PALI, PALPOS.ID – Puluhan warga mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli PALI (AMMPP), gelar unjuk rasa.
Unjuk rasa massa AMMPP itu dilakukan di Kantor Bupati PALI Km 10 Kecamatan Talang Ubi, Senin 17 Oktober 2022. Intinya massa mendesak Bupati PALI untuk mencabut izin melintas angkutan batubara. Sebab, tak ada manfaat bagi masyarakat PALI. Bahkan, dengan melintasnya aktivitas angkutan batubara itu, juga membuat rusak sejumlah ruas jalan di Kabupaten PALI. BACA JUGA:Jembatan Penghubung Prabumulih-PALI Rusak Berat Dengan dimediasi Wabup PALI Drs H Soemarjono, perwakilan pengunjuk rasa sempat duduk bersama dengan perwakilan perusahaan batubara. Yakni perusahaan tambang batubara PT Bumi Sekundang Enim Energy (BSEE), dan PT Mitra Artha Sinergy (MAS), selaku transportir batubara. "Kami minta hentikan aktivitas angkutan batubara dihentikan dan kepada Pemkab PALI untuk mencabut izin angkutan batubara. Banyak jalan rusak akibat aktivitas itu," ucap Koordinator aksi, Yogi S Memet, Senin 17 Oktober 2022. Koordinator aksi Yogi S Memet mengatakan, aksi damai yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Kabupaten PALI. BACA JUGA:Modus Pura-pura Bertanya, Warga PALI Rampok Motor di Muba "Kami bergerak atas dasar nurani dan kepedulian terhadap masyarakat banyak, kepedulian dengan infrastruktur yang telah dibangun dari uang rakyat," katanya. Ia menerangkan, ada tiga poin tuntutan penting, terkait aktivitas angkutan batubara yang melintas dijalan umum tersebut. "Ada tiga poin penting. Pertama mendesak Pemda PALI menghentikan angkutan Batu bara menlintasi jalan umum. Kedua mendesak Bupati PALI mencabut izin melintas PT EPI tertanggal 10 november 2021. BACA JUGA:Rumah Terbakar di Kabupaten PALI, Nenek Jueni Tewas Terpanggang ‘’Ketiga meminta PT EPI dan PT BSEE memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat aktivitas armada batubara," terangnya. Setelah alot melakukan perundingan, akhirnya pertemuan itu berakhir damai dan menghasilkan enam poin kesepakatan bersama. Adapun poin kesepakatan antara pengunjuk rasa dan pihak PT BSEE dan PT MAS. Diantaranya, PT BSEE melaksanakan CSR sesuai perundang-undangan yang berlaku. PT BSEE dan PT Mitra Artha Sinergi (MAS) memperhatikan dampak lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu. BACA JUGA:Analogikan Kekerasan Mr P Seperti Mentimun, Zoya Amirin Ngaku Paling Disukai Perempuan PT MAS berkewajiban segara memperbaiki jalan yang rusak akibat kegiatan operasional angkutan batubara dengan berkoordinasi dengan Dinas PUTR. Untuk kendaraan operasional batubara yang bernomor polisi diluar Sumsel agar dihentikan sementara untuk operasi. Pihak PT MAS mengatur jumlah armada pengangkutan tidak secara serentak yang dapat menimbulkan atau mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar. Agar tonase muatan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yaitu maksimal 8,5 ton. (*)AMMPP Desak Bupati PALI Cabut Izin Melintas Angkutan Batubara
Selasa 18-10-2022,14:13 WIB
Editor : Bambang
Tags : #yogi s memet
#wabup pali
#pt mitra artha sinergy
#pt bumi sekundang enim energy
#drs h soemarjono
#desak bupati pali
#cabut izin melintas
#angkutan batubara
#ammpp
Kategori :
Terkait
Kamis 27-02-2025,21:50 WIB
BBPJN Rencanakan Tutup Akses Jembatan Enim II 2 Bulan Selama Perbaikan
Jumat 05-04-2024,22:33 WIB
Polres OKU Larang Angkutan Batubara Melintas Selama Arus Mudik
Rabu 07-02-2024,16:55 WIB
KAI Divre Tanjungkarang Angkut 25,4 Juta Ton Batubara Selama 2023
Minggu 24-12-2023,20:04 WIB
Libur Nataru, Angkutan Batubara Putar Balik
Sabtu 07-10-2023,13:36 WIB
Terdampak Debu Jalan Batubara PT MMJ Penghasilan Kebun Warga Desa Pangkalan Bayat Menurun
Terpopuler
Selasa 27-05-2025,16:15 WIB
Dugaan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin: Nama Mantan Ketua DPRD Sumsel Disebut, JPU Beberkan Alur Fee Proyek
Selasa 27-05-2025,14:35 WIB
Sumba Menanti Provinsi Baru: Potensi Wisata dan Energi Terbarukan di Calon Provinsi Sumba Utara
Selasa 27-05-2025,10:06 WIB
Mengenal Kuliner Frankie : Hidangan Khas India yang Mendunia
Selasa 27-05-2025,10:49 WIB
TC Timnas di Bali Dimulai! 23 Pemain Gabung, Jelang Lawan China & Jepang
Selasa 27-05-2025,10:29 WIB
IceSense Design: Teknologi Pendingin Berbasis Graphene yang Ubah Standar Panas Smartphone
Terkini
Selasa 27-05-2025,21:25 WIB
ID Pelanggan Diblokir Sepihak, Pelanggan PLN Ancam Akan Mengadu ke Ombudsmen dan YLKI
Selasa 27-05-2025,21:19 WIB
Ogan Ilir Kembali Raih WTP dari BPK Atas Laporan Keuangan Tahun 2024
Selasa 27-05-2025,21:12 WIB
Power That Never Stop: 2025 Flagship Killer, realme GT 7 Series Resmi Diluncurkan Secara Global di Paris
Selasa 27-05-2025,21:02 WIB
Ditjen AHU Siap Kawal Regulasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Provinsi Sumatera Selatan
Selasa 27-05-2025,20:52 WIB