Lebih lanjut Kasi Humas menegaskan, karena perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara 7 tahun," tegasnya. (*)
Bobol Rumah Petani, Penjaga Malam Ditangkap Polisi
Selasa 01-11-2022,19:20 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Eco
Kategori :
Terkait
Minggu 29-03-2026,19:12 WIB
Desa BRILiaN Tompobulu: Bukti Nyata Sinergi Potensi Lokal dan Digitalisasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Minggu 14-09-2025,11:53 WIB
Seorang Petani di Rawas Ilir Jadi Korban Penganiayaan Brutal
Sabtu 30-08-2025,09:10 WIB
Polsek Pedamaran Timur Tangkap Pencuri Sawit yang Meresahkan
Selasa 15-07-2025,11:46 WIB
Dandim 0402/OKI Tekankan Sinergi Antara TNI, Pemerintah dan Petani
Selasa 13-05-2025,18:49 WIB
Bobol Rumah Tetangga, Petani di Lubuk Nipis Dibekuk
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,19:24 WIB
Bansos 2026: Pencairan PKH dan BPNT Tahap II Dimulai April, Simak Jadwal dan Cara Cek Resmi Penerima
Kamis 23-04-2026,21:29 WIB
PPertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Penerbangan Haji 2026, Siapkan 2.080 KL Avtur di Palembang
Kamis 23-04-2026,20:51 WIB
Ironis, Ayah Kandung Diduga Setubuhi Anak hingga Melahirkan
Kamis 23-04-2026,21:34 WIB
Kemenkum Sumsel Hadiri Rakerda APJI dan Siap Fasilitasi Legalitas Badan Hukum
Terkini
Jumat 24-04-2026,18:27 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan Provinsi Nusa Utara Kian Menguat, Andalkan Potensi SDA
Jumat 24-04-2026,16:54 WIB
Sinergi Aktivis dan DLH Revitalisasi Hutan Kota
Jumat 24-04-2026,16:49 WIB
Motor vs Bus, Dua Pelajar Luka Berat
Jumat 24-04-2026,16:44 WIB
Mahasiswa Di Ajak Melek Hilirasi Sektor Pangan dan Energi Bersama Bank Indonesia
Jumat 24-04-2026,16:34 WIB