BATURAJA, PALPOS.ID - Menyikapi surat edaran dari pusat terkait larangan penggunaan sirup dan obat cair untuk anak-anak.
Maka jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) dibackup Polres dan Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten OKU melakukan sidak ke rumah sakit, apotek dan hypermart yang ada di Bumi Sebimbing Sekundang. "Ya, hari ini kita lakukan sidak guna memastikan apakah ada pihak rumah sakit, apotek dan hypermart di OKU ini masih nekat menjual obat sirup dan cair bagi anak-anak," ungkap Plt Kepala Dinkes OKU, Rozali, saat dibincangi, Senin 24 Oktober 2022. Dari hasil sidak itu kata Rozali, pihaknya patut merasa bersyukur, karena managemen rumah sakit, apotek dan hypermart yang ada di OKU ini sudah melakukan penarikan terhadap obat-obat berbahaya bagi ginjal anak-anak yang telah dirilis Kemenkes RI. BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Belum Ada di OKU Kendati demikian lanjut dia, pihaknya tetap meminta kepada warga OKU agar hati-hati saat membeli obat untuk anak-anaknya di apotek maupun di hypermart dan rumah sakit. "Sebelum digunakan, maka kami imbau kepada warga OKU agar terlebih dahulu berkonsultasi ke kita atau puskesmas terdekat di wilayah masing-masing," tegasnya. Hal ini dilakukan agar warga OKU tidak salah membeli obat sirup dan cair bagi anak-anaknya. "Jangan langsung membeli dan menggunakan obatnya. Konsultasikan dulu dengan tenaga kesehatan agar kita semua aman dan sehat," katanya. BACA JUGA:PMI OKU Sediakan Layanan Ambulance Gratis Untuk Masyarakat Rozali berharap warga OKU dapat bersabar sampai hasil uji lab yang dilakukan BPOM Palembang diketahui hasilnya. "Jadi nanti kalau sudah ada hasil uji labnya, maka kita semua akan tahu obat sirup dan cair apa saja yang berbahaya untuk digunakan atau yang aman untuk dikonsumsi oleh anak-anak,” katanya. ‘’Untuk sementara sebelum hasil uji labnya keluar, maka patuhi dulu imbauan Kemenkes RI tersebut. Dan kalau pun terpaksa konsultasikan lagi dengan kita," tandasnya. (*)Dinkes dan Polres OKU Sidak Ke Rumah Sakit dan Apotek
Senin 24-10-2022,16:11 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang
Tags : #sidak rumah sakit
#sidak apotek
#rozali
#polres oku
#larangan penggunaan sirup
#kabupaten oku
#dinkes oku
Kategori :
Terkait
Kamis 23-10-2025,14:08 WIB
Polres Bantu Penuhi Kebutuhan Darah di OKU
Minggu 19-10-2025,13:20 WIB
Pemdes Sumber Bahagia OKU Berkomitmen Perangi Narkoba
Rabu 15-10-2025,20:34 WIB
Polres OKU Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Jumat 26-09-2025,14:26 WIB
Deteksi Dini Gangguan Kesehatan, Polres OKU Gelar Pemeriksaan Berkala
Senin 22-09-2025,14:05 WIB
Dinkes OKU Deteksi Dini Penyakit Diabetes di Kalangan Pelajar
Terpopuler
Jumat 24-10-2025,10:41 WIB
French Open 2025: Tersisa 3 Wakil Indonesia di Perempat Final
Jumat 24-10-2025,10:45 WIB
Hussein Ammouta Jadi Kuda Hitam Calon Pelatih Timnas Indonesia
Kamis 23-10-2025,20:31 WIB
Suzuki Raider R150 2026 Bocor di Filipina, Satria F150 Generasi Baru Siap Lahir!
Jumat 24-10-2025,10:36 WIB
Liga Champions Asia 2: Persib Bandung Taklukkan Selangor FC 2-0
Jumat 24-10-2025,08:47 WIB
Mengulik Kembali Holden Lincah, Mobil Klasik Asal Indonesia dengan Ketangguhan Mesin Isuzu
Terkini
Jumat 24-10-2025,19:07 WIB
Blok Hunian Wanita Lapas SEKAYU di Razia, Pastikan Keamanan dan Ketertiban Terjaga
Jumat 24-10-2025,18:58 WIB
Cabor Panjat Tebing Muba Penuhi Target Medali Emas di PORPROV XV Tahun 2025
Jumat 24-10-2025,17:22 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Kutai Utara Andalkan Sektor Kehutanan
Jumat 24-10-2025,17:01 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir Berbatasan IKN Nusantara
Jumat 24-10-2025,16:53 WIB