Dinkes OKU Perbolehkan Peredaran Obat Sirop Untuk Anak

Senin 31-10-2022,18:57 WIB
Reporter : Eco
Editor : Ardi

BATURAJA, PALPOS.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memperbolehkan peredaran obat sirop untuk anak dijual ataupun diresepkan oleh fasilitas kesehatan di daerah itu.

 

"Obat sirop atau berbentuk cair sudah boleh diresepkan atau diberikan kepada pasien yang membutuhkan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan OKU, Rozali melalui Koordinator Pelayanan Farmasi, Mustofa Kamal, Senin (31/10).

 

Dia mengatakan, saat ini tidak ada halangan lagi bagi fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas dan dokter praktek untuk meresepkan atau memberikan obat sirop.

 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

 

Dalam surat edaran tersebut pemerintah memperbolehkan sebanyak 156 jenis obat sirop yang bisa diresepkan kembali.

 

Obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol yang dipastikan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. ''Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,'' jelasnya.

 

Meskipun saat ini sudah diperbolehkan dijual bebas, kata dia, namun pihaknya tetap melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirop sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

''Kementerian Kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya yang diperbolehkan dikonsumsi oleh anak-anak," ujarnya. (*)

Kategori :