PALEMBANG, PALPOS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mendapat reward dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI berupa Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp10,32 Miliar.
Reward tersebut diberikan atas kegigihan Provinsi Sumsel dalam mengendalikan laju inflasi lebih baik dari nasional. Hadiah diberikan bagi daerah yang rata-rata memiliki kenaikan inflasi dari Mei ke Agustus hanya sebesar 0,26%. Atau lebih rendah dari kenaikan inflasi nasional yang sebesar 1,14%. Gubernur Sumsel H Herman Deru menyampaikan, reward dari Kementerian Keuangan RI yang diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merupakan berita baik bagi masyarakat Provinsi Sumsel. BACA JUGA:Deputi LAN RI Puji Komitmen Pemprov Sumsel dalam Meningkatkan Kompetensi SDM “Berita baik Alhamdulillah karena menekan laju inflasi itu Pemprov Sumsel tidak semata-mata ingin mengejar hadiah dari dana insentif, tapi memang betul-betul kita menekan inflasi itu bertujuan agar kenaikan harga tidak dirasakan masyarakat,” tuturnya, Selasa 27 September 2022. Menurutnya, upaya kerja keras Pemerintah Provinsi Sumsel bersama masyarakat membuahkan hasil, terlebih disuport dengan program Gerakan Sumsel Mandiri Pangan. "Tapi kalau memang dana reward itu memang dikasih Alhamdulillah, dananya juga akan kita salurkan untuk mendukung program-program unggulan salah satunnya GSMP, "pungkasnya. Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan hadiah berupa dana insentif daerah rata-rata sebesar Rp10 miliar kepada 10 provinsi terbaik di Indonesi, yang bisa menekan inflasinya secara tajam dari bulan Mei 2022 ke bulan Agustus 2022. BACA JUGA:Pemprov Sumsel Optimalisasi Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem "Mereka-mereka ini yang diberikan insentif daerah dengan rata-rata hadiahnya adalah sekitar Rp10 miliar kepada daerah yang berprestasi mengendalikan inflasi di daerah masing-masing," katanya. Untuk diketahui, 10 Provinsi yang Dapat Rp 10 Miliar dari Sri Mulyani antara lain: 1. Provinsi Kalimantan Barat Rp 10,83 miliar 2. Provinsi Bangka Belitung Rp 10,81 miliar 3. Provinsi Papua Barat Rp 10,75 miliar 4. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 10,44 miliar 5. Provinsi Kalimantan Timur Rp 10,41 miliar 6. Provinsi DI Yogyakarta Rp 10,41 miliar 7. Provinsi Banten Rp 10,37 miliar 8. Provinsi Jawa Timur Rp 10,33 miliar 9. Provinsi Bengkulu Rp 10,33 miliar10. Provinsi Sumatera Selatan Rp 10,32 miliar. (*/rilis)