Kakek Paruh Baya Cabuli Dua Anak Dibawah Umur

Minggu 18-09-2022,19:44 WIB
Reporter : Padri
Editor : Ardi

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Seorang kakek bernama Ujang (80) yang juga merupakan residivis kasus perakitan senjata api rakitan (Senpira) kembali masuk bui.

 

Kali ini, ia harus menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji besi. Pasalnya ia  ditangkap dengan kasus yang berbeda dari kasus sebelumnya, yakni pencabulan anak dibawah umur.

 

Ujang Solder sapaan sehari-harinya, nekat cabuli dua anak dibawah umur yakni IA dan DR, warga Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

 

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M. Tohirin, S.H., M.H menjelaskan, kronologi pencabulan bermula pada hari Rabu (14/9) pukul 14.00 WIB. Saat itu kedua korban sedang bermain bersama cucu pelaku.

 

"Melihat dua anak tersebut, Ujang memanggil korban dengan melambaikan tangan kepada korban. Saat korban mendekat, pelaku langsung menindih korban dan menutup mulut korban dengan tangan," jelas Tohirin, Minggu (18/9).

 

Mendapatkan perlakuan tersebut, lanjut Tohirin, korban langsung melapor ke orang tuanya tentang kejadian yang dialami. Dijelaskan Tohirin lebih lanjut, korban IA sudah 5 kali dan DR 1 kali menjadi korban perbuatan Ujang.

 

Atas kejadian itu, sambungnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi untuk ditindaklanjuti.

 

Namun, pada hari Jum'at tanggal 16 September 2022 sekira pukul 23.00 WIB, Unit PPA mendapatkan informasi dari anggota Polsek Tebing Tinggi bahwa terlapor yang melakukan persetubuhan dan pencabulan sedang berada di Polsek Tebing Tinggi ingin membuat laporan penganiayaan.

Kategori :