MUARA ENIM, PALPOS.ID - Berdasarkan surat edaran larangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, akhirnya Dinas Kesehatan Muara Enim mengeluarkan surat edaran kepada pihak terkait untuk menarik dan disisihkan lima produk obat sirup anak karena diduga mengandung Cemaran Etilen Glikol (Eg) dan Dietilen Glikol (Deg) tanggal 20 Oktober 2022.
Adapun kelima produk obat sirup tersebut sesuai edaran Dinkes Muara Enim Nomor : 440/ 4965/Dinkes-1V/X/2022 yakni Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Lalu, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml. Unibebi Demam Simp (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Menurut Kadinkes Muara Enim, dr Eni Zatila MKM, berdasarkan hasil Press Release Klarifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Informasi Keempat Hasil Pengawasan BPOM Terhadap Sirup Obat yang diduga Mengandung Cemaran Etilen Glikol (Eg) dan Dietilen Glikol (Deg) tanggal 20 Oktober 2022, hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk tersebut.
Terhadap hasil uji 5 sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan seperti DPP (Dokter Praktek Perseorangan), dan BPM (Bidan Praktek Mandiri).
Jika masih ditemukan 5 item obat tersebut di sarana masing masing, lanjut Eni Zatila, agar segera dipisahkan/disisihkan dan dilakukan pengamanan dalam kardus/kantong dengan segel dan penandaan yang jelas serta dibuatkan data dan ditandai untuk direktur dan tidak untuk dijual serta segera laporkan ke PBF terkait untuk segera ditarik dan dilaporkan ke Balai/Loka POM.
Pastikan seluruh sediaan obat sirup di sarana Rumah Sakit, Klinik, DPP (Dokter Praktek Perseorangan), BPM (Bidan Praktek Mandiri), Puskesmas, Apotek dan Toko Obat diamankan sementara dan ditulis : “Dihold-Sediaan Syrup sementara tidak dijual/tidak diresepkan".