PALEMBANG, PALPOS.ID - Kabar gembira. Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Nomor 588 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022. Dalam hal ini, Pemkot Palembang umumkan penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sebanyak 3.5OO formasi. Hal itu sampaikan langsung oleh Walikota Palembang, H Harnojoyo, melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) kota Palembang, H Riza Pahlevi dalam surat pengumuman dengan nomor 810/3964/BKPSDM-II/2022. BACA JUGA:Tiga Opsi Pegawai Honorer dari Menpan RB, Jadi PNS dan PPPK atau Diberhentikan "Untuk informasi lebih lengkap mengenai pengumuman tersebut, calon peserta seleksi bisa mengakses langsung melalui portal SSCASN," kata Riza Pahlevi, Selasa 01 November 2022. Dijelaskannya, bahwa tahapan seleksi PPPK guru tersebut rencana akan dilakukan selama dua tahapan, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. "Untuk pendaftaran seleksi dimulai 31 Oktober hingga 13 November 2022. Untuk pengumuman selengkapnya dapat dilihat di website bkpsdm.palembang.go.id," jelasnya. Sementara ditempat berbeda, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang, Ratu Dewa mengimbau kepada para calon peserta seleksi PPPK untuk memanfaatkan peluang besar tersebut, khususnya bagi jabatan fungsional guru. BACA JUGA:Minta Honorer Diberi Kesempatan Tes PPPK 4 Kali atau Sampai Lulus "Kesempatan ini sangat besar bagi guru, jangan sia-siakan. Semangat belajar dan terus berdoa," singkatnya. (*)Pemkot Palembang Buka Seleksi PPPK, Begini Cara Daftarnya
Rabu 02-11-2022,13:26 WIB
Reporter : Erika
Editor : Bambang
Tags : #walikota palembang
#seleksi pppk
#sekda palembang
#ratu dewa
#pemkot palembang
#jabatan fungsional guru
#h riza pahlevi
#h harnojoyo
#bkpsdm kota palembang
Kategori :
Terkait
Selasa 14-01-2025,17:42 WIB
Pj Wali Kota Palembang Dorong Evaluasi dan Kolaborasi dalam Musrenbang Kelurahan 2025
Kamis 09-01-2025,15:48 WIB
Didominasi Peserta PPPK, Pembuat SKCK di Polres Ogan Ilir Tembus Di Angka 1.493 Orang dalam 6 Hari
Selasa 07-01-2025,11:11 WIB
Hindari Penipuan PPPK, Elman Ingatkan Honorer Tidak Percaya Iming-Iming Oknum Bisa Membantu Optimalisasi
Minggu 05-01-2025,19:05 WIB
Pj Gubernur Sumatera Selatan Tinjau Kerusakan Jalan Gandus Palembang, Pembangunan Jalan Layang Segera Dimulai
Jumat 03-01-2025,14:14 WIB
187 PHL Prabumulih Tidak Lulus Seleksi Penerimaan PPPK, Kepala BKPSDM: Kami Masih Menunggu Kebijakan Pusat
Terpopuler
Minggu 19-01-2025,12:25 WIB
Mengapa Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid menjadi pilihan utama Orang Indonesia?
Minggu 19-01-2025,19:41 WIB
Mau Awet Muda? Tidak Perlu Biaya Mahal, Cukup Manfaatkan Tertawa!
Minggu 19-01-2025,16:40 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Kabupaten Aceh Malaka Menuju Pusat Pengembangan Industri Kecil
Sabtu 18-01-2025,23:06 WIB
Prasasti Belanda 96 Tahun di Palembang, Bukti Peresmian "Kantor Ledeng" di Era Kolonial
Minggu 19-01-2025,17:36 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Gayolokok Siap Menjadi Kabupaten Baru Fokus Pengembangan Energi Terbarukan
Terkini
Minggu 19-01-2025,22:17 WIB
Menjelajahi Keindahan Al-Hada: Sensasi Naik Telefric Cable Car di Thaif, Pemandangannya Menakjubkan
Minggu 19-01-2025,21:31 WIB
Infinix Hot 50i Resmi Hadir dengan Sertifikasi TÜV SÜD dan Spesifikasi Mumpuni
Minggu 19-01-2025,21:25 WIB
Infinix HOT 50 Pro+: HP Layar Lengkung Tertipis dengan Teknologi Canggih
Minggu 19-01-2025,21:00 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara Selatan untuk Pelayanan Publik
Minggu 19-01-2025,20:08 WIB