Tahun 2023 Warga Muba Bisa Buat Paspor di Sekayu

Selasa 11-10-2022,15:57 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang

SEKAYU, PALPOS.ID - Setelah menjajaki kerjasama sejak tahun 2020 lalu, akhirnya secara resmi Pemkab Muba bersama Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK).

Hal ini tertuang dalam Perjanjian kerjasama (PKS), Selasa 11 Oktober 2022 di Audiensi Bupati Muba.

Yang mana salah satu bagian kerjasama tersebut UKK di Sekayu nantinya dapat melayani pembuatan paspor untuk masyarakat Muba yang direncanakan mulai operasional pada tahun 2023.

"Jadi tidak perlu jauh-jauh lagi masyarakat Sekayu mau buat paspor ke Palembang, kita sudah siapkan UKK Imigrasi," ungkap Pj Bupati Muba, Drs Apriyadi MSi.

BACA JUGA:BPBD Muba Ajak Semua Elemen Masyarakat Untuk Waspada dan Jaga Lingkungan

Menurutnya, pembentukan UKK sudah sangat tepat didirikan di Kota Sekayu. "Pelayanan Administrasi khususnya pembuatan paspor bisa lebih mudah diperoleh warga Muba," terangnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herdaus mengapresiasi kegetolan Pemkab Muba untuk mendirikan UKK Imigrasi di Sekayu.

"Setelah PKS ini akan kami laporkan ke Jakarta untuk segera direalisasikan agar pelayanan UKK di Sekayu bisa berjalan," ucapnya.

Ia menambahkan, ada beberapa tupoksi yang akan dilaksanakan pada UKK Imigrasi di Sekayu nantinya.

BACA JUGA:Pemkab Muba Dorong Pengembangan Ekonomi Masyarakat Melalui Sektor Komoditi

"Semuanya tertuang di dalam PKS, semoga sinergi ini dirasakan bermanfaat oleh masyarakat Muba," tandasnya. (*)

Kategori :