Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba

Rabu 07-09-2022,07:23 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Diansyah

PRABUMULIH, PALPOS.ID- Polres Prabumulih kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang). Kali ini, narkoba yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 370 gram.

Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender bersama deterjen tersebut, dipimpin langsung Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk SH MH bersama Forkopimda (Asisten I Setda Prabumulih, Ketua DPRD, Ketua PN, Kajari), bertempat di halaman Mapolres Prabumulih, Rabu (07/9).

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Prabumulih. 

“Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga merupakan amanat undang-undang,” ungkap Witdiardi ketika diwawancarai usai pemusnahan.

Lebih lanjut Kapolres berharap, semua pihak untuk terus membantu dalam memberantas narkotika di kota Prabumulih sehingga generasi bangsa tidak terpengaruh.

"Upaya yang kami lakukan untuk terus memberantas narkoba tidak akan berhasil tanpa dukungan semua pihak, untuk itu kami harap semua pihak membantu dalam memberantas peredaran narkoba di kota Prabumulih ini," harapnya.

Sementara, Asisten I Setda Kota Prabumulih, Drs Aris Priadi MM yang mewakili walikota menegaskan Pemerintah kota Prabumulih akan terus mendukung langkah Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkotika di kota Prabumulih.

"ini (Narkoba) adalah musuh bersama oleh karena itu, harus diperangi bersama pula, pemerintah kota Prabumulih tentu sangat mendukung upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa ini," ucapnya. (abu)

Tags :
Kategori :

Terkait