Polres Empat Lawang Ungkap Protitusi Anak Dibawah Umur

Minggu 16-10-2022,19:38 WIB
Reporter : Padri
Editor : Eco

 

"Pelaku dikenakan perkara tindak Pidana Persetubuhan Jo Penjualan dan atau Perdagangan Orang, Sebagaimana dimaksud Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh ) tahun penjara," pungkasnya. (*)

Kategori :