BATURAJA, PALPOS.ID - Menyikapi surat edaran dari pusat terkait larangan penggunaan sirup dan obat cair untuk anak-anak.
Maka jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) dibackup Polres dan Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten OKU melakukan sidak ke rumah sakit, apotek dan hypermart yang ada di Bumi Sebimbing Sekundang. "Ya, hari ini kita lakukan sidak guna memastikan apakah ada pihak rumah sakit, apotek dan hypermart di OKU ini masih nekat menjual obat sirup dan cair bagi anak-anak," ungkap Plt Kepala Dinkes OKU, Rozali, saat dibincangi, Senin 24 Oktober 2022. Dari hasil sidak itu kata Rozali, pihaknya patut merasa bersyukur, karena managemen rumah sakit, apotek dan hypermart yang ada di OKU ini sudah melakukan penarikan terhadap obat-obat berbahaya bagi ginjal anak-anak yang telah dirilis Kemenkes RI. BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Belum Ada di OKU Kendati demikian lanjut dia, pihaknya tetap meminta kepada warga OKU agar hati-hati saat membeli obat untuk anak-anaknya di apotek maupun di hypermart dan rumah sakit. "Sebelum digunakan, maka kami imbau kepada warga OKU agar terlebih dahulu berkonsultasi ke kita atau puskesmas terdekat di wilayah masing-masing," tegasnya. Hal ini dilakukan agar warga OKU tidak salah membeli obat sirup dan cair bagi anak-anaknya. "Jangan langsung membeli dan menggunakan obatnya. Konsultasikan dulu dengan tenaga kesehatan agar kita semua aman dan sehat," katanya. BACA JUGA:PMI OKU Sediakan Layanan Ambulance Gratis Untuk Masyarakat Rozali berharap warga OKU dapat bersabar sampai hasil uji lab yang dilakukan BPOM Palembang diketahui hasilnya. "Jadi nanti kalau sudah ada hasil uji labnya, maka kita semua akan tahu obat sirup dan cair apa saja yang berbahaya untuk digunakan atau yang aman untuk dikonsumsi oleh anak-anak,” katanya. ‘’Untuk sementara sebelum hasil uji labnya keluar, maka patuhi dulu imbauan Kemenkes RI tersebut. Dan kalau pun terpaksa konsultasikan lagi dengan kita," tandasnya. (*)Dinkes dan Polres OKU Sidak Ke Rumah Sakit dan Apotek
Senin 24-10-2022,16:11 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang
Tags : #sidak rumah sakit
#sidak apotek
#rozali
#polres oku
#larangan penggunaan sirup
#kabupaten oku
#dinkes oku
Kategori :
Terkait
Selasa 15-07-2025,19:40 WIB
Tiga Remaja di OKU Digerebek Saat Pesta Narkoba di Hotel
Minggu 13-07-2025,18:16 WIB
Polres OKU Gelar Operasi Patuh Musi 2025
Jumat 11-07-2025,19:15 WIB
Polres OKU Bongkar Delapan Pos Pungli di Sepanjang Jalinsum
Selasa 08-07-2025,19:20 WIB
Polres OKU Pasang Spanduk Imbauan Cegah Karhutla
Kamis 03-07-2025,18:30 WIB
Polres OKU Renovasi Rumah Tidak Layak Huni
Terpopuler
Jumat 18-07-2025,11:02 WIB
Indonesia Tumbangkan Vietnam 3-1, Pimpin Klasemen Sementara SEA V League 2025 Leg 2
Jumat 18-07-2025,10:48 WIB
Rafael Struick Resmi Gabung Dewa United
Jumat 18-07-2025,10:44 WIB
Timnas U-23 Indonesia Jalani Laga Krusial Kontra Filipina di Piala AFF U-23 2025
Jumat 18-07-2025,07:02 WIB
Tampil Stylish! Ini 6 Warna Daihatsu Sigra Facelift 2025 yang Siap Bikin Kamu Jatuh Hati.
Jumat 18-07-2025,07:15 WIB
Daihatsu Sigra Terbaru 2025 Solusi Mobil Keluarga Hemat dan Praktis di Era Modern.
Terkini
Jumat 18-07-2025,19:44 WIB
Offroader dari Berbagai Daerah Tiba di Prabumulih, Jalani Scrut Jelang Bhayangkara Offroad 2025
Jumat 18-07-2025,19:40 WIB
Pemkot Palembang Siap Ambil Bagian dalam Pengelolaan Wisata Alam Punti Kayu
Jumat 18-07-2025,19:32 WIB
DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg
Jumat 18-07-2025,19:24 WIB
Kasus Warga Batu Urip Taba Tewas Ditusuk, Polisi Ungkap Kronologis dan Motif Pelaku
Jumat 18-07-2025,19:18 WIB