MUARA ENIM, PALPOS.ID – Maraknya masyarakat menggunakan sepada listrik berseliweran di jalan umum, menjadi perhatian khusus Satlantas Polres Muara Enim.
Pasalnya, keperuntukan sepada listrik bukan untuk digunakan di jalan raya. Selain itu dianggap berbahaya bagi penggunanya maupun orang lain. “Untuk sepeda listrik sudah jelas belum mendapatkan izin penggunaannya di jalan umum. Sebab sepeda listrik tersebut keperuntukannya di tempat khusus seperti taman dan halaman rumah,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH, Rabu 05 Oktober 2022. Sepeda listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan dalam di jalam umum atau jalan raya. BACA JUGA:Kabag Logistik Polres Muara Enim Cek Kelengkapan Senpi Anggota “Saya mengimbau untuk sepeda listrik itu tidak dijadikan sebagai transportasi apalagi yang mengendarai itu anak-anak kecil, dipakai ke sekolah. Begitu juga sebaliknya digunakan orang dewasa di jalan umum tidak boleh,” imbuhnya. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli, kata dia, silahkan sepeda listrik digunakan di sekitaran kompleks perumahan atau tempat-tempat wisata saja. Lanjut Suwandi, pelarangan itu juga diterapkan karena sepeda listrik minim kelengkapan dan pengemudinya pun tidak melihat usia. “Jadi, seluruh kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak memiliki izin digunakan di jalan raya, itu tidak boleh dioperasikan,” ujarnya. BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Ingatkan Anggota Untuk Tidak Melakukan Pelanggaran Jika masyarakat kedapatan masih ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Jika peringatan itu tidak diindahkan, maka dilakukan upaya penegakkan hukum sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. “Kami selalu berupaya melakukan peringatan, edukasi. Bagi mereka yang tetap melanggar akan dilakukan penegakkan hukum,,” tegasnya. (*)Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Umum Muara Enim
Kamis 06-10-2022,09:38 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #sepeda listrik
#satlantas polres muara enim
#kabupaten muara enim
#jalan umum
#jalan raya
#dilarang beroperasi
#akp suwandi sh
#akbp aris rusdiyanto sik msi
Kategori :
Terkait
Minggu 04-05-2025,18:51 WIB
Warga Pakpak Barat Ditemukan Membusuk Didalam Kebun Karet
Senin 28-04-2025,19:35 WIB
Wujudkan Muara Enim MEMBARA, DPPPA Inisiasi Isbat Nikah Massal
Kamis 17-04-2025,19:56 WIB
Edison Tekankan Camat dan Kabag Sinergi Dukung Muara Enim MEMBARA
Senin 14-04-2025,18:45 WIB
Gubernur Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota Melalui Bangubsus
Rabu 02-04-2025,19:32 WIB
Pulang Kampung Halaman Istri, Cik Ujang Ziarah ke Makam Ayah Mertua
Terpopuler
Rabu 07-05-2025,14:42 WIB
Citroën FAF: Mobil Sederhana yang Kini Jadi Ikon Klasik dan Viral.
Rabu 07-05-2025,14:37 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Kertajati, Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Sekitar BIJB
Rabu 07-05-2025,10:30 WIB
Truk Pikap Chevrolet 1957 dengan Kabin 6 Penumpang: Legenda Langka di Dunia Otomotif.
Rabu 07-05-2025,14:33 WIB
Realme Note 60x: Smartphone Tangguh dengan Harga Terjangkau dan Layar 90Hz
Terkini
Rabu 07-05-2025,21:57 WIB
Didukung BRI, Liga Kompas U-14 2024/2025 Jadi Ajang Pembinaan Sepak Bola Usia Dini Terbesar di Indonesia
Rabu 07-05-2025,19:53 WIB
Realme Note 60x Hadir dengan RAM 26GB dan ROM 256GB, Siap Gempur Pasar Kelas Menengah
Rabu 07-05-2025,19:51 WIB
Wabup Ogan Ilir Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Asap Karhutla 2025
Rabu 07-05-2025,19:48 WIB