Sementara, kepala Bagian Humas PLN (Persero) Wilayah Sumatra Selatan, Jambi Dan Bengkulu (S2JB), Amiruddin Sandy ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, apabila masyarakat menemukan oknum atau petugas yang melakukan hal seperti ini maka bisa langsung datang ke kantor PLN UP3 di jalan A Rivai, Palembang untuk membuat laporan.
"Apabila masyarakat ada yang menemukan oknum atau petugas yang melakukan hal seperti ini. Silahkan datang ke kantor PLN UP3 yang berada di Jalan A Rivai, Palembang untuk membuat laporan kronologinya. Pihak PLN pasti akan melakukan tindakan berupa sanksi, jika memang kesalahanya berat maka sangsinya akan berat pula bahkan bisa sampi pemecatan sesuai kesalah yang dia berbuat," terangnya. (*)