PALEMBANG, PALPOS.ID - Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang digelar Kanwil Kemenkumham Sumsel, bekerjasama dengan Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Menjadi sarana yang bagi berbagai pihak, termasuk para pelaku usaha baik UMKM, UKM maupun IKM di Sumsel. Agar produk atau karya cipta kreatif yang dihasilkannya terdaftar dan diakui negara. Bahkan, MIC menjadi langkah dalam menonjolkan industri kreatif dengan melindungi hak kekayaan intelektual tersebut. "Kita sangat apresiasi dengan langkah ini. Kanwil Kemenkumham Sumsel berupaya menonjolkan industri kreatif yang dilakukan masyarakat," kata Herman Deru saat penutupan MIC di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Jumat 23 September 2022. BACA JUGA:Deputi LAN RI Puji Komitmen Pemprov Sumsel dalam Meningkatkan Kompetensi SDM Sebab itu, Gubernur Deru menginstruksikan agar Pemkab maupun Pemkot di Sumsel secara masif mendorong sosialisasi mobile intellectual property clinic sehingga masyarakat dapat mengetahui cara mendaftarkan hasil kreasinya. "Ini juga untuk menghindari adanya klaim atau pengakuan dari pihak lain terhadap produk kita. Selama ini banyak karya yang kita hasilkan, namun justru diakui oleh pihak lain,” terangnya. ‘’Ini karena selama ini kita abai untuk mendaftarkan produk tersebut sehingga kita tidak bisa berbuat apa-apa," tuturnya. Terdaftarnya suatu merek atau produk, lanjut Herman Deru, hal itu juga untuk menghindari pemalsuan yang kerap dilakukan oknum tertentu. BACA JUGA:Pemprov Sumsel Optimalisasi Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem "Seperti pempek misalnya. Saat ini kuliner tersebut telah terdaftar sebagai makanan khas Sumsel,” urainya. ‘’Artinya, pihak lain tidak bisa mengakuinya karena pempek ini sudah terdaftar dan diakui negara sebagai milik Sumsel," terangnya. Bukan hanya produk seperti makanan yang harus terdaftar, Herman Deru menyebut, produk lain seperti tari kreasi ataupun hasil karya seperti aplikasi handphone juga bisa didaftarkan. "Semua hasil karya itu bisa didaftarkan. Seperti Polda Sumsel yang saat ini mempunya 14 aplikasi, itu bisa didaftarkan. Ini bukan karena kita takut dibajak orang. Tapi kita harus belajar dari sejarah agar nantinya generasi penerus tahu jika di era ini ada legacy ini," paparnya. BACA JUGA:Pemprov Sumsel Singkronkan Kebijakan Strategis Nasional Melalui Revisi RTRW Diapun berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel yang telah mengapresiasi karya yang telah dibuat masyarakat. "Kita sangat menyambut baik dan kita akan masif mensosialisasikannya. Apalagi Sumsel ini menjadi salah satu tempat untuk mendaftarkan hasil kekayaan intelektual itu. Jelas ini akan membantu masyarakat dalam mendaftarkan produknya, karena memang dipermudah. Kita harapkan masyarakt bisa segera mendaftarkan produknya," pungkasnya. Pada kesempatan itu, Herman Deru juga menerima piagam tanda terdaftarnya sejumlah produk khas Sumsel seperti Pempel dan tarian. Tidak hanya itu, piagam serupa juga diterima oleh Ketua Dekranasda Sumsel H Febrita Lustia Herman Deru atas terdaftarnya produk Kriya Sriwijaya. Tidak ketinggalan juga sejumlah produk di kabupaten dan kota di Sumsel juga turut terdaftar dalam mobile intellectual property clinik tersebut. BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bakal Berangkatkan Peserta Magang ke Jepang Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Ir Razilu mengatakan, terdaftarnya suatu merek atau produk sebagai upaya untuk melindungi inovasi-inovasi dan karya anak bangsa agar memiliki kejelasan dan kepastian hukum. "Ini langkah kita agar inovasi masyarakat terlindungi dan memiliki kejelasan dan kepastian hukum. Karena kita tidak ingin karya yang telah susah payah dibuat justru diakui oleh pihak lain," pungkasnya. Hadir dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemankumham Sumsel Harun Sulianto, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, Kakumdam Kodam II/Sriwijaya Kolonel CHK Baslindo, Asisten Pembinaan Kejati Sumsel Asmadi, serta para Bupati dan Walikota di Sumsel. (*/rilis)Gubernur Deru Instruksikan Lindungi Hak Kekayaan Intelektual Sumsel
Sabtu 24-09-2022,11:05 WIB
Editor : Bambang
Tags : #mobile intellectual property clinic
#kanwil kemenkumham sumsel
#ir razilu
#harun sulianto
#hak kekayaan intelektual
#gubernur sumsel
#gubernur deru
Kategori :
Terkait
Senin 02-02-2026,11:30 WIB
Gubernur Sumsel Hadir di Haul Ulama OKU Timur, Dorong Pesantren Cetak SDM Unggul
Sabtu 31-01-2026,18:21 WIB
Gubernur Herman Deru Optimistis Empat Fly Over Perlintasan Kereta Tuntas 2027, Dukung Kelancaran Babaranjang
Jumat 30-01-2026,12:05 WIB
Hadiri Haul Habib Ja’far, Gubernur Herman Deru Tekankan Pentingnya Pendidikan Agama dan Akhlak Generasi Muda
Jumat 30-01-2026,11:59 WIB
Gubernur Herman Deru Hadiri Takziah Hari Ketujuh Wafatnya Almarhum Kms. H. A. Halim Ali
Terpopuler
Selasa 03-02-2026,11:41 WIB
Perempatfinal Piala Asia Futsal: Indonesia vs Vietnam, Laga Hidup Mati Tiket Piala Dunia.
Selasa 03-02-2026,15:19 WIB
RS Siloam Sriwijaya Pilih Bungkam Usai Laporan Retribusi Minim Terbongkar ke Publik
Selasa 03-02-2026,15:07 WIB
Wujudkan “Muba Bekerja”, PT Muba Global Lestari Prioritaskan Putra-Putri Daerah Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Selasa 03-02-2026,18:38 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan 2 Provinsi Baru untuk Pemerataan Ekonomi Masyarakat
Selasa 03-02-2026,11:46 WIB
Hasil Udinese vs AS Roma 0-1: Gol Kontroversial Ekkelenkamp Bawa Udinese Kalahkan Roma.
Terkini
Selasa 03-02-2026,19:14 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan 2 Provinsi Baru Dapat Dukungan Berbagai Pihak
Selasa 03-02-2026,18:38 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan 2 Provinsi Baru untuk Pemerataan Ekonomi Masyarakat
Selasa 03-02-2026,17:51 WIB
Bansos 2026: Penerima Bantuan Dibatasi Maksimal 5 Tahun, Lansia dan Disabilitas Tetap Diprioritaskan
Selasa 03-02-2026,16:42 WIB
Tecno Spark GO 3 Resmi Hadir di Indonesia, Usung Android 15 dan Layar 120Hz Harga Terjangkau
Selasa 03-02-2026,16:32 WIB