KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Sekitar 500 warga yang datang dari Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, mendatangi kantor Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis, 27 Oktober 2022.
Ketua Aksi, Oma Sastra mengatakan, kedatangan mereka ini untuk memohon kepada Bupati OKI, Iskandar SE supaya meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 443/Kep/2016. "Dikarenakan SK Pak Bupati ini banyak kekeliruan dan juga keputusan itu banyak merugikan kami masyarakat Desa Jungkal. Setidaknya wilayah kami banyak yang berubah," ungkapnya kepada awak media, Kamis 27 Oktober 2022. Ia menambahkan, seperti pada zaman bupati-bupati terdahulu itu sudah ada tanda-tanda fisik baik perbatasan kecamatan maupun perbatasan desa. BACA JUGA:Buah Kolaborasi Pemkab OKI Terima Hibah Damkar dari Pemprov DKI Jakarta Dan juga sejak ada SK tahun 2016 itu, menurutnya, bahkan desa mereka hampir terkeluar dari Kecamatan Pampangan. "Dituliskan dalam SK Bupati itu, berbatasan dengan Pedamaran Timur. Dan inilah yang menjadi permasalahan tidak jelas, karena di Pedamaran Timur itu di desa mana. Sedangkan Pangkalan Lampam berbatasan dengan Sungai Bungin sudah jelas," ujarnya. Dikatakannya lagi, di Pedamaran Timur, perbatasan antara Desa Pulau Geronggang dengan Jungkal itu sudah jelas. "Nah, di perbatasan Pedamaran ini dikatakan Pedamaran tapi desanya tidak ada. Ini sempat membingungkan kami. Dalam SK Bupati berbatasan dengan Kecamatan Pedamaran Induk," tuturnya. BACA JUGA:Pemkab OKI Remajakan 21 Ribu Hektare Kelapa Sawit Rakyat Masih kata Oma, setelah mereka teliti terhadap poin-poin tersebut banyak sekali masyarakat desa mereka yang dirugikan. Terutama kalau dahulu menurutnya, HGU PT yang ada di desa mereka itu hanya ada dua desa, yaitu Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur dan juga Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan. "Sekarang ada lagi, munculnya perbatasan dengan desa-desa lain, dan itu mengambil perbatasan desa kami. Oleh karena itu, kami meminta Pak Bupati untuk meninjau SK ini," jelasnya. Lebih lanjut, dia juga memohon untuk menetapkan perbatasan yang sudah lama, serta tentunya ada tanda-tanda fisik yang dulu sudah disepakati oleh camat dan Bupati Ishak Mekki yang mengeluarkan izin. BACA JUGA:Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab OKI Optimalkan Potensi Lahan Pertanian Sementara, menanggapi tuntutan masyarakat, Bupati OKI melalui Sekretaris Daerah, H Husin SPd MM MPd mengemukakan, besok mereka mulai akan mengambil tindakan. "Hal ini supaya tidak terjadi gesekan-kesekan. Karena kalau sudah ada gesekan akan timbul Kamtibmas," ungkapnya. ''Kalau timbul Kamtibmas, maka banyak pihak yang akan terlibat, dan kita tidak menginginkan hal itu," imbuhnya. Lebih jauh, mereka juga nanti akan melakukan pemanggilan terhadap Camat Pampangan, Pangkalan Lampam, Pedamaran, dan Pedamaran Timur. BACA JUGA:Pemkab OKI Implementasi Digitalisasi Keuangan Daerah "Pemanggilan ini bukan untuk aduh argumentasi melainkan untuk melakukan bedah peta di lokasi perbatasan yang ada di empat kecamatan ini. Kalau sudah ada kesepakatan, barulah akan melakukan peninjauan ke lokasi," tutupnya. (*)Masyarakat Jungkal Datangi Kantor Bupati OKI Minta Tinjau Kekeliruan SK
Kamis 27-10-2022,15:30 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Tags : #tinjau kekeliruan sk
#sk bupati oki
#perbatasan desa
#oma sastra
#masyarakat jungkal
#kecamatan pampangan
#kantor bupati oki
#iskandar se
Kategori :
Terkait
Minggu 12-11-2023,22:14 WIB
Tinjau Karhutla di OKI, Menteri LHK Sebut Penanganan Sudah Baik
Sabtu 25-02-2023,13:20 WIB
Pulau Kerikil Objek Wisata Murah Meriah di Kabupaten OKI, Disini Lokasinya...
Kamis 27-10-2022,15:30 WIB
Masyarakat Jungkal Datangi Kantor Bupati OKI Minta Tinjau Kekeliruan SK
Selasa 02-08-2022,12:15 WIB
Fokus LTBB dan Fisik, Calon Paskibra OKI Sudah Mulai Latihan
Terpopuler
Sabtu 18-01-2025,16:00 WIB
Garang Asem : Kuliner Khas Jawa Tengah yang Sarat Cita Rasa
Sabtu 18-01-2025,16:58 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ABAS dan Peluang Pengembangan Pariwisata Bahari
Sabtu 18-01-2025,16:35 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ALA dengan Kekayaan Alam Melimpah Terutama Perkebunan
Sabtu 18-01-2025,20:04 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Kota Takengon Sebagai Kota Wisata Unggulan
Sabtu 18-01-2025,18:04 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan Kabupaten Aceh Raya untuk Pelayanan Administrasi
Terkini
Sabtu 18-01-2025,23:06 WIB
Prasasti Belanda 96 Tahun di Palembang, Bukti Peresmian "Kantor Ledeng" di Era Kolonial
Sabtu 18-01-2025,23:04 WIB
Bekas Tambang di Bangka Ini Menjelma Menjadi Danau yang Indah
Sabtu 18-01-2025,22:39 WIB
Terpanjang di Pulau Bangka, Pantai Satu Ini Memiliki Hamparan Pasir Putih Lembut Tak Terbatas!
Sabtu 18-01-2025,21:51 WIB
BPJS Kesehatan Tegaskan JKN Jamin Ribuan Penyakit dan Biaya Kesehatan
Sabtu 18-01-2025,21:21 WIB