MUARA ENIM, PALPOS.ID – Maraknya masyarakat menggunakan sepada listrik berseliweran di jalan umum, menjadi perhatian khusus Satlantas Polres Muara Enim.
Pasalnya, keperuntukan sepada listrik bukan untuk digunakan di jalan raya. Selain itu dianggap berbahaya bagi penggunanya maupun orang lain. “Untuk sepeda listrik sudah jelas belum mendapatkan izin penggunaannya di jalan umum. Sebab sepeda listrik tersebut keperuntukannya di tempat khusus seperti taman dan halaman rumah,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH, Rabu 05 Oktober 2022. Sepeda listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan dalam di jalam umum atau jalan raya. BACA JUGA:Kabag Logistik Polres Muara Enim Cek Kelengkapan Senpi Anggota “Saya mengimbau untuk sepeda listrik itu tidak dijadikan sebagai transportasi apalagi yang mengendarai itu anak-anak kecil, dipakai ke sekolah. Begitu juga sebaliknya digunakan orang dewasa di jalan umum tidak boleh,” imbuhnya. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli, kata dia, silahkan sepeda listrik digunakan di sekitaran kompleks perumahan atau tempat-tempat wisata saja. Lanjut Suwandi, pelarangan itu juga diterapkan karena sepeda listrik minim kelengkapan dan pengemudinya pun tidak melihat usia. “Jadi, seluruh kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak memiliki izin digunakan di jalan raya, itu tidak boleh dioperasikan,” ujarnya. BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Ingatkan Anggota Untuk Tidak Melakukan Pelanggaran Jika masyarakat kedapatan masih ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Jika peringatan itu tidak diindahkan, maka dilakukan upaya penegakkan hukum sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. “Kami selalu berupaya melakukan peringatan, edukasi. Bagi mereka yang tetap melanggar akan dilakukan penegakkan hukum,,” tegasnya. (*)Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Umum Muara Enim
Kamis 06-10-2022,09:38 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #sepeda listrik
#satlantas polres muara enim
#kabupaten muara enim
#jalan umum
#jalan raya
#dilarang beroperasi
#akp suwandi sh
#akbp aris rusdiyanto sik msi
Kategori :
Terkait
Senin 31-03-2025,15:34 WIB
Syiar Islam dan Hiburan Masyarakat Melalui Takbiran Keliling
Jumat 28-03-2025,19:54 WIB
Edison Optimistis Kabupaten Muara Enim Kembali Raih WTP
Kamis 27-03-2025,21:46 WIB
Wujudkan Muara Enim Zero Stunting 2025
Minggu 23-03-2025,17:22 WIB
Realisasikan Program Pupuk Tersedia dan Murah Luncurkan Toko Pupuk Murah Membara di 22 Kecamatan
Selasa 18-03-2025,17:50 WIB
Bupati Minta Perbaikan Jalan dan Penambahan SMA
Terpopuler
Selasa 01-04-2025,19:29 WIB
Filosofi Bunga Mawar, Simbol Kasih Sayang Hingga Ungkapan Kesedihan
Selasa 01-04-2025,18:33 WIB
New Cloud EV: Driving The Future of Comfort
Rabu 02-04-2025,09:32 WIB
Panna Cotta : Manisnya Sejarah dan Keistimewaan dalam Setiap Sajian
Selasa 01-04-2025,21:19 WIB
Personel Lantas Bantu Pengendara Sepeda Motor Terjatuh
Rabu 02-04-2025,10:09 WIB
Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran! BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
Terkini
Rabu 02-04-2025,10:09 WIB
Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran! BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
Rabu 02-04-2025,09:32 WIB
Panna Cotta : Manisnya Sejarah dan Keistimewaan dalam Setiap Sajian
Rabu 02-04-2025,09:21 WIB
Banoffee Pie : Sensasi Manis yang Mewah di Setiap Gigitan
Selasa 01-04-2025,22:04 WIB
Kapolres OKU Rayakan Idul Fitri Bersama Tahanan, Ajak Ikhlas Jalani Proses Hukum
Selasa 01-04-2025,21:57 WIB