PALI, PALPOS.ID – Puluhan warga mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli PALI (AMMPP), gelar unjuk rasa.
Unjuk rasa massa AMMPP itu dilakukan di Kantor Bupati PALI Km 10 Kecamatan Talang Ubi, Senin 17 Oktober 2022. Intinya massa mendesak Bupati PALI untuk mencabut izin melintas angkutan batubara. Sebab, tak ada manfaat bagi masyarakat PALI. Bahkan, dengan melintasnya aktivitas angkutan batubara itu, juga membuat rusak sejumlah ruas jalan di Kabupaten PALI. BACA JUGA:Jembatan Penghubung Prabumulih-PALI Rusak Berat Dengan dimediasi Wabup PALI Drs H Soemarjono, perwakilan pengunjuk rasa sempat duduk bersama dengan perwakilan perusahaan batubara. Yakni perusahaan tambang batubara PT Bumi Sekundang Enim Energy (BSEE), dan PT Mitra Artha Sinergy (MAS), selaku transportir batubara. "Kami minta hentikan aktivitas angkutan batubara dihentikan dan kepada Pemkab PALI untuk mencabut izin angkutan batubara. Banyak jalan rusak akibat aktivitas itu," ucap Koordinator aksi, Yogi S Memet, Senin 17 Oktober 2022. Koordinator aksi Yogi S Memet mengatakan, aksi damai yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Kabupaten PALI. BACA JUGA:Modus Pura-pura Bertanya, Warga PALI Rampok Motor di Muba "Kami bergerak atas dasar nurani dan kepedulian terhadap masyarakat banyak, kepedulian dengan infrastruktur yang telah dibangun dari uang rakyat," katanya. Ia menerangkan, ada tiga poin tuntutan penting, terkait aktivitas angkutan batubara yang melintas dijalan umum tersebut. "Ada tiga poin penting. Pertama mendesak Pemda PALI menghentikan angkutan Batu bara menlintasi jalan umum. Kedua mendesak Bupati PALI mencabut izin melintas PT EPI tertanggal 10 november 2021. BACA JUGA:Rumah Terbakar di Kabupaten PALI, Nenek Jueni Tewas Terpanggang ‘’Ketiga meminta PT EPI dan PT BSEE memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat aktivitas armada batubara," terangnya. Setelah alot melakukan perundingan, akhirnya pertemuan itu berakhir damai dan menghasilkan enam poin kesepakatan bersama. Adapun poin kesepakatan antara pengunjuk rasa dan pihak PT BSEE dan PT MAS. Diantaranya, PT BSEE melaksanakan CSR sesuai perundang-undangan yang berlaku. PT BSEE dan PT Mitra Artha Sinergi (MAS) memperhatikan dampak lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu. BACA JUGA:Analogikan Kekerasan Mr P Seperti Mentimun, Zoya Amirin Ngaku Paling Disukai Perempuan PT MAS berkewajiban segara memperbaiki jalan yang rusak akibat kegiatan operasional angkutan batubara dengan berkoordinasi dengan Dinas PUTR. Untuk kendaraan operasional batubara yang bernomor polisi diluar Sumsel agar dihentikan sementara untuk operasi. Pihak PT MAS mengatur jumlah armada pengangkutan tidak secara serentak yang dapat menimbulkan atau mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar. Agar tonase muatan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yaitu maksimal 8,5 ton. (*)AMMPP Desak Bupati PALI Cabut Izin Melintas Angkutan Batubara
Selasa 18-10-2022,14:13 WIB
Editor : Bambang
Tags : #yogi s memet
#wabup pali
#pt mitra artha sinergy
#pt bumi sekundang enim energy
#drs h soemarjono
#desak bupati pali
#cabut izin melintas
#angkutan batubara
#ammpp
Kategori :
Terkait
Rabu 24-09-2025,16:37 WIB
Angkutan Batubara Berulah, Jembatan Air Embawang Terancam Ambruk
Selasa 16-09-2025,16:18 WIB
Tindak lanjut dari Laporan, Pemkab Muba Gelar Rapat Terkait Aktivitas Angkutan Batu Bara dan Pool Bengkel Kend
Minggu 24-08-2025,20:36 WIB
Polres OKU Kembali Bongkar Sejumlah Pos Pungli di Semidang Aji
Kamis 07-08-2025,19:50 WIB
Sumsel Lirik Sungai Lematang Jadi Jalur Batubara, Cik Ujang: Kita Perlu Akomodasi Dunia Usaha
Rabu 09-07-2025,13:17 WIB
Dishub Muba Segera Sosialisasikan Larangan Instruksi Gubernur Sumsel Tentang Larangan Angkutan Batubara
Terpopuler
Kamis 23-10-2025,13:57 WIB
Hadapi Lonjakan Kebutuhan Profesi LIVE Host di Indonesia, TikTok Shop by Tokopedia lewat WaktunyaSTARt!
Rabu 22-10-2025,18:04 WIB
Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI, AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta
Kamis 23-10-2025,11:00 WIB
Lewat Kadarkum 2025, Herman Deru Tekankan Pentingnya Pendidikan Kesadaran Hukum di Sekolah
Kamis 23-10-2025,09:58 WIB
Ayam Goreng Bawang Putih : Cita Rasa Sederhana yang Menggoda Lidah Nusantara
Kamis 23-10-2025,10:39 WIB
Liga Champions 2025/2026 Eropa: Liverpool Bangkit! Hajar Eintracht Frankfurt 5-1
Terkini
Kamis 23-10-2025,17:54 WIB
Program Pusat: Kajari OKI Resmikan Posyandu Mawar 5 Desa Celikah
Kamis 23-10-2025,17:41 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan 10 Kabupaten dan Kota Baru Untuk Imbangi IKN
Kamis 23-10-2025,17:22 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Bima Timur Pemerataan Kawasan Pesisir
Kamis 23-10-2025,17:03 WIB
Kemenkum Sumbar Studi Tiru ke Sumatera Selatan, Bahas Percepatan Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan
Kamis 23-10-2025,16:59 WIB