JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari sementara cuti bersama sebanyak delapan hari, kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari sementara cuti bersama delapan hari sehingga total 24 hari, " ujar Menko PMK Muhadjir Effendy usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 di Jakarta, kemarin. Muhadjir mengatakan penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Muhadjir menambahkan, Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10). Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu: - 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi - 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili - 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW - 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 - 7 April : Wafat Isa Almasih - 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H - 1 Mei : Hari Buruh Internasional - 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih - 1 Juni : Hari Lahir Pancasila - 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE - 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H - 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H - 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI - 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW - 25 Desember : Hari Raya Natal Sementara itu, penetapan Libur Cuti Bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut: 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili 23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 21, 24 - 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H 2 Juni : Hari Raya Waisak 26 Desember : Hari Raya Natal Sehingga total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari. (ant)Catat ! Pemerintah Telah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Selasa 11-10-2022,16:39 WIB
Editor : Zen Bae
Kategori :
Terkait
Selasa 15-07-2025,11:46 WIB
Dandim 0402/OKI Tekankan Sinergi Antara TNI, Pemerintah dan Petani
Selasa 25-03-2025,13:53 WIB
Saat Libur Idulfitri tahun 2025 Dukcapil Muba Tetap Melayani warga, lihat jadwalnya
Senin 03-02-2025,22:21 WIB
Pusri Pastikan Stok Pupuk Awal Tahun Aman sesuai Ketentuan
Selasa 19-11-2024,18:56 WIB
RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas
Senin 18-11-2024,12:29 WIB
Tim 8 Sumsel Usulkan Pembentukan Ormas Nasional demi Pengawasan Program Pemerintah
Terpopuler
Kamis 17-07-2025,11:39 WIB
Timnas Voli Putra U-16 Indonesia Takluk 0-3 dari Pakistan
Kamis 17-07-2025,09:08 WIB
SUV Hybrid Terbaru Chery Tiggo Cross CSH Siap Saingi Suzuki Fronx, Fitur Lebih Lengkap!
Kamis 17-07-2025,17:18 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Wacana Pembentukan 3 Provinsi Baru Mendapat Dukungan Masyarakat Setempat
Kamis 17-07-2025,16:56 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Tana Toraja Kembali Bergulir
Terkini
Kamis 17-07-2025,23:12 WIB
Riset IPSOS: Tren Pilihan UMKM & Brand Lokal dalam Menggunakan Platform E-Commerce
Kamis 17-07-2025,19:29 WIB
Perbandingan Redmi 13x vs Infinix Hot 60i: Mana yang Lebih Unggul di Kelas Harga Rp2-3 Jutaan?
Kamis 17-07-2025,19:00 WIB
Anak Sekolah Makin Semangat, Seragam Gratis Pemkot Prabumulih Bantu Ringankan Beban Orang Tua
Kamis 17-07-2025,18:40 WIB
Curi Mesin Genset Warga Sangdes diamankan
Kamis 17-07-2025,18:30 WIB