Mau Dicerai, Suami Siram Air Keras ke Istri

Senin 26-09-2022,19:08 WIB
Reporter : Febi
Editor : Ardi

 

“Sekitar satu Minggu yang lalu pelaku dan korban pernah ada selisih paham yang mengakibatkan korban mengalami penganiayaan ringan, akan tetapi setelah dimediasi pemerintahan desa Segayam dan Polsek Gelumbang pemasalahan tersebut sudah selesai,” ujarnya.

 

Saat ini, lanjutnya, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya satu buah mangkok beling bening, satu buah celana jeans coklat yang robek (milik Kandik), satu buah baju kaos yang robek (milik korban), satu buah BH dalaman yang robek (milik korban) dan satu buah celana jeans yang robek (milik korban).

 

“Pelaku dijerat dengan kasus KDRT sesuai Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih kurang 3 tahun kurungan penjara,” ujar RTM Situmorang, Senin (26/9). (*)

Kategori :