PALEMBANG, PALPOS.ID - Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang digelar Kanwil Kemenkumham Sumsel, bekerjasama dengan Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Menjadi sarana yang bagi berbagai pihak, termasuk para pelaku usaha baik UMKM, UKM maupun IKM di Sumsel. Agar produk atau karya cipta kreatif yang dihasilkannya terdaftar dan diakui negara. Bahkan, MIC menjadi langkah dalam menonjolkan industri kreatif dengan melindungi hak kekayaan intelektual tersebut. "Kita sangat apresiasi dengan langkah ini. Kanwil Kemenkumham Sumsel berupaya menonjolkan industri kreatif yang dilakukan masyarakat," kata Herman Deru saat penutupan MIC di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Jumat 23 September 2022. BACA JUGA:Deputi LAN RI Puji Komitmen Pemprov Sumsel dalam Meningkatkan Kompetensi SDM Sebab itu, Gubernur Deru menginstruksikan agar Pemkab maupun Pemkot di Sumsel secara masif mendorong sosialisasi mobile intellectual property clinic sehingga masyarakat dapat mengetahui cara mendaftarkan hasil kreasinya. "Ini juga untuk menghindari adanya klaim atau pengakuan dari pihak lain terhadap produk kita. Selama ini banyak karya yang kita hasilkan, namun justru diakui oleh pihak lain,” terangnya. ‘’Ini karena selama ini kita abai untuk mendaftarkan produk tersebut sehingga kita tidak bisa berbuat apa-apa," tuturnya. Terdaftarnya suatu merek atau produk, lanjut Herman Deru, hal itu juga untuk menghindari pemalsuan yang kerap dilakukan oknum tertentu. BACA JUGA:Pemprov Sumsel Optimalisasi Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem "Seperti pempek misalnya. Saat ini kuliner tersebut telah terdaftar sebagai makanan khas Sumsel,” urainya. ‘’Artinya, pihak lain tidak bisa mengakuinya karena pempek ini sudah terdaftar dan diakui negara sebagai milik Sumsel," terangnya. Bukan hanya produk seperti makanan yang harus terdaftar, Herman Deru menyebut, produk lain seperti tari kreasi ataupun hasil karya seperti aplikasi handphone juga bisa didaftarkan. "Semua hasil karya itu bisa didaftarkan. Seperti Polda Sumsel yang saat ini mempunya 14 aplikasi, itu bisa didaftarkan. Ini bukan karena kita takut dibajak orang. Tapi kita harus belajar dari sejarah agar nantinya generasi penerus tahu jika di era ini ada legacy ini," paparnya. BACA JUGA:Pemprov Sumsel Singkronkan Kebijakan Strategis Nasional Melalui Revisi RTRW Diapun berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel yang telah mengapresiasi karya yang telah dibuat masyarakat. "Kita sangat menyambut baik dan kita akan masif mensosialisasikannya. Apalagi Sumsel ini menjadi salah satu tempat untuk mendaftarkan hasil kekayaan intelektual itu. Jelas ini akan membantu masyarakat dalam mendaftarkan produknya, karena memang dipermudah. Kita harapkan masyarakt bisa segera mendaftarkan produknya," pungkasnya. Pada kesempatan itu, Herman Deru juga menerima piagam tanda terdaftarnya sejumlah produk khas Sumsel seperti Pempel dan tarian. Tidak hanya itu, piagam serupa juga diterima oleh Ketua Dekranasda Sumsel H Febrita Lustia Herman Deru atas terdaftarnya produk Kriya Sriwijaya. Tidak ketinggalan juga sejumlah produk di kabupaten dan kota di Sumsel juga turut terdaftar dalam mobile intellectual property clinik tersebut. BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bakal Berangkatkan Peserta Magang ke Jepang Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Ir Razilu mengatakan, terdaftarnya suatu merek atau produk sebagai upaya untuk melindungi inovasi-inovasi dan karya anak bangsa agar memiliki kejelasan dan kepastian hukum. "Ini langkah kita agar inovasi masyarakat terlindungi dan memiliki kejelasan dan kepastian hukum. Karena kita tidak ingin karya yang telah susah payah dibuat justru diakui oleh pihak lain," pungkasnya. Hadir dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemankumham Sumsel Harun Sulianto, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, Kakumdam Kodam II/Sriwijaya Kolonel CHK Baslindo, Asisten Pembinaan Kejati Sumsel Asmadi, serta para Bupati dan Walikota di Sumsel. (*/rilis)Gubernur Deru Instruksikan Lindungi Hak Kekayaan Intelektual Sumsel
Sabtu 24-09-2022,11:05 WIB
Editor : Bambang
Tags : #mobile intellectual property clinic
#kanwil kemenkumham sumsel
#ir razilu
#harun sulianto
#hak kekayaan intelektual
#gubernur sumsel
#gubernur deru
Kategori :
Terkait
Jumat 21-02-2025,20:35 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru Antusias Ikuti Retreat Hari Pertama di Magelang
Kamis 20-02-2025,22:15 WIB
Sampaikan Pidato Perdana Herman Deru : Saya Tidak Berubah dan Akan Tetap Bawa Sumsel Lebih Baik Lagi
Selasa 04-02-2025,21:54 WIB
Gubernur Elen Setiadi Bersama Kakanwil BPN Sumsel Tantadangani Kerjasama Bidang Pertanahan
Sabtu 11-01-2025,16:01 WIB
DPRD Sumsel Gelar Paripurna Tetapkan Herman Deru dan Cik Ujang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Rabu 13-11-2024,21:39 WIB
Pj Gubernur Sumatera Selatan Dorong Pembinaan UMKM untuk Kurangi Kemiskinan di Sumsel
Terpopuler
Sabtu 22-02-2025,11:11 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Pantai Barat Mandailing untuk Akses Pelayanan Publik
Sabtu 22-02-2025,11:31 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Nias Tengah untuk Pembangunan Wilayah Kepulauan
Sabtu 22-02-2025,09:01 WIB
Keunikan Buah Kelengkeng Matalada: Si Manis dari Tanah Sumatera
Sabtu 22-02-2025,16:08 WIB
Naik Menara Ampera Setinggi 65 Meter, Ketua MPR RI Ahmad Muzani: "Rasanya Deg-Deg Byarr, Tapi Luar Biasa!
Jumat 21-02-2025,23:25 WIB
Turun ke Desa, Aziz Ari Saputra Serap Banyak Aspirasi Warga
Terkini
Sabtu 22-02-2025,19:19 WIB
Pasca Dilantik Teddy Ikuti Retret Kepala Daerah di Magelang
Sabtu 22-02-2025,19:07 WIB
Dinkes OKU Imbau Warga Pelihara Ikan Cupang Cegah DBD
Sabtu 22-02-2025,19:02 WIB
Heboh Kades Ulak Segelung Ogan Ilir Kena Tusuk, Perkara Apa?
Sabtu 22-02-2025,19:00 WIB
Thom Haye Ingin Rasakan Derby Timnas Indonesia vs Malaysia.
Sabtu 22-02-2025,18:53 WIB