MUARA ENIM, PALPOS.ID – Maraknya masyarakat menggunakan sepada listrik berseliweran di jalan umum, menjadi perhatian khusus Satlantas Polres Muara Enim.
Pasalnya, keperuntukan sepada listrik bukan untuk digunakan di jalan raya. Selain itu dianggap berbahaya bagi penggunanya maupun orang lain. “Untuk sepeda listrik sudah jelas belum mendapatkan izin penggunaannya di jalan umum. Sebab sepeda listrik tersebut keperuntukannya di tempat khusus seperti taman dan halaman rumah,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH, Rabu 05 Oktober 2022. Sepeda listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan dalam di jalam umum atau jalan raya. BACA JUGA:Kabag Logistik Polres Muara Enim Cek Kelengkapan Senpi Anggota “Saya mengimbau untuk sepeda listrik itu tidak dijadikan sebagai transportasi apalagi yang mengendarai itu anak-anak kecil, dipakai ke sekolah. Begitu juga sebaliknya digunakan orang dewasa di jalan umum tidak boleh,” imbuhnya. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli, kata dia, silahkan sepeda listrik digunakan di sekitaran kompleks perumahan atau tempat-tempat wisata saja. Lanjut Suwandi, pelarangan itu juga diterapkan karena sepeda listrik minim kelengkapan dan pengemudinya pun tidak melihat usia. “Jadi, seluruh kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak memiliki izin digunakan di jalan raya, itu tidak boleh dioperasikan,” ujarnya. BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Ingatkan Anggota Untuk Tidak Melakukan Pelanggaran Jika masyarakat kedapatan masih ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Jika peringatan itu tidak diindahkan, maka dilakukan upaya penegakkan hukum sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. “Kami selalu berupaya melakukan peringatan, edukasi. Bagi mereka yang tetap melanggar akan dilakukan penegakkan hukum,,” tegasnya. (*)Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Umum Muara Enim
Kamis 06-10-2022,09:38 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #sepeda listrik
#satlantas polres muara enim
#kabupaten muara enim
#jalan umum
#jalan raya
#dilarang beroperasi
#akp suwandi sh
#akbp aris rusdiyanto sik msi
Kategori :
Terkait
Kamis 17-07-2025,16:15 WIB
Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan
Jumat 04-07-2025,16:51 WIB
Tanggapi Aspirasi Masyarakat, BPD Tanjung Terang Gelar Musdesus
Rabu 18-06-2025,17:04 WIB
Reses di Muara Enim, Giri Ramanda Bicara Pemekaran Gelumbang
Selasa 17-06-2025,21:39 WIB
PLTP Lumut Balai Unit 2 Segera Operasional Bupati Tekankan Prioritas Listrik Untuk Lokal
Kamis 29-05-2025,14:29 WIB
Muara Enim Siap Sukseskan Koperasi Merah Putih 256 Desa/Kelurahan Gelar Musdessus
Terpopuler
Rabu 16-07-2025,16:46 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Wacana Pembentukan Tiga Provinsi Baru Menghadapi Tantangan Besar
Rabu 16-07-2025,19:20 WIB
Gerak Cepat, BKPSDM Prabumulih Temukan Puluhan Honorer ‘Siluman’ Pasca Seleksi PPPK
Kamis 17-07-2025,09:08 WIB
SUV Hybrid Terbaru Chery Tiggo Cross CSH Siap Saingi Suzuki Fronx, Fitur Lebih Lengkap!
Rabu 16-07-2025,17:02 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Luwu Raya Sangat Diharapkan Warga
Rabu 16-07-2025,18:00 WIB
Bulog Distribusikan Beras SPHP Ke Pedagang di OKU
Terkini
Kamis 17-07-2025,16:23 WIB
Bentuk Karakter Generasi Muda Disiplin
Kamis 17-07-2025,16:15 WIB
Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan
Kamis 17-07-2025,16:08 WIB
Cegah Peredaran Beras Oplosan, Pemkab Muara Enim Bakal Sidak Pasar
Kamis 17-07-2025,16:06 WIB