BATURAJA, PALPOS.ID - Menyikapi surat edaran dari pusat terkait larangan penggunaan sirup dan obat cair untuk anak-anak.
Maka jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) dibackup Polres dan Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten OKU melakukan sidak ke rumah sakit, apotek dan hypermart yang ada di Bumi Sebimbing Sekundang. "Ya, hari ini kita lakukan sidak guna memastikan apakah ada pihak rumah sakit, apotek dan hypermart di OKU ini masih nekat menjual obat sirup dan cair bagi anak-anak," ungkap Plt Kepala Dinkes OKU, Rozali, saat dibincangi, Senin 24 Oktober 2022. Dari hasil sidak itu kata Rozali, pihaknya patut merasa bersyukur, karena managemen rumah sakit, apotek dan hypermart yang ada di OKU ini sudah melakukan penarikan terhadap obat-obat berbahaya bagi ginjal anak-anak yang telah dirilis Kemenkes RI. BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Belum Ada di OKU Kendati demikian lanjut dia, pihaknya tetap meminta kepada warga OKU agar hati-hati saat membeli obat untuk anak-anaknya di apotek maupun di hypermart dan rumah sakit. "Sebelum digunakan, maka kami imbau kepada warga OKU agar terlebih dahulu berkonsultasi ke kita atau puskesmas terdekat di wilayah masing-masing," tegasnya. Hal ini dilakukan agar warga OKU tidak salah membeli obat sirup dan cair bagi anak-anaknya. "Jangan langsung membeli dan menggunakan obatnya. Konsultasikan dulu dengan tenaga kesehatan agar kita semua aman dan sehat," katanya. BACA JUGA:PMI OKU Sediakan Layanan Ambulance Gratis Untuk Masyarakat Rozali berharap warga OKU dapat bersabar sampai hasil uji lab yang dilakukan BPOM Palembang diketahui hasilnya. "Jadi nanti kalau sudah ada hasil uji labnya, maka kita semua akan tahu obat sirup dan cair apa saja yang berbahaya untuk digunakan atau yang aman untuk dikonsumsi oleh anak-anak,” katanya. ‘’Untuk sementara sebelum hasil uji labnya keluar, maka patuhi dulu imbauan Kemenkes RI tersebut. Dan kalau pun terpaksa konsultasikan lagi dengan kita," tandasnya. (*)Dinkes dan Polres OKU Sidak Ke Rumah Sakit dan Apotek
Senin 24-10-2022,16:11 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang
Tags : #sidak rumah sakit
#sidak apotek
#rozali
#polres oku
#larangan penggunaan sirup
#kabupaten oku
#dinkes oku
Kategori :
Terkait
Jumat 28-03-2025,18:09 WIB
Si Dokkes Polres OKU Cek Kesehatan Personel Ops Ketupat Musi 2025
Kamis 27-03-2025,22:17 WIB
Polres dan Dandim OKU Berbagi Takjil Gratis di Baturaja
Senin 24-03-2025,20:03 WIB
Polres OKU Buka Layanan Penitipan Barang Pemudik
Senin 24-03-2025,19:52 WIB
Kepergok Korban, Pelaku Curanmor Bonyok Dihajar Massa
Minggu 23-03-2025,17:43 WIB
Polres OKU Tempel Stiker Bantuan Polisi di Kendaraan Umum
Terpopuler
Minggu 30-03-2025,08:14 WIB
Jelly Ice Cream Topping Buah : Sensasi Baru yang Menyegarkan untuk Penggemar Es Krim!
Minggu 30-03-2025,08:25 WIB
Dramatis! Real Madrid Bangkit dari Ketertinggalan, Samai Poin Barcelona
Minggu 30-03-2025,08:03 WIB
Dari Balapan ke Budaya Pop: Kehebatan Toyota Sprinter Trueno GT 1986.
Minggu 30-03-2025,08:13 WIB
Great Corolla SE Wagon 1.6 Turbo M/T 1998: Wagon Klasik dengan Performa Menggoda.
Minggu 30-03-2025,08:00 WIB
Dadar Gulung : Sajian Khas Indonesia yang Menggoda Selera
Terkini
Minggu 30-03-2025,14:41 WIB
Buka Puasa Bersama Forkopimda, TNI-Polri, dan Tokoh Agama, HD: Penting Menjaga Ukhuwah dan Keakraban
Minggu 30-03-2025,14:10 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Masyarakat Usul Pembentukan Kabupaten Kepulauan Taka Bonerate
Minggu 30-03-2025,13:28 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Calon Kabupaten Bone Selatan Menunggu Moratorium DOB Dicabut
Minggu 30-03-2025,11:36 WIB
Mudik Tenang, Transaksi Aman! Ada 1 Juta AgenBRILink, Transaksi Masyarakat Semakin Dekat dan Mudah
Minggu 30-03-2025,10:53 WIB