MUARA ENIM, PALPOS.ID – Maraknya masyarakat menggunakan sepada listrik berseliweran di jalan umum, menjadi perhatian khusus Satlantas Polres Muara Enim.
Pasalnya, keperuntukan sepada listrik bukan untuk digunakan di jalan raya. Selain itu dianggap berbahaya bagi penggunanya maupun orang lain. “Untuk sepeda listrik sudah jelas belum mendapatkan izin penggunaannya di jalan umum. Sebab sepeda listrik tersebut keperuntukannya di tempat khusus seperti taman dan halaman rumah,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH, Rabu 05 Oktober 2022. Sepeda listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan dalam di jalam umum atau jalan raya. BACA JUGA:Kabag Logistik Polres Muara Enim Cek Kelengkapan Senpi Anggota “Saya mengimbau untuk sepeda listrik itu tidak dijadikan sebagai transportasi apalagi yang mengendarai itu anak-anak kecil, dipakai ke sekolah. Begitu juga sebaliknya digunakan orang dewasa di jalan umum tidak boleh,” imbuhnya. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli, kata dia, silahkan sepeda listrik digunakan di sekitaran kompleks perumahan atau tempat-tempat wisata saja. Lanjut Suwandi, pelarangan itu juga diterapkan karena sepeda listrik minim kelengkapan dan pengemudinya pun tidak melihat usia. “Jadi, seluruh kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak memiliki izin digunakan di jalan raya, itu tidak boleh dioperasikan,” ujarnya. BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Ingatkan Anggota Untuk Tidak Melakukan Pelanggaran Jika masyarakat kedapatan masih ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Jika peringatan itu tidak diindahkan, maka dilakukan upaya penegakkan hukum sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. “Kami selalu berupaya melakukan peringatan, edukasi. Bagi mereka yang tetap melanggar akan dilakukan penegakkan hukum,,” tegasnya. (*)Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Umum Muara Enim
Kamis 06-10-2022,09:38 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #sepeda listrik
#satlantas polres muara enim
#kabupaten muara enim
#jalan umum
#jalan raya
#dilarang beroperasi
#akp suwandi sh
#akbp aris rusdiyanto sik msi
Kategori :
Terkait
Kamis 30-04-2026,18:32 WIB
Atur Lalin di Titik Rawan Kemacetan
Jumat 06-02-2026,19:30 WIB
Percepat Flyover Muara Enim, Sekda Edward Candra Tekankan Kepastian Hukum dan Sinergi Lintas Instansi
Minggu 01-02-2026,20:00 WIB
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah Terendam Banjir
Minggu 01-02-2026,19:15 WIB
Gencarkan Razia Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Kamis 29-01-2026,16:43 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Lewat Budidaya Cabai dan Ikan Nila
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,10:13 WIB
Freelander Comeback: Dari SUV Lawas Kini Jadi Monster Listrik Canggih, Layak Masuk Indonesia?
Kamis 30-04-2026,10:24 WIB
Resmi Dirilis, Honda Prelude 2026 Sudah Dipesan 280 Unit Meski Harga Hampir Rp 1 Miliar
Kamis 30-04-2026,10:20 WIB
Resep Sambal Ati Ampela, Hidangan Pedas Gurih Favorit Keluarga
Kamis 30-04-2026,10:52 WIB
Veda Ega Cetak Top Speed 222,2 Km/Jam di Moto3 Jerez 2026.
Kamis 30-04-2026,10:13 WIB
Tahu Oseng Kecap, Sajian Sederhana yang Kian Populer di Tengah Tren Kuliner Modern
Terkini
Kamis 30-04-2026,21:36 WIB
Palembang Jadi Tuan Rumah HUT Damkar, Pol PP, dan Satlinmas, Ratu Dewa: Momentum Geliatkan Ekonomi
Kamis 30-04-2026,21:15 WIB
Gubernur Herman Deru Dorong Hilirisasi sebagai Benteng Ekonomi di Forbisda 2026
Kamis 30-04-2026,21:07 WIB
Huawei Pura 90 Pro Series Meluncur, Usung Kamera 200 MP dan AI Canggih untuk Fotografi Profesional
Kamis 30-04-2026,21:01 WIB