MUARA ENIM, PALPOS.ID – Maraknya masyarakat menggunakan sepada listrik berseliweran di jalan umum, menjadi perhatian khusus Satlantas Polres Muara Enim.
Pasalnya, keperuntukan sepada listrik bukan untuk digunakan di jalan raya. Selain itu dianggap berbahaya bagi penggunanya maupun orang lain. “Untuk sepeda listrik sudah jelas belum mendapatkan izin penggunaannya di jalan umum. Sebab sepeda listrik tersebut keperuntukannya di tempat khusus seperti taman dan halaman rumah,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH, Rabu 05 Oktober 2022. Sepeda listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan dalam di jalam umum atau jalan raya. BACA JUGA:Kabag Logistik Polres Muara Enim Cek Kelengkapan Senpi Anggota “Saya mengimbau untuk sepeda listrik itu tidak dijadikan sebagai transportasi apalagi yang mengendarai itu anak-anak kecil, dipakai ke sekolah. Begitu juga sebaliknya digunakan orang dewasa di jalan umum tidak boleh,” imbuhnya. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli, kata dia, silahkan sepeda listrik digunakan di sekitaran kompleks perumahan atau tempat-tempat wisata saja. Lanjut Suwandi, pelarangan itu juga diterapkan karena sepeda listrik minim kelengkapan dan pengemudinya pun tidak melihat usia. “Jadi, seluruh kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak memiliki izin digunakan di jalan raya, itu tidak boleh dioperasikan,” ujarnya. BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Ingatkan Anggota Untuk Tidak Melakukan Pelanggaran Jika masyarakat kedapatan masih ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Jika peringatan itu tidak diindahkan, maka dilakukan upaya penegakkan hukum sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. “Kami selalu berupaya melakukan peringatan, edukasi. Bagi mereka yang tetap melanggar akan dilakukan penegakkan hukum,,” tegasnya. (*)Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Umum Muara Enim
Kamis 06-10-2022,09:38 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #sepeda listrik
#satlantas polres muara enim
#kabupaten muara enim
#jalan umum
#jalan raya
#dilarang beroperasi
#akp suwandi sh
#akbp aris rusdiyanto sik msi
Kategori :
Terkait
Kamis 08-01-2026,19:20 WIB
40 Truk Angkutan Batu Bara Dikandangkan di Terminal Tipe B Petanang Lubuklinggau
Minggu 04-01-2026,18:12 WIB
Dewan Minta Bupati Bentuk Satgas Angkutan Batu Bara
Kamis 01-01-2026,19:21 WIB
Sekda Ajak Songsong 2026 Wujudkan Muara Enim MEMBARA
Minggu 28-12-2025,18:11 WIB
Terobos Antrian, Mobil Innova Profit Dipukul Mundur
Selasa 23-12-2025,15:43 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan KUHP Baru di Kabupaten Muara Enim
Terpopuler
Jumat 16-01-2026,16:01 WIB
Anda Mau Dapat Bantuan Rp600 Ribu Hanya Lewat HP? Ini Cara Daftar Bansos BLT UMKM 2026
Jumat 16-01-2026,08:10 WIB
Brokoli Cah Saus Tiram : Hidangan Sehat dan Lezat yang Mudah Dibuat di Rumah
Jumat 16-01-2026,08:00 WIB
Otak-Otak Chili Oil, Cita Rasa Tradisional dengan Sentuhan Pedas Modern
Jumat 16-01-2026,08:20 WIB
Kerang Dara Saus Padang: Sensasi Pedas dan Gurih yang Menggugah Selera
Jumat 16-01-2026,16:45 WIB
Setir Kanan & Bahasa Indonesia, Denza B5 Sinyal Kuat Siap Dijual di Tanah Air
Terkini
Jumat 16-01-2026,21:58 WIB
Groundbreaking Underpass MIP Lahat, Herman Deru: Wajib Jadi “Trendsetter” Perusahaan Tambang di Sumsel
Jumat 16-01-2026,21:53 WIB
Pisang Panggang Susu Keju Creamy, Camilan Kekinian yang Dijamin Bikin Nagih
Jumat 16-01-2026,21:41 WIB
Kue Oatmeal Kering, Camilan Sehat Serbaguna untuk Bekal Anak hingga Isi Toples Lebaran
Jumat 16-01-2026,21:23 WIB