SEKAYU, PALPOS.ID - Belum bebas atau masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu atas kasus pembunuhan.
Malah, Sukri alias Anang (44), mantan Kepala Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, kembali terjerat kasus tindak pidana korupsi. Mantan Kepala Desa Periode 2009-2015 itu terjerat kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun Anggaran 2014 senilai Rp 1.129.047.400, -. Setelah ia di laporkan pada tahun 2016 yang lalu. "ADD tahun 2014 di Desa Tampang Baru di cairkan Mantan Kades ini senilai Rp 1 Milyar lebih, dimana dalam penggunaan dananya yang seharusnya untuk operasional belanja fisik konstruksi. Namun, tidak sesuai dengan daftar usulan rencana pembangunan program ADD. Sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 233 juta lebih, " Ungkap Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, didampingi Kasi Humas AKP Susianto, Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, SIK, Kanit Pidkor Ipda Budi Mulya saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Kamis 29 September 2022. BACA JUGA:Putusan Banding PT Palembang Hukuman Dodi Reza Alex Berkurang 2 Tahun Dijelaskan Mantan Kapolres Prabumulih ini, hari ini penyidik juga telah menyelesaikan kasusnya dan telah P22. "Ya hari ini sudah P22, tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke JPU, " Beber Siswandi. Ditambahkan Siswandi, kasus korupsi ini butuh waktu dan proses panjang dalam pengungkapan. Meski dugaan korupsi ini terjadi 8 tahun yang lalu. Alhamdulilah hari ini kasusnya bisa kita tuntaskan. "Tersangka ini juga telah dihukum atas kasus lainnya," terang Siswandi. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun, KPK Resmi Ajukan Banding Siswandi menegaskan, atas perbuatan tersangka. Ia akan kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 lebih subsider pasal 8 jo pasal 18 lebih subsider pasal 9 jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 200 juta hingga 1 Miliar," tutupnya. Sementara itu, tersangka Sukri mengaku dan bertanggung jawab untuk kegiatan menggunakan dana ADD itu. "Ya, aku selaku Kepala Desa Tampang Baru pada saat itu. Saya kooperatif dan siap untuk bertanggung jawab dalam kasus ini," pungkasnya. (*)Belum Bebas Kasus Pembunuhan, Mantan Kades Tampang Baru Kembali Terjerat Kasus Korupsi
Kamis 29-09-2022,15:56 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #terjerat korupsi
#sukri alias anang
#polres muba
#mantan kades terjerat korupsi
#mantan kades tampang baru
#lapas kelas iib sekayu
#kasus pembunuhan
#kabupaten muba
#akbp siswandi sik
Kategori :
Terkait
Kamis 22-05-2025,11:45 WIB
Tragis! Wanita Hamil yang Ditemukan Tewas Dikebun Tebu Diduga Dibunuh, Alami Sejumlah Luka
Senin 19-05-2025,12:48 WIB
Suami Ungkap Kronologi Istri Hamil 6 Bulan Ditemukan Tewas di Kebun Tebu Sribandung
Minggu 18-05-2025,18:52 WIB
Warga Seribandung Geger, Mayat Wanita Diduga Hamil Ditemukan di Kebun Tebu
Sabtu 10-05-2025,19:43 WIB
Kurang dari 6 Jam, Polsek Lawang Kidul Ringkus Pelaku Pembunuhan
Selasa 18-03-2025,15:34 WIB
Satreskrim Polres Prabumulih Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Bos Cucian Mobil Diamond, 2 Tersangka Peragaka
Terpopuler
Selasa 03-06-2025,11:16 WIB
Wuyang Honda E-VO, Motor Listrik Bergaya Café Racer dengan Jarak Tempuh 170 KM!
Selasa 03-06-2025,10:52 WIB
Inter Milan Akhiri Musim Tanpa Trofi, Nasib Inzaghi Dipertanyakan!
Selasa 03-06-2025,11:09 WIB
VW Golf GL 1.8 M/T 1993: Hatchback Legendaris Era 90-an yang Masih Bertenaga.
Selasa 03-06-2025,13:55 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Bengkulu: Calon Kabupaten Besemah Selatan Menanti Terbukanya Gerbang Otonomi Baru
Selasa 03-06-2025,11:46 WIB
AirAsia Siap Terbang ke Kuala Lumpur dari SMB II Palembang, Gubernur: Ini Kabar Baik untuk Warga Sumsel
Terkini
Selasa 03-06-2025,21:23 WIB
Pemkot Prabumulih Gelar Lomba Olahan Jagung 2025, Wako: Kegiatan Ini Wajib Berkelanjutan
Selasa 03-06-2025,21:20 WIB
Inilah "Hikmah Berkurban" Bersama Ustadz Mashuri Zaini
Selasa 03-06-2025,21:15 WIB
Mahasiswa Ogan Ilir Gelar Aksi Protes, Soroti 100 Hari Kerja Panca-Ardani
Selasa 03-06-2025,21:09 WIB
Dinas Pertanian OKU Cegah Penyebaran PMK
Selasa 03-06-2025,21:04 WIB