SEKAYU, PALPOS.ID - Belum bebas atau masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu atas kasus pembunuhan.
Malah, Sukri alias Anang (44), mantan Kepala Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, kembali terjerat kasus tindak pidana korupsi. Mantan Kepala Desa Periode 2009-2015 itu terjerat kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun Anggaran 2014 senilai Rp 1.129.047.400, -. Setelah ia di laporkan pada tahun 2016 yang lalu. "ADD tahun 2014 di Desa Tampang Baru di cairkan Mantan Kades ini senilai Rp 1 Milyar lebih, dimana dalam penggunaan dananya yang seharusnya untuk operasional belanja fisik konstruksi. Namun, tidak sesuai dengan daftar usulan rencana pembangunan program ADD. Sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 233 juta lebih, " Ungkap Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, didampingi Kasi Humas AKP Susianto, Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, SIK, Kanit Pidkor Ipda Budi Mulya saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Kamis 29 September 2022. BACA JUGA:Putusan Banding PT Palembang Hukuman Dodi Reza Alex Berkurang 2 Tahun Dijelaskan Mantan Kapolres Prabumulih ini, hari ini penyidik juga telah menyelesaikan kasusnya dan telah P22. "Ya hari ini sudah P22, tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke JPU, " Beber Siswandi. Ditambahkan Siswandi, kasus korupsi ini butuh waktu dan proses panjang dalam pengungkapan. Meski dugaan korupsi ini terjadi 8 tahun yang lalu. Alhamdulilah hari ini kasusnya bisa kita tuntaskan. "Tersangka ini juga telah dihukum atas kasus lainnya," terang Siswandi. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun, KPK Resmi Ajukan Banding Siswandi menegaskan, atas perbuatan tersangka. Ia akan kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 lebih subsider pasal 8 jo pasal 18 lebih subsider pasal 9 jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 200 juta hingga 1 Miliar," tutupnya. Sementara itu, tersangka Sukri mengaku dan bertanggung jawab untuk kegiatan menggunakan dana ADD itu. "Ya, aku selaku Kepala Desa Tampang Baru pada saat itu. Saya kooperatif dan siap untuk bertanggung jawab dalam kasus ini," pungkasnya. (*)Belum Bebas Kasus Pembunuhan, Mantan Kades Tampang Baru Kembali Terjerat Kasus Korupsi
Kamis 29-09-2022,15:56 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #terjerat korupsi
#sukri alias anang
#polres muba
#mantan kades terjerat korupsi
#mantan kades tampang baru
#lapas kelas iib sekayu
#kasus pembunuhan
#kabupaten muba
#akbp siswandi sik
Kategori :
Terkait
Selasa 18-03-2025,15:34 WIB
Satreskrim Polres Prabumulih Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Bos Cucian Mobil Diamond, 2 Tersangka Peragaka
Rabu 12-03-2025,21:20 WIB
2 Pelaku Pembunuhan Bos Cucian Mobil Diamond Berhasil Ditangkap, Ini Motifnya
Rabu 12-03-2025,11:36 WIB
Bos Diamond Car Wash Ditemukan Tewas, 2 Karyawan Menghilang
Rabu 12-03-2025,11:05 WIB
Geger, Bos Diamond Car Wash Tewas Bersimbah Darah
Sabtu 01-03-2025,12:40 WIB
Sempat Bikin Geger, Kasus Pembunuhan di Kebun Sawit Sungai Rambutan Ogan Ilir Dilimpahkan Ke Kejari
Terpopuler
Kamis 08-05-2025,12:52 WIB
Porsche 911 Carrera Cabriolet 3.2 Turbo M/T 1989: Simfoni Kecepatan dan Gaya di Era Keemasan.
Kamis 08-05-2025,12:58 WIB
Foto: honda-indonesia.com
Kamis 08-05-2025,11:20 WIB
Perjalanan PSG ke final Liga Champions 2025, Kali Kedua Tembus Final
Kamis 08-05-2025,11:57 WIB
Realme 14T 5G Resmi Hadir di Indonesia: Ponsel Tahan Air, Layar AMOLED 120Hz, dan Baterai Jumbo 6000mAh
Kamis 08-05-2025,11:15 WIB
Honda Civic RS Sporty, Canggih, dan Tetap Relevan di Era SUV.
Terkini
Kamis 08-05-2025,23:57 WIB
Motorola Moto E15: Smartphone Terjangkau dengan Fitur Premium
Kamis 08-05-2025,23:46 WIB
XLSMART Resmi Berdiri, Hadirkan Konektivitas Lebih Luas dan Layanan Berkualitas di Sumatera
Kamis 08-05-2025,23:36 WIB
Progress Pembangunan Pabrik Pusri IIIB, Memasuki Tahap Konstruksi
Kamis 08-05-2025,20:14 WIB
Sumsel Segera Miliki Dewan K3, Pengukuhan Ditarget Juni 2025
Kamis 08-05-2025,19:47 WIB