Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim / PBF / BPOM jumlah sediaan yang ada di sarana Rumah Sakit, Klinik, DPP (Dokter Praktek Perseorangan), BPM (Bidan Praktek Mandiri), Puskesmas, Apotek dan Toko Obat se-Kabupaten Muara Enim jika masih terdapat obat dari ke-5 jenis obat tersebut.
“Kami minta surat edaran ini untuk segera dilaksanakan dan dipedomani, sebab ini terkait dengan kesehatan dan keamanan bersama,” tegas Eni, Minggu (23/10). (*)