PALEMBANG, PALPOS.ID - Pemilihan Wakil Bupati Muaraenim menuai sorotan berbagai elemen masyarakat. Pengamat politik menyebut terpilihnya Ahmad Uswari Kaffah tidak sah.
“Sangat pantas dikiritik. Itu sangat pantas. Kenapa saya bilang sangat pantas ? Itu tidak ada satu undang-undang pun. Semuanya bertentangan dan bertabrakan dengan undang-undang,” kata Bagindo Togar Butar Butar, pengamat politik Sumsel saat dihubungi via telepon, Kamis (8/9).
Bagindo menjelaskan, bahwa banyak sekali mekanisme yang tidak memenuhi syarat dalam pilwabup tersebut.
“Pertama tentang UU Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016. Kedua, UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, lalu yang ketiga Permendagri Nomor 174 yang menyebutkan bahwa kurang dari 18 bulan tidak diperbolehkan pemilihan. Dan keempat, coba lihat di Indonesia ada gak yang berpasangan antara Pj definitif dengan nondefinitif,” jelasnya.
Bagindo menyebutkan, salah satu syarat agar bisa mencalonkan diri harus berpasangan.
“Pengertian definitif melalui proses pemilihan politik kan dengan pemilu. Pemilihan di DPRD tidak ada. Cari coba dari Sabang sampai Merauke, tidak ada Bupati Pj dan Wakil Bupati hasil prodak pemilu. Kelima prodak mekanisme pemilu ketika terjadinya berhalangan tetap atau mangkat pasangan kepala daerah itu pada saat pemilihan harus berpasangan,” ujarnya.
“Tidak ada yang memilih wakil bupatinya saja, atau bupatinya saja, atau lagi hanya pilih walikotanya saja, tidak ada ruangnya. Tidak ada disebutkan dalam peraturan terkait pemerintah daerah atau pemilihan kepala daerah di dalam struktur pemerintah,” lanjutnya.
Dirinya mengatakan, jika pilwabup tersebut hanya syahwat politik karena tidak memiliki unsur satupun.
“Jadi tidak ada satupun yang memiliki unsur, jadi ini darimana ? Ini murni kepentingan syahwat politik dari 35 anggota DPRD yang ada di gedung DPRD Muara Enim. Dan mereka ini terdidik, orang terhormat, tapi perilakunya sungguh sangat tidak mengerti apapun. Ini lah kita sangat menyayangkan segala kemampuan intelektual, kemampuan sosial, kemampuan moral,” katanya.
Bagindo mengungkapkan, jika pilwabub tersebut kuga seperti candaan.
“Semua itu karena memang banyak sekali kemampuan mereka yang minim dan terbatas, dan kepentingan politik dari kelompok tertentu di luar orang parlemen di anggota DPR tadi. Lucunya, ironisnya, konyolnya, Kaffa ini mau pula ikut pemilihan,” ungkapnya.
Begindo menegaskan, pilwagub kali ini tidak sah dan dirinya juga memastikan bahwa Kaffa tidak akan dilantik.
“Menurut peraturan perundang-undangan, secara konstitusi, secara legal formal itu tidak sah, tidak ada legistimasi. Saya khawatir khawatir Gubernur tidak akan mengeluarkan SK nya, atau dari Kemendagri Gubernur tidak akan melantik,” tegasnya.
Menurutnya, wabup terpilih tersebut merupakan wabup bodong.
“Karena ini jadinya Wakil Bupati bodong, dia nanti bekal darimana, siapa yang gaji. Mereka melakukan pemilihan pasti ada anggaran, anggarannya sumber darimana. Itulah ada potensi penyalahgunaan anggaran, dan ini namanya Wabup Bodong. Wabup wabupan, Pilbub Pilbupan,” imbuhnya.