KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Dicky Darmawan SH meminta kepada anggota masyarakat yang mengklaim lahan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Kayuagung untuk tidak mengganggu ketertiban umum.
“Ya tadi pagi saya bertemu dengan yang bersangkutan (ahli waris H. Jalil). Kita minta ini harus diselesaikan dengan baik dan benar jangan sampai mengganggu kepentingan publik,” ungkap Dicky di ruang kerjanya, Selasa (08/11).
Ia menambahkan, setiap warga negara berhak mengajukan keberatan ataupun klaim. Namun harus berdasarkan azas dan norma hukum, karena ini negara hukum dan tentunya harus diselesaikan secara hukum.
"Saya berpesan agar dalam sengketa ini jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat banyak. Dimana artinya harus dipertimbangkan semua aspeknya,"ujarnya.
Dikatakannya lagi, seperti aspek sosial kemasyarakatan karena disana ada sekolah, ada jalan umum, rumah masyarakat, kepentingan-kepentingan bersama yang harus dijaga. "Setelah pertemuan tersebut, Ahli waris berjanji tidak memblokade jalan serta fasilitas umum lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, pasca dilakukan pembongkaran segel SMKN 3 Kayuagung oleh petugas gabungan Satpol PP Provinsi Sumsel dan Kabupaten OKI pada 31 Oktober lalu, ahli waris H Jalil mengancam akan menutup jalan hutan kota menuju Seriang Kuning dan jalan akses ke SMKN 3 Kayuagung dengan pagar beton.
Dari pantauan tampak berkubik pasir dan ribuan batubata dihamparkan di tengah jalan Seriang Kuning Kayuagung. Melihat kondisi itu tim gabungan Sat Pol PP didampingi Polres OKI dan Kejari OKI mendatangi lokasi.
Kasat Pol PP OKI, Abdurrahman menyampaikan pihaknya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban umum. “Jadi soal aset itu ada mekanismenya, tugas kami Pol PP menjaga agar masyarakat, anak-sekolah jangan sampai terganggu," tutupnya. (*)