MUARA ENIM, PALPOS.ID – Maraknya masyarakat menggunakan sepada listrik berseliweran di jalan umum, menjadi perhatian khusus Satlantas Polres Muara Enim.
Pasalnya, keperuntukan sepada listrik bukan untuk digunakan di jalan raya. Selain itu dianggap berbahaya bagi penggunanya maupun orang lain. “Untuk sepeda listrik sudah jelas belum mendapatkan izin penggunaannya di jalan umum. Sebab sepeda listrik tersebut keperuntukannya di tempat khusus seperti taman dan halaman rumah,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH, Rabu 05 Oktober 2022. Sepeda listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan dalam di jalam umum atau jalan raya. BACA JUGA:Kabag Logistik Polres Muara Enim Cek Kelengkapan Senpi Anggota “Saya mengimbau untuk sepeda listrik itu tidak dijadikan sebagai transportasi apalagi yang mengendarai itu anak-anak kecil, dipakai ke sekolah. Begitu juga sebaliknya digunakan orang dewasa di jalan umum tidak boleh,” imbuhnya. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli, kata dia, silahkan sepeda listrik digunakan di sekitaran kompleks perumahan atau tempat-tempat wisata saja. Lanjut Suwandi, pelarangan itu juga diterapkan karena sepeda listrik minim kelengkapan dan pengemudinya pun tidak melihat usia. “Jadi, seluruh kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak memiliki izin digunakan di jalan raya, itu tidak boleh dioperasikan,” ujarnya. BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Ingatkan Anggota Untuk Tidak Melakukan Pelanggaran Jika masyarakat kedapatan masih ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Jika peringatan itu tidak diindahkan, maka dilakukan upaya penegakkan hukum sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. “Kami selalu berupaya melakukan peringatan, edukasi. Bagi mereka yang tetap melanggar akan dilakukan penegakkan hukum,,” tegasnya. (*)Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Umum Muara Enim
Kamis 06-10-2022,09:38 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #sepeda listrik
#satlantas polres muara enim
#kabupaten muara enim
#jalan umum
#jalan raya
#dilarang beroperasi
#akp suwandi sh
#akbp aris rusdiyanto sik msi
Kategori :
Terkait
Jumat 09-10-2026,20:20 WIB
Herman Deru Pastikan Percepatan Lima Fly Over di Muara Enim Berjalan Sesuai Target
Kamis 01-10-2026,20:55 WIB
Dua Motor Senggolan, Satu Tewas Terlindas Bus
Selasa 22-09-2026,16:52 WIB
Syukuran HUT Lalu Lintas ke-71, Polres Muara Enim Gelar Potong Tumpeng
Selasa 22-09-2026,16:47 WIB
Motor Tabrak Dump Truk, Pengendara Patah Kaki
Kamis 17-09-2026,19:10 WIB
Adriansyah Mantapkan Diri Jadi Calon Ketua Golkar Muara Enim
Terpopuler
Minggu 11-10-2026,09:20 WIB
Modal 35 Hari, Toyota Hilux Rangga Berubah Jadi SUV Klasik Mirip Land Cruiser.
Minggu 11-10-2026,09:15 WIB
Piaggio Perkuat Hak Desain Vespa Primavera, Miniaturnya Ikut Terlindungi Makin Sulit Ditiru.
Minggu 11-10-2026,09:24 WIB
Triumph Thruxton 400 vs Tracker 400: Selisih Rp6 Juta, Pilih Mana?
Minggu 11-10-2026,16:56 WIB
Pemekaran Wilayah Pulau Jawa: Wacana Pembentukan DOB Di Jawa Tengah Dan Banten Mulai Bermunculan
Minggu 11-10-2026,09:10 WIB
Bubur Manado, Kuliner Khas Sulawesi Utara yang Lezat, Bergizi, dan Sarat Tradisi
Terkini
Minggu 11-10-2026,21:24 WIB
Tidak Terdeteksi Hotspot, Kualitas Udara Prabumulih Memburuk, Kalaksa BPBD Ungkap Dugaan Asal Kabut Asap
Minggu 11-10-2026,21:16 WIB
Melawan Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curat di Cambai Tersungkur Ditembak Tim Gabungan Polres Prabumulih
Minggu 11-10-2026,21:09 WIB
Penusuk Ayah Kandung dan Kades di Ogan Ilir diduga Akibat Pengaruh Narkoba
Minggu 11-10-2026,21:03 WIB
Polsek Batanghari Leko Imbau Warga Hindari Musik DJ dan Pembakaran Lahan
Minggu 11-10-2026,20:49 WIB