Lebih lanjut Kasi Humas menegaskan, karena perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara 7 tahun," tegasnya. (*)
Bobol Rumah Petani, Penjaga Malam Ditangkap Polisi
Selasa 01-11-2022,19:20 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Eco
Kategori :
Terkait
Minggu 14-09-2025,11:53 WIB
Seorang Petani di Rawas Ilir Jadi Korban Penganiayaan Brutal
Sabtu 30-08-2025,09:10 WIB
Polsek Pedamaran Timur Tangkap Pencuri Sawit yang Meresahkan
Selasa 15-07-2025,11:46 WIB
Dandim 0402/OKI Tekankan Sinergi Antara TNI, Pemerintah dan Petani
Selasa 13-05-2025,18:49 WIB
Bobol Rumah Tetangga, Petani di Lubuk Nipis Dibekuk
Selasa 11-02-2025,00:08 WIB
Optimalkan Distribusi Pupuk, Pusri Sosialisasikan Tata cara Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Terpopuler
Minggu 19-10-2025,17:52 WIB
Muba di Posisi Puncak, 16 Peraihan Medali Ajang Porprov XV
Senin 20-10-2025,08:37 WIB
Suzuki Jimny 3 Pintu 2025 Resmi Dapat Facelift, Ini Ubahannya yang Paling Menarik
Minggu 19-10-2025,17:46 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Alor Timur Dengan Transportasi Terbatas
Minggu 19-10-2025,17:57 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Amanatun Untuk Efisiensi Pemerintahan
Senin 20-10-2025,10:12 WIB
Rotasi Besar di Pemkab Banyuasin, 17 Pejabat Eselon II Resmi Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya!
Terkini
Senin 20-10-2025,16:11 WIB
Ground Check Hotspot Cegah Karhutla Meluas
Senin 20-10-2025,16:09 WIB
Kenalkan Ibadah Haji Sejak Dini Ajak Orang Tua Tanamkan Nilai Spiritual
Senin 20-10-2025,16:05 WIB
Lapas Kayuagung Tandatangani Komitmen Bersama Berantas Halinar di Lingkungan Pemasyarakatan
Senin 20-10-2025,16:04 WIB
Tim Medis Muba Siaga Porprov XV, Sudah Atasi 459 Pasien dari Atlet dan Official
Senin 20-10-2025,14:17 WIB