MUARA ENIM, PALPOS.ID – Maraknya masyarakat menggunakan sepada listrik berseliweran di jalan umum, menjadi perhatian khusus Satlantas Polres Muara Enim.
Pasalnya, keperuntukan sepada listrik bukan untuk digunakan di jalan raya. Selain itu dianggap berbahaya bagi penggunanya maupun orang lain. “Untuk sepeda listrik sudah jelas belum mendapatkan izin penggunaannya di jalan umum. Sebab sepeda listrik tersebut keperuntukannya di tempat khusus seperti taman dan halaman rumah,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH, Rabu 05 Oktober 2022. Sepeda listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan dalam di jalam umum atau jalan raya. BACA JUGA:Kabag Logistik Polres Muara Enim Cek Kelengkapan Senpi Anggota “Saya mengimbau untuk sepeda listrik itu tidak dijadikan sebagai transportasi apalagi yang mengendarai itu anak-anak kecil, dipakai ke sekolah. Begitu juga sebaliknya digunakan orang dewasa di jalan umum tidak boleh,” imbuhnya. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli, kata dia, silahkan sepeda listrik digunakan di sekitaran kompleks perumahan atau tempat-tempat wisata saja. Lanjut Suwandi, pelarangan itu juga diterapkan karena sepeda listrik minim kelengkapan dan pengemudinya pun tidak melihat usia. “Jadi, seluruh kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak memiliki izin digunakan di jalan raya, itu tidak boleh dioperasikan,” ujarnya. BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Ingatkan Anggota Untuk Tidak Melakukan Pelanggaran Jika masyarakat kedapatan masih ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Jika peringatan itu tidak diindahkan, maka dilakukan upaya penegakkan hukum sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. “Kami selalu berupaya melakukan peringatan, edukasi. Bagi mereka yang tetap melanggar akan dilakukan penegakkan hukum,,” tegasnya. (*)Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Umum Muara Enim
Kamis 06-10-2022,09:38 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #sepeda listrik
#satlantas polres muara enim
#kabupaten muara enim
#jalan umum
#jalan raya
#dilarang beroperasi
#akp suwandi sh
#akbp aris rusdiyanto sik msi
Kategori :
Terkait
Minggu 19-10-2025,18:24 WIB
Muara Enim Raih Double Winner Juara 2 Kreativesia
Rabu 15-10-2025,16:24 WIB
Minta DPR RI Perjuangkan Pemerataan dan Kehandalan Listrik
Selasa 07-10-2025,17:17 WIB
SHGU PT CIFU Tumpang Tindih Dengan SHM Warga Ujan Mas Minta Blokir Perpanjangan SHGU
Jumat 03-10-2025,16:02 WIB
GPM di Lima Desa, 8 Ton Beras Ludes
Kamis 25-09-2025,17:00 WIB
Raperda APBD-P Tahun 2025 Disepakati Rp 4,7 Triliun
Terpopuler
Senin 20-10-2025,20:00 WIB
Motor Naked Mini Kawasaki Z125 Pro 2026 Resmi Meluncur: Kecil Tapi Bertenaga
Senin 20-10-2025,13:59 WIB
Karnaval HUT ke-24 Kota Prabumulih Siap Digelar, Kadin Kominfo: Ada 56 Regu Ikut Serta
Senin 20-10-2025,21:21 WIB
Kadin Sumsel Gelar Expo ke-3, Ada Gerakan Pangan Murah hingga Job Fair
Senin 20-10-2025,14:17 WIB
Hindari Macet! Dishub Prabumulih Imbau Pengendara Gunakan Jalan Lingkar Timur Saat Karnaval
Terkini
Selasa 21-10-2025,10:27 WIB
Rujak Soto : Perpaduan Kuliner Unik yang Menggugah Selera
Selasa 21-10-2025,10:09 WIB
Nasi Sumsum : Kuliner Tradisional yang Kaya Rasa dan Nutrisi
Senin 20-10-2025,21:30 WIB
Kemenkum Sumsel Tekankan Pemenuhan Renaksi sebagai Komitmen Capaian Kinerja ASN
Senin 20-10-2025,21:26 WIB
Honda Genergy di Muara Enim, Dukung Kreativitas dan Edukasi Generasi Muda
Senin 20-10-2025,21:24 WIB