MUARA ENIM, PALPOS.ID - Meski Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Namun Petunjuk Tekhnis (Juknis) belum ada sehingga kebijakan tersebut belum bisa diterapkan sepenuhnya di lapangan. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Made Nur Hepi Juniartha melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Deni Harianto, membenarkan bahwa ada masa perpanjangan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor. BACA JUGA:Dewan Minta Pj Bupati Evaluasi 6 OPD di Lingkup Pemkab Muara Enim Dimana, bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 menyebutkan bahwa Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 29 September 2022. “Kita masih menunggu Juknisnya, nanti jika telah keluar akan langsung di sosialisasikan ke masyarakat,” kata Deni. ‘’Untuk sementara masih menggunakan cara lama sambil terus melakukan persiapan,” ujar Deni, Senin 03 Oktober 2022. BACA JUGA:DKPTKA Harus Masuk Kas Daerah Muara Enim Masih dikatakan Deni, untuk Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. (*)Imigrasi Muara Enim Masih Menunggu Juknis Pemberlakukan Paspor
Selasa 04-10-2022,09:35 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #pemberlakuan paspor
#menunggu juknis
#made nur hepi juniartha
#kabupaten muara enim
#imigrasi muara enim
#imigrasi kelas ii non tpi muara enim
#deni harianto
Kategori :
Terkait
Minggu 19-10-2025,18:24 WIB
Muara Enim Raih Double Winner Juara 2 Kreativesia
Rabu 15-10-2025,16:24 WIB
Minta DPR RI Perjuangkan Pemerataan dan Kehandalan Listrik
Selasa 07-10-2025,17:17 WIB
SHGU PT CIFU Tumpang Tindih Dengan SHM Warga Ujan Mas Minta Blokir Perpanjangan SHGU
Jumat 03-10-2025,16:02 WIB
GPM di Lima Desa, 8 Ton Beras Ludes
Kamis 25-09-2025,17:00 WIB
Raperda APBD-P Tahun 2025 Disepakati Rp 4,7 Triliun
Terpopuler
Jumat 31-10-2025,15:43 WIB
Dikritik, Sejumlah Anggota DPRD Prabumulih Kompak Viralkan Video Protes Warga soal Pembebasan Lahan
Jumat 31-10-2025,17:03 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Garut Selatan Untuk Keadilan Pembangunan
Jumat 31-10-2025,17:13 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Garut Utara Didukung Tokoh Masyarakat Lokal
Jumat 31-10-2025,15:57 WIB
Tim Tekab Prabu Tangkap Pelaku Pencurian di PT Amanah Lentera Persada
Terkini
Sabtu 01-11-2025,09:48 WIB
First Look Kawasaki KLE500 2026: Motor Petualang Modern dengan DNA Era 90-an
Sabtu 01-11-2025,09:37 WIB
Dua Rider Indonesia di Kejuaraan Dunia 2026: Veda Ega Moto3, Mario Aji Moto2 Honda Team Asia
Sabtu 01-11-2025,09:33 WIB
Hasil Hylo Open 2025: Sabar/Reza Ganda Putra Indonesia Lolos ke Semifinal
Sabtu 01-11-2025,08:08 WIB
Cumi Bakar Bumbu Rujak, Perpaduan Gurih dan Pedas yang Menggugah Selera
Sabtu 01-11-2025,08:04 WIB