MUARA ENIM, PALPOS.ID – Maraknya masyarakat menggunakan sepada listrik berseliweran di jalan umum, menjadi perhatian khusus Satlantas Polres Muara Enim.
Pasalnya, keperuntukan sepada listrik bukan untuk digunakan di jalan raya. Selain itu dianggap berbahaya bagi penggunanya maupun orang lain. “Untuk sepeda listrik sudah jelas belum mendapatkan izin penggunaannya di jalan umum. Sebab sepeda listrik tersebut keperuntukannya di tempat khusus seperti taman dan halaman rumah,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH, Rabu 05 Oktober 2022. Sepeda listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan dalam di jalam umum atau jalan raya. BACA JUGA:Kabag Logistik Polres Muara Enim Cek Kelengkapan Senpi Anggota “Saya mengimbau untuk sepeda listrik itu tidak dijadikan sebagai transportasi apalagi yang mengendarai itu anak-anak kecil, dipakai ke sekolah. Begitu juga sebaliknya digunakan orang dewasa di jalan umum tidak boleh,” imbuhnya. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli, kata dia, silahkan sepeda listrik digunakan di sekitaran kompleks perumahan atau tempat-tempat wisata saja. Lanjut Suwandi, pelarangan itu juga diterapkan karena sepeda listrik minim kelengkapan dan pengemudinya pun tidak melihat usia. “Jadi, seluruh kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak memiliki izin digunakan di jalan raya, itu tidak boleh dioperasikan,” ujarnya. BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Ingatkan Anggota Untuk Tidak Melakukan Pelanggaran Jika masyarakat kedapatan masih ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Jika peringatan itu tidak diindahkan, maka dilakukan upaya penegakkan hukum sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. “Kami selalu berupaya melakukan peringatan, edukasi. Bagi mereka yang tetap melanggar akan dilakukan penegakkan hukum,,” tegasnya. (*)Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Umum Muara Enim
Kamis 06-10-2022,09:38 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #sepeda listrik
#satlantas polres muara enim
#kabupaten muara enim
#jalan umum
#jalan raya
#dilarang beroperasi
#akp suwandi sh
#akbp aris rusdiyanto sik msi
Kategori :
Terkait
Senin 29-06-2026,16:44 WIB
Laka Maut, Pelajar Meninggal Usai Ditabrak Bus Karyawan PT MUM
Rabu 24-06-2026,19:10 WIB
Yamaha vs Honda, IRT Tewas Dilokasi Kejadian
Selasa 23-06-2026,21:10 WIB
Dandim 0402/OKI Pimpin Upacara Pemakaman Militer Almarhum Kopda Robi Angriawan
Senin 22-06-2026,19:10 WIB
Dua Pelajar Alami Kecelakaan Maut, Satu Tewas Terlindas Truk
Jumat 19-06-2026,16:46 WIB
Gerak Cepat Tindak Lanjuti Kerusakan Jembatan Lingga 2
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,13:21 WIB
Skutik Rasa Motor Tempur! Aprilia SR Tribute Edition Tampil dengan Motif Kamuflase
Sabtu 04-07-2026,18:57 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Provinsi Sumatera Timur Harus Dikubur Sementara Waktu
Sabtu 04-07-2026,13:31 WIB
Langka! Vespa Edizione Ottantesimo Resmi Meluncur, Harga Tembus Rp286 Jutaan
Sabtu 04-07-2026,13:06 WIB
Porsche Cayenne Turun Harga Gila-Gilaan! Selisih Hampir Rp 1,2 Miliar!
Terkini
Minggu 05-07-2026,08:58 WIB
Udang Saus Padang Kian Digemari, Perpaduan Rasa Pedas dan Gurih Jadi Favorit Masyarakat
Minggu 05-07-2026,08:48 WIB
Tumis Kecipir Kembali Dilirik, Hidangan Sederhana yang Kaya Gizi dan Ramah di Kantong
Minggu 05-07-2026,08:35 WIB
Kangkung Saus Padang, Kreasi Kuliner Sederhana yang Kian Digemari Masyarakat
Sabtu 04-07-2026,21:00 WIB
48 Personel Polres Lubuklinggau Naik Pangkat, Kapolres: Jabatan Baru Harus Dibayar dengan Kinerja Lebih Baik
Sabtu 04-07-2026,20:50 WIB