MUARA ENIM, PALPOS.ID – Maraknya masyarakat menggunakan sepada listrik berseliweran di jalan umum, menjadi perhatian khusus Satlantas Polres Muara Enim.
Pasalnya, keperuntukan sepada listrik bukan untuk digunakan di jalan raya. Selain itu dianggap berbahaya bagi penggunanya maupun orang lain. “Untuk sepeda listrik sudah jelas belum mendapatkan izin penggunaannya di jalan umum. Sebab sepeda listrik tersebut keperuntukannya di tempat khusus seperti taman dan halaman rumah,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH, Rabu 05 Oktober 2022. Sepeda listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan dalam di jalam umum atau jalan raya. BACA JUGA:Kabag Logistik Polres Muara Enim Cek Kelengkapan Senpi Anggota “Saya mengimbau untuk sepeda listrik itu tidak dijadikan sebagai transportasi apalagi yang mengendarai itu anak-anak kecil, dipakai ke sekolah. Begitu juga sebaliknya digunakan orang dewasa di jalan umum tidak boleh,” imbuhnya. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli, kata dia, silahkan sepeda listrik digunakan di sekitaran kompleks perumahan atau tempat-tempat wisata saja. Lanjut Suwandi, pelarangan itu juga diterapkan karena sepeda listrik minim kelengkapan dan pengemudinya pun tidak melihat usia. “Jadi, seluruh kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak memiliki izin digunakan di jalan raya, itu tidak boleh dioperasikan,” ujarnya. BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Ingatkan Anggota Untuk Tidak Melakukan Pelanggaran Jika masyarakat kedapatan masih ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Jika peringatan itu tidak diindahkan, maka dilakukan upaya penegakkan hukum sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. “Kami selalu berupaya melakukan peringatan, edukasi. Bagi mereka yang tetap melanggar akan dilakukan penegakkan hukum,,” tegasnya. (*)Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Umum Muara Enim
Kamis 06-10-2022,09:38 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #sepeda listrik
#satlantas polres muara enim
#kabupaten muara enim
#jalan umum
#jalan raya
#dilarang beroperasi
#akp suwandi sh
#akbp aris rusdiyanto sik msi
Kategori :
Terkait
Jumat 06-02-2026,19:30 WIB
Percepat Flyover Muara Enim, Sekda Edward Candra Tekankan Kepastian Hukum dan Sinergi Lintas Instansi
Minggu 01-02-2026,20:00 WIB
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah Terendam Banjir
Minggu 01-02-2026,19:15 WIB
Gencarkan Razia Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Kamis 29-01-2026,16:43 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Lewat Budidaya Cabai dan Ikan Nila
Kamis 22-01-2026,16:57 WIB
Ratusan Warga Gunung Megang Dalam Geruduk Kantor Bupati, Tuntut Solusi Tanah Pasar Kalangan
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,12:29 WIB
Suzuki DR150 ABS 2026 Hadir dengan Karburator dan ABS, Motor Trail Harian yang Simpel
Sabtu 14-03-2026,16:34 WIB
Asrama Putra Ponpes Al Furqon Prabumulih Terbakar, 24 Lemari dan Kasur Hangus
Sabtu 14-03-2026,12:41 WIB
Kenalan dengan Ineos Grenadier Quartermaster, Pikap Premium Penantang Toyota Land Cruiser 79
Sabtu 14-03-2026,08:05 WIB
Gemblong Ubi Ungu, Camilan Tradisional yang Kembali Populer
Sabtu 14-03-2026,12:21 WIB
Jangan Asal Berangkat! Ini Persiapan Penting Mudik Pakai Mobil Tua
Terkini
Sabtu 14-03-2026,20:43 WIB
Kemenkum Sumsel Sambut Hangat Peserta Mudik Bersama Kementerian Hukum 2026
Sabtu 14-03-2026,20:37 WIB
Kemenkum Sumsel Harmonisasi Lima Raperkada THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026
Sabtu 14-03-2026,20:29 WIB
Polytron Evo, Motor Listrik dengan Jarak Tempuh 200 Km dan Tiga Mode Berkendara, Cocok untuk Mudik Lebaran
Sabtu 14-03-2026,20:24 WIB
Kira Pembeli Biasa, Ternyata Polisi: Pengedar Sabu 25 Gram di PALI Ditangkap Saat Transaksi
Sabtu 14-03-2026,20:17 WIB