Satlantas Polres Muba Mengedepankan Kegiatan Preventif Terkait Larangan Tilang Manual

Minggu 23-10-2022,14:35 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang

SEKAYU, PALPOS.ID - Adanya instruksi Kapolri untuk tidak melakukan penindakan tilang secara manual, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Muba siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut.

Hal itu dikatakan langsung Kasat Lantas Polres Muba, AKP Ricky Mozam, ketika dihubungi Palpos.id, Minggu 23 Oktober 2022.

Menurutnya, untuk saat ini pihaknya hanya akan memberikan teguran baik lisan untuk meminimalisir pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

"Instruksi tersebut telah kami sampaikan ke personil dilapangan arahkan personil dilapangan lebih mengedepankan kegiatan preventif dan juga preemtif guna mencegah terjadinya laka lantas dan juga meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas," jelas Kasat.

BACA JUGA:Satlantas Polres Lubuklinggau Siap Laksanakan Instruksi Kapolri Terkait Larangan Tilang Manual

Lanjutnya, meskipun tingkat kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas di Muba masih terbilang rendah.

"Kita tetap mengedepankan kegiatan preventif dan preemtif," tambahnya.

Diketahui, untuk menghindari pungutan liar (pungli) Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Instruksi itu dikelurkan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:Petugas Gabungan Samsat dan Satlantas Razia Kendaraan Mati Pajak

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas atas nama Kapolri. (*)

Kategori :