MARTAPURA, PALPOS.ID - Dilaporkan atas tuduhan melakukan penggelapan uang perusahaan milik CV Marisa Brother sebesar Rp700 juta, terlapor RK membantah tegas.
Melalui dua kuasa hukumnya yakni advokat Bambang Irawan SH dan Mardensi Mahmud SH menyebutkan, jika tuduhan tersebut terkesan mengada-ada dan tidak masuk akal. Hal ini lantaran statement yang dilontarkan kuasa hukum dari CV Marisa itu tidak disertai data yang jelas. Menurut kuasa hukum RK, tuduhan penggelapan uang yang diduga dilakukan kliennya itu sangat tidak wajar, karena dengan jumlah uang yang nilainya fantastis tersebut jelas tidak masuk akal. BACA JUGA:Bareskrim Tetapkan Petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera Tersangka Penggelapan "Itu terkesan mengada-ada dan tidak masuk akal lagi, uang 700 juta itu banyak. Anehnya kenapa tidak dilakukan audit internal terlebih dahulu sebelum melaporkan. Jangan menuduh tanpa dasar yang jelaslah," ungkapnya, Rabu 07 September 2022 saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA). Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan kapasitas atas nama Rico di CV Marisa Brother yang dalam hal ini diberi wewenang oleh perusahaan tersebut untuk melaporkan kasus ini. Apakah bagian dari perusahaan atau pemilik perusahaan, masih tidak jelas. Padahal yang bersangkutan juga bukan kuasa hukum yang ditunjuk oleh perusahaan. "Kami juga mempertanyakan kapasitas Rico didalam CV marisa brother ini apa, bagian dari CV kah, pemilikkah atau apa, tidak jelas," ucapnya heran. BACA JUGA:Dua Pejabat Polres OKU Timur Dirotasi Selain mempertanyakan kapasitas Rico yang tidak jelas sebagai apa dalam hal ini, kuasa hukum RK juga meminta adanya oknum PNS berinisial G yang disebutkan kliennya. Dimana sampai kini belum ditarik ke dalam pusaran perkara ini. Ia juga diketahui ikut andil didalam tubuh CV Marisa Brother. Menurutnya hal itu jelas akan menjadi tidak lengkap karena kurangnya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. "Ada juga oknum PNS berinisial G, dia juga ada peran didalam CV Marisa Brother, tapi belum tau sebagai apa, apakah sebagai freelance atau juru tagih,” terangnya. BACA JUGA:Asik Pesta Sabu, Dua Petani Diciduk Polres OKU Timur ‘’Statusnya harus diperjelas sebagai apa si G ini di CV Marisa, supaya kita bisa menelaah jika benar adanya penyalahgunaan wewenang seperti yang dituduhkan," bebernya. Ia juga menyebutkan, jika tuduhan yang disematkan ke kliennya RK sangat amburadul, lantaran semuanya dibebankan kepada kliennya. Seharusnya, jika secara manajemen data sudah tertib, hal semacam ini tentunya dapat dirunutkan, sehingga persoalan akan sesuai dengan kapasitasnya. "Struktur CV ini pun kami pertanyakan pada saat rekruitmennya seperti apa, apakah melalui lamaran atau tidak, kalau iya apa saja yang menjadi syaratnya, serta apakah assesment dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku,” terangnya. BACA JUGA:Janda Muda vs Oknum Kades di OKU Timur Berdamai Rp150 Juta ‘’Ditambah lagi secara manejemen data apakah sudah tertib, sehingga jika hal semacam ini dapat dirunutkan dan sudah sesuai dengan kapasitas, sudah pasti tidak seperti yang tuduhkan. Amburadul, semuanya kok dibebankan kepada klien kami," jelasnya. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dokumen kepemilikan CV Marisa Brother tersebut apakah sudah terdaftar di REI atau malah tidak sama sekali. Hal itu harus diuji bersama agar semuanya gamblang. "Sekali lagi kami mempertanyakan kepentingan atas nama Rico itu sebagai apa dalam CV Marisa Brother ini, bagian dari CV kah, pemilikkah atau apa, biar kita semua jelas dan perkara ini baru bisa kita uji bersama, dimulai dari kepemilikan serta dokumen CV apakah sudah terdaftar di Realaestat Indonesia (REI) atau tidak," tukasnya. Sementara itu, sebelumnya Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Apromico membenarkan adanya laporan dari CV Marisa Brother. BACA JUGA:Produksi Gabah di OKU Timur Merosot Dalam Tiga Tahun Terakhir Dijelaskan Kasat, pihaknya mengatakan kasus ini sulit dibuktikan karena bukti kurang lengkap. "Kami kesulitan dengan saksi," ujarnya. Seperti diketahui sebelumnya, CV Marisa Brother melapor ke Polres OKU Timur atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 700 juta pada tanggal 31 Agustus 2022. Dengan terlapor RE dan AS yang sebelumnya merupakan staf admin di perusahaan yang bergerak dibidang pengembang perumahan tersebut. (*)Kasus Penggelapan Rp700 Juta, Kuasa Hukum RK Sebut CV Marisa Brother Mengada-ada
Rabu 07-09-2022,16:24 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Bambang
Tags : #terlapor rk
#polres oku timur
#penggelapan rp700 juta
#kuasa hukum rk
#kasus penggelapan
#cv marisa brother
#advokat bambang irawan sh
Kategori :
Terkait
Senin 17-03-2025,11:32 WIB
Gelapkan Motor Teman, Pemuda di ogan Ilir Ini Diciduk Polisi
Senin 10-03-2025,15:26 WIB
Gelapkan Uang Penjualan Air Bersih Hingga Ratusan Juta, Seorang Sopir Winro Ditangkap Tim Singo Timur
Senin 24-02-2025,21:49 WIB
Pinjam HP Tetangga Berujung Dibawa Kabur, Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi
Selasa 11-02-2025,15:12 WIB
Pelaku Penggelapan diamankan, Kerugian Korban Capai 500 Juta, Ini Kronologis
Kamis 30-01-2025,19:35 WIB
Penggelapan Modus Rental Mobil Warga Lampung Ini Berhasil Diamankan dan Dikembalikan Polres Ogan Ilir
Terpopuler
Kamis 03-04-2025,19:24 WIB
+3 Lebaran 1446 H: Mall di Lubuklinggau Dipadati Pengunjung
Kamis 03-04-2025,19:05 WIB
Aipda Hadi Suhendra, Polisi Da’i dari OKU, Diundang Jadi Narasumber di Polri TV
Kamis 03-04-2025,19:18 WIB
Wagub Sumsel Cik Ujang Gelar Halal Bihalal dengan Warga Lahat
Kamis 03-04-2025,18:56 WIB
Hujan Deras Picu Longsor, Warga Minta Talud Segera Dibangun di Sungai Kelekar
Kamis 03-04-2025,18:53 WIB
Bupati Toha Hadiri Open House Lebaran Wakil Bupati, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Muba
Terkini
Jumat 04-04-2025,16:20 WIB
3 Strategi Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Indonesia untuk Hadapi Tarif 32% Trump
Jumat 04-04-2025,15:58 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Utara: Menanti Kepastian Calon Kabupaten Apau Kayan
Jumat 04-04-2025,15:35 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Utara: Calon Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan Terus Digaungkan
Jumat 04-04-2025,15:14 WIB
Usulan Pembentukan Kabupaten Krayan Kembali Menguat: Asa Masyarakat Perbatasan Kalimantan Utara
Jumat 04-04-2025,12:30 WIB