Polres Empat Lawang Ungkap Protitusi Anak Dibawah Umur

Minggu 16-10-2022,19:38 WIB
Reporter : Padri
Editor : Eco

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Tim Elang Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus protitusi/perdagangan anak di bawah umur, Kamis (14/10). Pelaku yakni M Lukman (22) alias Momon warga Kelurahan Pasar Ulu Rt.01. Rw.02 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, yang diduga sebagai Mucikari.

 

Ia ditangkap bersama pelanggannya Dandi Nodiansyah (22) warga Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi setelah melakukan hubungan intim bersama Korban "A" di Hotel Aceng yang bertempat di Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi.

 

Diketahui hotel Aceng tersebut diduga sering kali dijadikan tamu sebagai tempat mesum dan juga diduga menyediakan "SPA".

 

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kasi Humas AKP Hidayat, mengatakan pelaku (Mucikari) bersama pelanggannya (Dandi Nodiansyah) ditangkap di Kamar nomor 5 (Lima) hotel Aceng, Kamis (13/10), sekira pukul 23.00 WIB.

 

Dijelaskan AKP Hidayat lebih rinci, setelah Nodi selesai melakukan persetubuhan terhadap korban A, korbanpun keluar kamar untuk meminjam korek api kepada Momon untuk menghidupkan rokok pelanggan.

 

Namun, saat korban A kembali ke kamarnya, bersamaan itu ada mobil warna putih milik warga yang stop tepat di depan kamar nomor lima tersebut.

 

"Banyak masyarakat keluar dari mobil warna putih tersebut dan langsung menerobos kamar nomor 5 (lima). Dan Korban A dan pelaku (Momon) bersama pelanggannya (Dandi) langsung dibawa ke Kantor Polres Empat Lawang untuk diamankan terlebih dahulu," Kata AKP Hidayat, Minggu (16/10).

 

Masih dikatakan Hidayat, pelaku menjual korban A kepada Dandi sebesar 500 ribu rupiah dengan rincian 150 untuk hotel, 100 untuk mucikari dan Korban dibayar 250 ribu.

Kategori :