"Pelaku dikenakan perkara tindak Pidana Persetubuhan Jo Penjualan dan atau Perdagangan Orang, Sebagaimana dimaksud Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh ) tahun penjara," pungkasnya. (*)