EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Gara-gara kalah main judi slot (Judi Online), sorang tukang bengkel Ade Parli (28), warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya diamankan polisi, Senin 12 September 2022.
Ade Parli diamankan lantaran melakukan tindak pidana penggelapan mobil pelanggan saat dandan di bengkel miliknya. Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, melalui Kapolsek Muara Pinang AKP Arlan Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut. Kronologisnya, berdasarkan laporan dari Korban, dengan Nomor LP/B-07/IX/2022/ /SPK/Sek Muara /Res .Empat Lawang/ Polda Sumsel, tanggal 05 September 2022. BACA JUGA:Kapolres Empat Lawang Akan Tindak Tegas Ada Anggota Bekingi Perjudian Dimana korban Alimin Thamrin, mengaku kendaraannya digadaikan oleh tersangka Ade Parli. Kejadian itu bermula korban Alimin Thamrin (62), warga Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang, membawa mobilnya pikap berwarna putih miliknya ke bengkel pelaku. Tujuannya untuk melakukan perbaikan yakni mengelas dan mengecat ke bengkel Pelaku, Selasa 23 Agustus 2022sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian tepat tanggal 03 September 2022, anak korban atau pelapor datang ke bengkel Pelaku. BACA JUGA:Tersangka Judi Togel Diamankan Polres Empat Lawang Namun ternyata mobil sudah tidak ada, karena sudah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain sebesar Rp6,5 juta. Namun tepat pada tanggal 04 September 2022 Pelapor atau Korban menanyakan kembali dimana mobilnya. Namun ternyata benar bahwasanya mobil tersebut sudah digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuannya. Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak berwenang (Polsek Muara Pinang,red) untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. BACA JUGA:Oknum Polres Empat Lawang Bobol ATM untuk Bayar Utang Judi Online “Berdasarkan laporan dari Pelapor kita langsung mengumpulkan keterangan saksi serta Barang Bukti atas surat kendaraan pelapor. Dari situ anggota kita langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Arlan Hidayat. Lebih lanjut Hidayat menuturkan berkas perkara Pelaku (Ade Parli) sudah dilimpahkan ke Polres Empat Lawang. Untuk menjalani proses hukum atas ulahnya. Atas tindakannya pelaku diancam dengan pasal 372 KUHP dengan anacaman maksimal 4 Tahun Penjara. Menariknya motif saat ditanya kenapa pelaku sampai menggadaikan mobil milik orang tersebut. BACA JUGA:Oknum Polres Empat Lawang Bobol ATM Bank SumselBabel Ternyata untuk bayar utang akibat kalah main judi slot (Judi Online). “Pelakunya berserta berkas saat ini sudah diamankan di Mapolres,” terang Arlan. Terpisah, Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin Prakasa SH MH, dikonfirmasi via Ponsel, membenarkan kalau ada tersangka dari Polsek Muara Pinang, atas nama Ade Parli. “Ya. Ada pelaku dan berkasnya sudah di limpahkan ke kita (Satreskrim Polres Empat Lawang),” tukasnya, Rabu 14 September 2022. (*)Gadaikan Mobil Pelanggan Bengkel karena Kalah Judi Slot
Kamis 15-09-2022,10:34 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang
Tags : #utang judi slot
#satreskrim polres empat lawang
#polsek muara pinang
#pelanggan bengkel
#judi slot
#gadaikan mobil
#akp tohirin prakasa
#ade parli
Kategori :
Terkait
Selasa 04-03-2025,21:17 WIB
Residivis Kecanduan Judi Slot dan Narkoba Kembali Ditangkap : Spesialis Curat Dibekuk Tim "Labi" Polsek Muara
Kamis 13-02-2025,16:48 WIB
Heboh: Pedagang Sayur di Lempuing OKI Tewas Gantung Diri!
Minggu 14-04-2024,13:40 WIB
Gila Judi Slot, Nekat Bongkar Rumah Tetangga
Rabu 21-02-2024,18:09 WIB
Diduga Depresi, Sales Perumahan Ini Nekat Bunuh Diri
Kamis 03-08-2023,19:15 WIB
Bawa Kabur Motor Milik Teman Cewek, Seorang Duda di Prabumulih Ngaku Untuk Judi Slot
Terpopuler
Sabtu 18-10-2025,11:27 WIB
Spekulasi 3 Sosok Pelatih Timnas Indonesia Pengganti Patrick Kluivert
Sabtu 18-10-2025,11:13 WIB
Piala Dunia 2025: Timnas Indonesia U-17 Latihan Intensif, Siap Hadapi Brasil
Sabtu 18-10-2025,11:18 WIB
Jadwal Semifinal Denmark Open 2025: Jonatan Christie Tantang Alex Lanier, Fajar/Fikri Hadapi Liang/Wang
Sabtu 18-10-2025,11:15 WIB
Hasil Denmark Open 2025: Jojo dan Fajar/Fikri Lolos ke Semifinal
Sabtu 18-10-2025,11:35 WIB
Kasus Penipuan Bermodus Jual Rumah Terungkap, Polres Prabumulih Tahan Yoni Marwan
Terkini
Sabtu 18-10-2025,19:18 WIB
Kodim 0402/OKI Siap Diaudit, Kunjungan Tim Itjenad Wujud Transparansi Tugas
Sabtu 18-10-2025,18:49 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Adonara Untuk Peningkatan Pembangunan
Sabtu 18-10-2025,18:35 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Kota Maumere Memenuhi Kriteria Administratif
Sabtu 18-10-2025,18:22 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Kota Ende Menuju Kota yang Mandiri
Sabtu 18-10-2025,15:47 WIB