PALEMBANG, PALPOS.ID - Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang digelar Kanwil Kemenkumham Sumsel, bekerjasama dengan Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Menjadi sarana yang bagi berbagai pihak, termasuk para pelaku usaha baik UMKM, UKM maupun IKM di Sumsel. Agar produk atau karya cipta kreatif yang dihasilkannya terdaftar dan diakui negara. Bahkan, MIC menjadi langkah dalam menonjolkan industri kreatif dengan melindungi hak kekayaan intelektual tersebut. "Kita sangat apresiasi dengan langkah ini. Kanwil Kemenkumham Sumsel berupaya menonjolkan industri kreatif yang dilakukan masyarakat," kata Herman Deru saat penutupan MIC di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Jumat 23 September 2022. BACA JUGA:Deputi LAN RI Puji Komitmen Pemprov Sumsel dalam Meningkatkan Kompetensi SDM Sebab itu, Gubernur Deru menginstruksikan agar Pemkab maupun Pemkot di Sumsel secara masif mendorong sosialisasi mobile intellectual property clinic sehingga masyarakat dapat mengetahui cara mendaftarkan hasil kreasinya. "Ini juga untuk menghindari adanya klaim atau pengakuan dari pihak lain terhadap produk kita. Selama ini banyak karya yang kita hasilkan, namun justru diakui oleh pihak lain,” terangnya. ‘’Ini karena selama ini kita abai untuk mendaftarkan produk tersebut sehingga kita tidak bisa berbuat apa-apa," tuturnya. Terdaftarnya suatu merek atau produk, lanjut Herman Deru, hal itu juga untuk menghindari pemalsuan yang kerap dilakukan oknum tertentu. BACA JUGA:Pemprov Sumsel Optimalisasi Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem "Seperti pempek misalnya. Saat ini kuliner tersebut telah terdaftar sebagai makanan khas Sumsel,” urainya. ‘’Artinya, pihak lain tidak bisa mengakuinya karena pempek ini sudah terdaftar dan diakui negara sebagai milik Sumsel," terangnya. Bukan hanya produk seperti makanan yang harus terdaftar, Herman Deru menyebut, produk lain seperti tari kreasi ataupun hasil karya seperti aplikasi handphone juga bisa didaftarkan. "Semua hasil karya itu bisa didaftarkan. Seperti Polda Sumsel yang saat ini mempunya 14 aplikasi, itu bisa didaftarkan. Ini bukan karena kita takut dibajak orang. Tapi kita harus belajar dari sejarah agar nantinya generasi penerus tahu jika di era ini ada legacy ini," paparnya. BACA JUGA:Pemprov Sumsel Singkronkan Kebijakan Strategis Nasional Melalui Revisi RTRW Diapun berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel yang telah mengapresiasi karya yang telah dibuat masyarakat. "Kita sangat menyambut baik dan kita akan masif mensosialisasikannya. Apalagi Sumsel ini menjadi salah satu tempat untuk mendaftarkan hasil kekayaan intelektual itu. Jelas ini akan membantu masyarakat dalam mendaftarkan produknya, karena memang dipermudah. Kita harapkan masyarakt bisa segera mendaftarkan produknya," pungkasnya. Pada kesempatan itu, Herman Deru juga menerima piagam tanda terdaftarnya sejumlah produk khas Sumsel seperti Pempel dan tarian. Tidak hanya itu, piagam serupa juga diterima oleh Ketua Dekranasda Sumsel H Febrita Lustia Herman Deru atas terdaftarnya produk Kriya Sriwijaya. Tidak ketinggalan juga sejumlah produk di kabupaten dan kota di Sumsel juga turut terdaftar dalam mobile intellectual property clinik tersebut. BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bakal Berangkatkan Peserta Magang ke Jepang Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Ir Razilu mengatakan, terdaftarnya suatu merek atau produk sebagai upaya untuk melindungi inovasi-inovasi dan karya anak bangsa agar memiliki kejelasan dan kepastian hukum. "Ini langkah kita agar inovasi masyarakat terlindungi dan memiliki kejelasan dan kepastian hukum. Karena kita tidak ingin karya yang telah susah payah dibuat justru diakui oleh pihak lain," pungkasnya. Hadir dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemankumham Sumsel Harun Sulianto, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, Kakumdam Kodam II/Sriwijaya Kolonel CHK Baslindo, Asisten Pembinaan Kejati Sumsel Asmadi, serta para Bupati dan Walikota di Sumsel. (*/rilis)Gubernur Deru Instruksikan Lindungi Hak Kekayaan Intelektual Sumsel
Sabtu 24-09-2022,11:05 WIB
Editor : Bambang
Tags : #mobile intellectual property clinic
#kanwil kemenkumham sumsel
#ir razilu
#harun sulianto
#hak kekayaan intelektual
#gubernur sumsel
#gubernur deru
Kategori :
Terkait
Jumat 17-10-2025,19:40 WIB
Gubernur Deru Sebut Pemotongan TKD Jadi Ujian Ketangguhan Kepala Daerah Baru
Rabu 08-10-2025,17:44 WIB
DWP Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Pertemuan Rutin, Perkuat Kebersamaan dengan Ragam Kegiatan
Kamis 02-10-2025,22:23 WIB
Dukung Ketahanan Pangan: Herman Deru Tinjau Lokasi Cetak Sawah Baru di OKI
Kamis 02-10-2025,20:00 WIB
Hadiri Wisuda USS, Gubernur Herman Deru: Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal Perjuangan
Sabtu 20-09-2025,10:32 WIB
Gubernur Herman Deru Ajak Umat Teladani Akhlak Nabi Muhammad SAW di Peringatan Maulid
Terpopuler
Minggu 19-10-2025,17:52 WIB
Muba di Posisi Puncak, 16 Peraihan Medali Ajang Porprov XV
Senin 20-10-2025,10:12 WIB
Rotasi Besar di Pemkab Banyuasin, 17 Pejabat Eselon II Resmi Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya!
Senin 20-10-2025,08:37 WIB
Suzuki Jimny 3 Pintu 2025 Resmi Dapat Facelift, Ini Ubahannya yang Paling Menarik
Minggu 19-10-2025,17:46 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Alor Timur Dengan Transportasi Terbatas
Minggu 19-10-2025,17:57 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Amanatun Untuk Efisiensi Pemerintahan
Terkini
Senin 20-10-2025,16:11 WIB
Ground Check Hotspot Cegah Karhutla Meluas
Senin 20-10-2025,16:09 WIB
Kenalkan Ibadah Haji Sejak Dini Ajak Orang Tua Tanamkan Nilai Spiritual
Senin 20-10-2025,16:05 WIB
Lapas Kayuagung Tandatangani Komitmen Bersama Berantas Halinar di Lingkungan Pemasyarakatan
Senin 20-10-2025,16:04 WIB
Tim Medis Muba Siaga Porprov XV, Sudah Atasi 459 Pasien dari Atlet dan Official
Senin 20-10-2025,14:17 WIB