JAKARTA, PALPOS.ID – Divisi Propam Polri batal melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa, Senin 17 Oktober 2022.
Batalnya pemeriksaan mantan Kapolda Sumatera Barat atau Sumbar, dan sempat mendapat TR sebagai Kapolda Jawa Timur alias Jatim itu, karena Teddy mendadak mengaku sakit. Akibat ulah sang jenderal, akhirnya Propam menyiapkan dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatannya. Akan tetapi, penyidik Propam belum mengetahui pasti penyakit apa yang diderita Teddy Minahasa tersebut. BACA JUGA:Kapolri Minta Proses Pemecatan Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa Namun untuk pemeriksaan terhadap lima saksi terkait dugaan pelanggaran etik Irjen Pol Teddy Minahasa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Demikian ditegaskan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2022 sore. Menurut Nurul Azizah, jelang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Irjen Teddy Minahasa berulah. Akibatnya, Irjen Teddy Minahasa yang sedianya diperiksa Divisi Propam Polri, batal dilakukan. BACA JUGA:Anggota DPR Ahmad Sahroni Sebut Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa itu dilakukan terkait dugaan pelanggaran etik. Itu lantaran mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut mendadak mengeluh sakit. Kendati demikian, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengaku belum mengetahui persis sakit yang tiba-tiba diderita Teddy Minahasa. Pasalnya, Teddy Minahasa baru meminta diperiksa oleh tim dokter pada hari ini. BACA JUGA:Kapolri Terbitkan STR 2 Polwan Naik Pangkat jadi Pati Polri “Rencana hari ini pemeriksaan IJP TM. Namun, yang bersangkutan kurang sehat maka minta pemeriksaan oleh dokter,” ujarnya di Mabes Polri. Dengan demikian, rencana pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri yang sudah dijadwalkan pun batal. “Dan pemeriksaan terkait etik diundur,” sambung Nurul. Kendati demikian, Nurul memastikan pemeriksaan etik oleh Divisi Propam Polri tetap berjalan. BACA JUGA:Terseret Konsorsium 303, Dua Jenderal Alumni Akpol 94 Gagal Total Antar Ferdy Sambo jadi Kapolri Pemeriksaan dilakukan terhadap lima saksi, kecuali Teddy Minahasa. “Hari ini telah diperiksa lima orang saksi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Irjen IJP TM,” kata Nurul. Kaki Tangan Irjen Teddy Minahasa Tinggal Dipecat Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan, 4 anggota Polri yang terseret kasus Irjen Teddy Minahasa telah dibebastugaskan. Keempatnya adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol KS, Aiptu J, dan Aipda AD. “Sudah nonjob semua,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin 17 Oktober 2022. Zulpan memastikan, keempat kaki tangan Irjen Teddy itu tidak hanya dicopot dari jabatan masing-masing, tetapi juga akan dipecat. BACA JUGA:Efektivitas Kinerja, Kapolri Bubarkan Satgassus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo “Pimpinan Polda Metro Jaya sudah secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat,red),” tegasnya. Zulpan juga memastikan proses hukum terhadap enam warga sipil yang jadi tersangka tetap dilanjutkan di Polda Metro Jaya. Untuk diketahui, AKBP Dody Prawiranegara saat ini menjabat sebagai Kabag Pengadaan dan Biro Logistik Polda Sumatera Barat. Sementara Kompol KS adalah Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok. BACA JUGA:Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Mutasi 25 Anggota Polisi Sedangkan Aiptu J adalah anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Aipda AD adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat. (AdeGP/pojoksatu)Irjen Pol Teddy Minahasa Mendadak Sakit Saat Akan Diperiksa Propam Polri
Selasa 18-10-2022,10:44 WIB
Editor : Bambang
Tags : #teddy minahasa
#teddy batal diperiksa propam
#mendadak sakit
#mantan kapolda sumbar
#kombes pol nurul azizah
#kapolda jatim
#irjen pol teddy minahasa
#divhumas polri
#diperiksa propam polri
Kategori :
Terkait
Rabu 10-05-2023,00:09 WIB
Bingung Vonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Banding, Ini Kata Hotman Paris...
Selasa 09-05-2023,22:59 WIB
Teddy Minahasa Mantan Kapolda Sumbar Divonis Seumur Hidup, JPU Iwan Ginting Bilang Ini...
Selasa 09-05-2023,22:28 WIB
Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Mantan Kapolda Sumbar Lolos Hukuman Mati
Rabu 19-04-2023,00:34 WIB
JPU Tolak Pledoi Teddy Minahasa dan Tetap Tuntut Hukuman Mati...
Sabtu 15-04-2023,05:46 WIB
Teddy Minahasa Akui Tuntutan Mati ‘Pesanan’ Oknum di Institusi Polri, yang Benar Jenderal!!!
Terpopuler
Selasa 14-10-2025,10:16 WIB
Honda S2000 Roadster VTEC 2.0 M/T 1999: Roadster Legendaris yang Menggetarkan Dunia Otomotif
Selasa 14-10-2025,09:31 WIB
Lebih Hemat dari Mobil Bensin? Ini Biaya Perawatan Tahunan Polytron G3 dan G3+.
Selasa 14-10-2025,11:19 WIB
Lakukan Penyamaran, Unit Idik 1 Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangka 2 Bandar dan Sita 19 Paket Sabu
Selasa 14-10-2025,11:06 WIB
Nissan X-Trail e-POWER Meluncur di Palembang: Akselerasi Instan, Irit, dan Siap Taklukkan Semua Medan
Selasa 14-10-2025,11:15 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Prancis Ditahan Imbang Islandia 2-2
Terkini
Selasa 14-10-2025,18:17 WIB
Pelatih Sriwijaya FC Dinonaktifkan, Manajemen Tegaskan Bukan Karena Hasil Pertandingan
Selasa 14-10-2025,17:37 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Wacana Pembentukan 8 Kabupaten Baru Menciptakan Pemerataan Ekonomi
Selasa 14-10-2025,17:10 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Wacana Pembentukan Kabupaten Siasia Agar Responsif Terhadap Warga
Selasa 14-10-2025,16:51 WIB
Rapat Analisa SIPKUMHAM, Kemenkum Sumsel Soroti Kebijakan Angkutan Barang dan Keselamatan Jalan
Selasa 14-10-2025,16:48 WIB