalnya untuk BBM jenis pertamax turbo. Namun, tahukah anda, ternyata untuk kendaraan pengguna BBM subsidi itu ternyata ada kriterianya. Kriteria itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam perpres itu, pemerintah memberlakukan kriteria khusus bagi siapa saja pemilik Kendaraan yang bisa menggunakan Pertalite subsidi. BACA JUGA:Harga BBM Bersubsidi Naik, Ini Harga Terbaru Hal ini diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Sebelumnya untuk kriteria mobil, bagi pengguna mesin di bawah 1.400 cc. Sebelumnya diwacanakan di bawah 1.500 cc. Jika aturan tersebut diberlakukan maka akan ada batasan untuk mobil dengan model low MPV dan low SUV. Sedangkan untuk motor dengan mesin di atas 250 cc tidak boleh menggunakan Pertalite bersubsidi. BACA JUGA:FKPBM Sumsel Tolak Kenaikan BBM Subsidi Hal ini juga berlaku untuk pemilik Kendaraan dinas pemerintahan termasuk TNI dan Polri. Bagi pengguna mobil dan motor yang memenuhi kriteria tersebut bisa menggunakan Pertalite. Termasuk untuk Kendaraan angkutan umum, angkutan logistik. Saat ini draft tentang peraturan terbaru itu telah dipegang oleh kemenko dan menunggu penandatangan dari presiden. (elva/fajar)Ini Kriteria Kendaraan Dilarang Gunakan BBM Subsidi
Minggu 04-09-2022,12:50 WIB
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Sabtu 31-01-2026,10:52 WIB
No Viral, No Justice : Akhirnya Tangki dan Dirigen Solar Pindah dari Depan Kelas SD Belanti, Pedamaran
Sabtu 24-01-2026,19:45 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tegaskan Penyaluran BBM Sesuai Ketentuan
Kamis 01-01-2026,21:40 WIB
PGN Boyong Apresiasi BPH Migas 2025, Dedikasi Konkret Penyediaan Energi untuk Negeri
Minggu 14-12-2025,20:56 WIB
Stok BBM Jadi Sorotan, Polres Muba Siap Tindak Penimbunan
Kamis 04-12-2025,15:40 WIB
Pertamina Patra Niaga Bersama BPH Migas Perkuat Kolaborasi untuk Menjaga Penyaluran BBM di Sumsel Tetap Aman
Terpopuler
Rabu 11-02-2026,20:20 WIB
Sekda: Nilai Indeks Demokrasi Indonesia Sumsel 2024 Capai 82,71, Masuk Kategori Baik
Rabu 11-02-2026,20:40 WIB
Perbaikan Jalan Cor Beton Batukuning - Kurup Jadi Skala Prioritas
Kamis 12-02-2026,11:30 WIB
Aerox Alpha Turbo 2026 Tampil Elixir Dark Silver, Harga Tembus Rp 41 Jutaan!
Rabu 11-02-2026,20:30 WIB
Wagub Cik Ujang Dampingi Menko AHY Tinjau Jembatan Tol Musi V, Ditargetkan Fungsional Sebelum Lebaran
Kamis 12-02-2026,11:13 WIB
Carens Facelift Cuma Rp 319 Juta, Rival Jepang Mulai Ketar-Ketir?
Terkini
Kamis 12-02-2026,18:39 WIB
Bansos 2026: Bantuan PKH Rp3 Juta Segera Cair, Ini Rincian Lengkap Bantuan Sosial untuk KPM
Kamis 12-02-2026,17:35 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Wacana Pembentukan Kota Takengon Dinilai Jadi Motor Baru Pembangunan dan Pariwisata
Kamis 12-02-2026,16:37 WIB
Rumah dan Garasi Amblas ke Sungai Lematang
Kamis 12-02-2026,16:26 WIB
Kejari Muara Enim Musnahkan Ratusan Gram BB Narkotika
Kamis 12-02-2026,16:13 WIB