Berusaha Kabur Residivis Begal di Lubuklinggau Ditembak

Jumat 09-09-2022,09:59 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Belum genap satu bulan menghirup udara bebas, Rio Pratama (29), warga Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, diduga kembali terlibat kasus kriminalitas.

Akibatnya tersangka diringkus Satreskrim Polres Lubuklinggau, saat berada di rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Permiri, Kamis 08 September 2022, sekitar pukul   08.00 WIB.

Saat diinterogasi penyidik, tersangka Rio yang kali ini terlibat kasus penodongan alias begal ini mengakui perbuatannya.

Tersangka Rio mengaku melakukan aksinya bersama temannya berinisial D (masih dalam pencarian).

BACA JUGA:3 Komplotan Begal Sadis di Belakang PTC Ditangkap, 1 Ditembak Jatanras Polda Sumsel

Tersangka sendiri mendapatkan bagian Rp700 ribu dari hasil kejahatannya. Dan uang tersebut sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.

Namun saat dilakukan pengembangan kasusnya, tersangka malah berupaya melarikan diri.

Bahkan tembakan peringatan polisi tidak juga dihiraukan. Sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka.

Setelah sebutir peluru bersarang di kakinya, barulah tersangka bertekuk lutut hingga dengan mudah kembali diringkus.

BACA JUGA:Beraksi di FORNAS VI, Kawanan Begal Diringkus Polda Sumsel

Tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan pengobatan. Setelah selesai, tersangka kembali dibawa ke Mapolres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumael, menjelaskan kronologis diringkusnya tersangka.

Berawal dari laporan korban Kapiska (20), warga Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Dimana dalam laporannya, korban menjelaskan telah ditodong alias dibegal oleh dua orang tidak dikenal.

BACA JUGA:Hadang Pengendara Motor, Begal Kalungkan Celurit

Yakni ketika dirinya sedang berjalan kaki di dekat turunan Musala, Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Seni, pada Jumat 26 Agustus 2022, sekitar pukul 05.00 WIB. Akibat kejadian itu korban kehilangan ponselnya.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan dan dikantongi identitas tersangka dengan ciri-ciri orang yang telah digambarkan korban.

Belakangan polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka. "Setelah tahu keberadaan tersangka, anggota bergerak dan melakukan penangkapan," pungkasnya. (*)

Kategori :