PALEMBANG, PALPOS.ID – Sebanyak 5 kilogram (kg) narkoba jenis sabu gagal dikirim ke Kabupaten Muba.
Sabu diduga berasal dari Malaysia itu, diduga milik sindikat narkoba Palembang (Sumsel), Batam (Kepri), dan Pekanbaru (Riau). Dua tersangka diduga kurir 5 kg sabu diamankan BNN Provinsi Sumsel. Dimana, sabu yang dibungkus kardus pempek itu rencananya beredar di Sekayu, Muba. Kedua tersangka yang diamankan itu, Hamdi alias Andi (33), warga Kota Palembang. Dan Aan (29), warga Sekayu, Kabupaten Muba. BACA JUGA:Terdakwa Bandar 13 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Pikir-pikir Para tersangka diamankan penyidik BNN saat melintas di Jalan Lingkar Randik, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Minggu 02 Oktober 2022 siang. Demikian ditegaskan Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi saat pers rilis, Selasa 04 Oktober 2022. Menurut Djoko Prihadi, tertangkapnya kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu-sabu. "Ya, mendapat laporan anggota BNN kita langsung melakukan penyelidikan dan membawa dua tersangka serta barang bukti lima kilogram narkoba sabu dari Palembang ke Sekayu,” ungkap Djoko Prihadi. BACA JUGA:Hakim Ketua Dipanggil PT, Putusan Pengedar 4,601 Gram Sabu Ditunda ‘’Sabu itu diselundupkan dengan dibungkus menggunakan kardus pempek," kata Djoko Prihadi saat rilis di kantor BNN Sumsel, Selasa 4 Oktober 2022. Usai mengamankan tersangka Andi, petugas pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Aan yang berperan mengambil barang haram dari tangan tersangka Andi. "Kedua pelaku langsung kita amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka ini sindikat Palembang, Batam dan Pekanbaru. Barangnya diduga berasal dari Malaysia,” jelasnya. ‘’Modusnya terbilang baru, dibungkus dengan kardus pempek, untuk mengelabui kita," ungkap Djoko Prihadi. BACA JUGA:4 Kurir Sabu di Muba Diamankan Sementara itu, tersangka Andi mengaku sudah dua kali mengantarkan sabu kepada tersangka Aan. Satu kali antar, dia mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta. "Sudah dua kali, yang pertama jumlahnya seberat 3 kilogram. Dapat upah Rp 1 juta sekali antar," akunya. (*) Berita ini sudah terbit di Sumeks.co (Grup Palpos.id), dengan judul: https://sumeks.disway.id/read/646371/bnn-gagalkan-pengiriman-5-kg-sabu-sabu-dalam-kardus-pempek-ke-sekayu5 Kg Sabu Gagal Beredar di Kabupaten Muba
Selasa 04-10-2022,14:47 WIB
Editor : Bambang
Tags : #sindikat palembang
#sabu asal malaysia
#kabupaten muba
#hamdi alias andi
#gagal beredar
#brigjen pol djoko prihadi
#bnn provinsi sumsel
#5 kg sabu
Kategori :
Terkait
Jumat 14-02-2025,12:09 WIB
Polisi Beri Waktu 14 hari, Kepada Pelaku Ilegal Refinery Untuk Bongkar Mandiri
Selasa 04-02-2025,15:29 WIB
Pria Paruh Baya Akhiri Hidup dengan Gantung Diri Ini Dugaan Penyebabnya
Jumat 24-01-2025,20:07 WIB
Muba Komitmen Jaga Kelestarian Ekosistem dan Wujudkan Ketahanan Pangan di Musi Banyuasin
Senin 20-01-2025,20:04 WIB
Pemkab Muba Siapkan Pelaksanaan STQH XXVIII dan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1445 H
Kamis 16-01-2025,19:14 WIB
Mr X Mengapung di Sungai Musi, Ini Ciri-Cirinya.
Terpopuler
Kamis 20-03-2025,14:23 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Kabupaten Muratara Pilih Provinsi Musi Raya atau Sumselbar?
Kamis 20-03-2025,11:01 WIB
Toyota Great Corolla, Mobil Lawas Rasa Modern Cocok Buat Mudik Lebaran– Simak Plus Minusnya!
Kamis 20-03-2025,11:47 WIB
Risol : Makanan Tradisional yang Kian Digemari di Era Modern
Kamis 20-03-2025,11:07 WIB
Toyota Estima: MPV Premium yang Langka, Masihkah Jadi Incaran?
Kamis 20-03-2025,10:34 WIB
Jawaban Jujur Patrick Kluivert Setelah Blusukan 2 Bulan Pantau Liga 1, Belum Bisa Katakan Baik!
Terkini
Kamis 20-03-2025,22:00 WIB
Terobos Palang Pintu Perlintasan KA, Pelajar Tewas
Kamis 20-03-2025,21:55 WIB
Serahkan SK : Bupati OKI Sebut Penerapan Digitalisasi Dana Desa Cegah Penyelewengan Anggaran
Kamis 20-03-2025,21:53 WIB
Menkum Supratman Berdialog dengan Mahasiswa Trisakti tentang RUU TNI
Kamis 20-03-2025,19:58 WIB