Bobol Rumah Petani, Penjaga Malam Ditangkap Polisi

Selasa 01-11-2022,19:20 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Eco

Lebih lanjut Kasi Humas menegaskan, karena perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara 7 tahun," tegasnya. (*)

Kategori :